beritax.id – Keadilan sesuai posisi terlihat ketika hukum berubah tafsir demi kepentingan penguasa tertentu. Indonesia disebut negara hukum, tertulis tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan. Kekuasaan wajib tunduk pada hukum. Semua warga memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada tindakan melampaui batas hukum yang berlaku.
Namun, kenyataan berbeda. Banyak aturan jelas di atas kertas, tetapi sangat lentur saat berhadapan dengan kepentingan penguasa. Hari ini tindakan dianggap melanggar, besok dibolehkan. Pasal tidak berubah, tafsir yang berganti. Masyarakat menyaksikan hukum kehilangan fungsi sebagai pedoman bersama. Akhirnya, rakyat menonton keadilan sesuai posisi, bukan kepastian hukum.
Menurut Rinto Setiyawan, anggota Majelis Tinggi Partai X, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Fungsi ini harus menjadi panduan semua lembaga hukum.
Tafsir Hukum yang Fleksibel
Cak Nun menyoroti masalah tafsir hukum yang tak disertai tadabur. Tadabur adalah kemampuan melihat kemaslahatan lebih besar. Tanpa tadabur, hukum berubah menjadi logika semu. Multi tafsir memunculkan ketidakpastian hukum. Aparatur negara bingung, pelaku usaha kehilangan arah. Rakyat mencari perlindungan pada kekuasaan, bukan hukum. Negara hukum perlahan berubah menjadi negara kekuasaan.
Ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat adalah negara hukum, tempat pasal menjadi rujukan utama. Machtsstaat adalah negara kekuasaan, di mana hasil bergantung pada siapa yang berkuasa. Hukum kehilangan kedaulatan, keadilan sesuai posisi penguasa. Supremasi kehendak menggantikan supremasi hukum.
Dampak Ketidakpastian Hukum
Ketidakpastian hukum berdampak luas. Rakyat tidak tahu batas haknya. Aparatur negara kehilangan pedoman. Pelaku usaha tidak bisa merencanakan bisnis. Paradoks muncul: pasal ada, perlindungan sering tidak terasa. Aturan ada, kepastian tidak hadir. Lembaga hukum ada, keadilan kadang sulit ditemukan.
Hukum bukan sekadar kalimat tertulis. Hukum melindungi martabat manusia dan membatasi kekuasaan. Tafsir harus disertai tadabur agar mengutamakan kemaslahatan. Tanpa tadabur, hukum menjadi alat logika kosong. Keadilan sesuai posisi penguasa terjadi ketika hukum kehilangan ruhnya. Kekuasaan mengisi ruang kosong hukum, mengubah norma menjadi kepentingan pribadi.
Solusi Mengembalikan Kepastian Hukum
- Perkuat lembaga pengawas agar hukum dapat menahan dominasi kekuasaan.
- Terapkan transparansi dan akuntabilitas tafsir hukum di seluruh lembaga negara.
- Tingkatkan pendidikan hukum bagi aparat dan masyarakat untuk memahami kesetaraan.
- Audit independen atas penerapan aturan untuk memastikan kepastian hukum.
- Libatkan rakyat dalam evaluasi kebijakan hukum untuk menegakkan kemaslahatan.
- Pastikan mekanisme tadabur formal agar tafsir hukum mengutamakan keadilan substantif.
- Tegakkan konsistensi sanksi tanpa memandang posisi atau kekuasaan pelaku.
Langkah-langkah ini sejalan dengan tugas negara menurut Rinto Setiyawan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Hukum kembali menjadi instrumen pengendali kekuasaan.
Kesimpulan
Keadilan sesuai posisi terjadi ketika hukum tidak lagi mengendalikan kekuasaan. Negara kekuasaan menggantikan negara hukum. Kepastian hukum penting bagi rakyat, pelaku usaha, dan aparat. Reformasi tafsir hukum, penguatan lembaga pengawas, dan prinsip tadabur menjadi kunci mengembalikan supremasi hukum. Hanya dengan hukum yang menegakkan keadilan substantif, Indonesia bisa menjauhi machtsstaat dan mendekati cita-cita rechtsstaat.



