beritax.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada lagi jalur cepat pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pembenahan sektor Imigrasi yang dilakukan pemerintah sejak kabinet baru terbentuk dan sejak Presiden Prabowo Subianto mulai menjalankan pemerintahan.
Yusril menjelaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah melakukan berbagai langkah penertiban sejak awal masa jabatannya. Pemerintah berharap pelayanan keimigrasian berjalan lebih transparan, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan praktik-praktik yang selama ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan publik.
Praktik Lama Menjadi Pelajaran Penting
Yusril mengakui sebelumnya terdapat praktik percepatan pengurusan ITAS dan ITAP melalui pembayaran tertentu di luar mekanisme resmi. Proses yang seharusnya membutuhkan empat hingga lima hari dapat diselesaikan hanya dalam satu hingga tiga hari melalui pembayaran khusus kepada oknum tertentu.
Praktik tersebut tidak memberikan manfaat kepada negara karena dana yang diterima tidak masuk ke kas negara. Karena itu, praktik tersebut dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau gratifikasi yang melanggar hukum. Pemerintah menilai pelayanan publik harus berjalan berdasarkan aturan yang sama bagi seluruh pemohon tanpa membedakan perlakuan berdasarkan kemampuan membayar.
Kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim menjadi perhatian serius. KPK mengungkap dugaan pemerasan yang berlangsung selama beberapa tahun dan menghasilkan dana mencapai Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai izin keimigrasian.
Reformasi Pelayanan Publik Harus Konsisten
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai langkah penghentian jalur cepat merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh menjadi ruang transaksi yang menguntungkan oknum tertentu.
Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara itu ada tiga. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketiga tugas tersebut harus berjalan seimbang dalam setiap kebijakan publik.
Menurut Prayogi, perlindungan rakyat tidak hanya berlaku kepada warga negara Indonesia. Perlindungan juga mencakup kepastian hukum bagi setiap pihak yang berinteraksi dengan sistem pelayanan negara. Pelayanan yang bersih akan menciptakan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
Ia menegaskan pelayanan publik harus menjadi instrumen keadilan. Negara tidak boleh membiarkan adanya jalur khusus yang hanya dapat diakses pihak tertentu melalui pembayaran ilegal. Ketika pelayanan dibangun berdasarkan transaksi tersembunyi, maka keadilan akan hilang dan integritas institusi negara akan rusak.
Prinsip Partai X: Negara Hadir untuk Melayani
Partai X memandang bahwa negara harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat dan penjaga keadilan sosial. Setiap pelayanan publik wajib berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan.
Partai X meyakini bahwa kekuasaan publik harus digunakan untuk melayani, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Setiap penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Negara harus memastikan seluruh pelayanan berjalan profesional, cepat, dan bebas pungutan liar.
Prinsip Partai X juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pejabat maupun kelompok tertentu. Penegakan hukum yang konsisten merupakan syarat utama membangun kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pengawasan Digital Menjadi Kebutuhan Mendesak
Prayogi menilai kasus ini menunjukkan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan keimigrasian. Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan individu, tetapi harus diperkuat melalui sistem yang transparan dan terintegrasi.
Seluruh proses pengajuan izin perlu terdigitalisasi secara penuh. Setiap tahapan harus dapat dipantau secara real-time oleh pemohon dan lembaga pengawas. Dengan demikian, ruang negosiasi ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, sistem pembayaran harus sepenuhnya menggunakan mekanisme elektronik yang langsung terhubung dengan kas negara. Langkah tersebut akan mengurangi peluang terjadinya transaksi di luar prosedur resmi.
Partai X juga mendorong penguatan sistem pengaduan masyarakat. Pelapor harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Keberanian masyarakat melaporkan pelanggaran menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Solusi Partai X untuk Pelayanan Imigrasi yang Bersih
Partai X menawarkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat reformasi pelayanan publik. Pertama, seluruh layanan keimigrasian harus menggunakan sistem digital terpadu yang dapat diaudit setiap saat. Kedua, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat melalui evaluasi berkala yang transparan.
Ketiga, penerapan standar pelayanan nasional harus dilakukan secara seragam di seluruh kantor imigrasi. Tidak boleh ada perbedaan prosedur yang membuka peluang penyimpangan. Keempat, pemerintah perlu meningkatkan integritas aparatur melalui pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan.
Kelima, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelanggaran. Hukuman yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Membangun Kepercayaan Melalui Pelayanan Bersih
Penutupan jalur cepat ITAS dan ITAP menjadi momentum penting bagi reformasi pelayanan publik di Indonesia. Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas birokrasi dan mencegah praktik korupsi.
Prayogi menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersih bukan sekadar kebutuhan administratif. Pelayanan yang bersih merupakan bagian dari upaya negara melindungi, melayani, dan mengatur masyarakat secara adil. Ketika hukum ditegakkan dan sistem diperbaiki, kepercayaan publik akan tumbuh dan kualitas tata kelola pemerintahan akan semakin kuat.



