By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 11 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ketika Keadilan Sesuai Posisi, Hukum Kehilangan Kedaulatan
Pemerintah

Ketika Keadilan Sesuai Posisi, Hukum Kehilangan Kedaulatan

Diajeng Maharini
Last updated: June 10, 2026 1:50 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Keadilan sesuai posisi kerap terlihat dalam praktik hukum di Indonesia. Aturan ada, tetapi penerapannya sering berbeda tergantung kekuasaan. Indonesia disebut negara hukum, tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teori, hukum menegakkan kepastian, membatasi kekuasaan, dan memberikan perlakuan setara. Namun, dalam praktik, banyak aturan berubah tafsir demi kepentingan pemerintahan dan kekuasaan. Masyarakat mulai menilai keadilan sesuai posisi, bukan norma hukum.

Contents
Multi Tafsir dan Lumpuhnya Kepastian HukumNegara Hukum vs Negara KekuasaanSolusi Mengembalikan Kedaulatan HukumKesimpulan

Jika hukum sungguh menjadi panglima, standar harus berlaku sama untuk semua. Pasal harus jelas, dan tafsir konsisten. Faktanya, banyak pasal ditafsir berbeda-beda sesuai kepentingan. Hari ini dilarang, besok dibolehkan. Hari ini salah, besok tidak bermasalah. Yang berubah bukan aturan, tetapi tafsir kekuasaan. Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, mengingatkan tugas negara: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil. Tanpa hukum yang mengendalikan, negara beralih menjadi negara kekuasaan.

Multi Tafsir dan Lumpuhnya Kepastian Hukum

Cak Nun menyoroti fenomena multi tafsir yang merugikan keadilan. Sebuah pasal bisa melahirkan banyak tafsir berbeda. Akhirnya, hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman. Rakyat menonton keputusan hukum, tetapi hasilnya kerap bergantung pada posisi penguasa. Kepastian hukum lenyap, dan masyarakat mencari perlindungan pada kekuasaan. Negara hukum berubah menjadi machtsstaat, di mana supremasi kekuasaan lebih menentukan daripada hukum itu sendiri.

Negara Hukum vs Negara Kekuasaan

Perbedaan mendasar antara negara hukum (rechtsstaat) dan negara kekuasaan (machtsstaat) jelas. Dalam negara hukum, pasal menjadi rujukan, dan akibat tindakan dapat diperkirakan. Dalam negara kekuasaan, pasal hanya alat pembenaran setelah keputusan diambil. Rakyat menilai keadilan sesuai posisi, bukan konsistensi hukum. Aparatur negara dan pelaku usaha kehilangan kepastian hukum. Kekuasaan mengisi ruang yang seharusnya ditempati hukum, sementara hukum kehilangan kedaulatan.

Cak Nun menekankan bahwa tafsir hukum harus disertai tadabur, yakni pertimbangan kemaslahatan rakyat. Tanpa tadabur, hukum berubah menjadi permainan logika semu. Rakyat menonton keadilan sesuai posisi penguasa, bukan hukum. Hukum bukan sekadar kalimat di kertas; hukum harus melindungi martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan memberikan kepastian. Ketika fungsi itu hilang, hukum kehilangan ruh, dan negara kekuasaan muncul.

Solusi Mengembalikan Kedaulatan Hukum

  1. Perkuat lembaga pengawas agar hukum dapat mengendalikan kekuasaan secara nyata.
  2. Terapkan sistem transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga.
  3. Perkuat pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat agar memahami prinsip kesetaraan.
  4. Lakukan audit independen terhadap penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
  5. Libatkan rakyat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan umum.
  6. Kembangkan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
  7. Pastikan hukuman dan sanksi konsisten tanpa memandang posisi pelaku atau kekuasaan.

Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Hukum harus menjadi instrumen untuk menegakkan prinsip tersebut.

You Might Also Like

Iran Diserang oleh Israel dan Amerika: Merenungkan Ramalan Cak Nun dalam Konteks Peradaban
Ketika Kemerdekaan Indonesia Terkikis, Partai Politik Mengambil Alih Republik
Prabowo Dinilai Makin Berwibawa, Partai X: Di Panggung Dunia Bersinar, di Dapur Rakyat Masih Gelap Gulita!
Jepang Beri Pelajaran MBG, Program Harus Berdampak Langsung ke Rakyat!

Kesimpulan

Ketika keadilan sesuai posisi, hukum kehilangan kedaulatan dan negara mendekati machtsstaat. Negara hukum bukan diukur dari banyaknya undang-undang. Negara hukum diukur dari kemampuan hukum menegakkan batas kekuasaan. Rakyat harus merasakan kepastian hukum, bukan sekadar membaca pasal di kertas. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan prinsip tadabur menjadi kunci. Hukum yang kuat memastikan keadilan untuk semua, bukan untuk mereka yang memiliki kekuasaan. Hanya dengan hukum yang mengendalikan kekuasaan, Indonesia bisa mewujudkan cita-cita rechtsstaat dan menjauhi machtsstaat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Jika Belanda Bangsa, Mengapa Jawa Hanya Suku?
Next Article Keadilan Sesuai Posisi, Gejala Klasik Negara Kekuasaan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Keadilan Sesuai Posisi, Jalan Menuju Negara Kekuasaan

June 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Agenda Elit Global: Mengorbankan Kedaulatan Negara untuk Kepentingan Kapitalis

January 23, 2026
Pemerintah

Bagaimana Nasib Bangsa Jika Pejabat Tidak Takut Pada Rakyat?

November 21, 2025
Pemerintah

Korupsi dan Oligarki: Penghalang Keadilan di Indonesia

January 5, 2026
Seputar Pajak

Penyampaian Surat Penetapan Masih Bermasalah, Pemerintah Diminta Perjelas Aturan untuk Kepastian Hukum Wajib Pajak

August 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.