beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan gratifikasi di Kementerian Imigrasi. Kasus ini berlangsung sistemis sejak 2022 hingga 2026, dan KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka utama adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kasus ini bukan perbuatan individual, melainkan berlangsung secara terstruktur dengan alur perintah, aliran uang, dan mekanisme yang melibatkan level pusat dan daerah. Penyelidikan KPK dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, menunjukkan adanya praktik pemerasan yang terkoordinasi.
Kasus ini bermula dari tindak lanjut Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 serta laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan PPATK menyoroti aliran dana pada 96 rekening bank dengan total Rp366,7 miliar, dimana hanya Rp9,7 miliar bersumber dari gaji, sedangkan Rp357 miliar berasal dari pemohon layanan keimigrasian.
Mekanisme Sistemis Dugaan Pemerasan
Silmy Karim diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, kini Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, untuk menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal. Jaya kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk memungut ‘biaya extra’ per dokumen, yang kemudian dibagikan ke pihak terkait.
Aliran uang disamarkan melalui rekening nominee, yang menampung fee dari biro jasa maupun WNA. Selama periode 2022-2026, total uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, serta kegiatan usaha seperti pendirian perusahaan towing. Para pihak menggunakan kode distribusi seperti ‘malaikat’ dan istilah musik untuk menyamarkan aliran dana.
Prayogi: Negara Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan pentingnya tegaknya hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat. “Tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” jelasnya.
Prayogi menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat negara harus ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Perlindungan terhadap rakyat meliputi hak atas pelayanan publik yang adil, bebas dari praktik korupsi dan pemerasan. Melalui mekanisme hukum yang tegas, masyarakat akan mendapatkan kepastian haknya.
Pelayanan publik harus dipastikan transparan dan akuntabel. Negara wajib menyediakan sistem yang memudahkan rakyat memperoleh layanan administrasi keimigrasian tanpa adanya pungutan ilegal. Pengaturan yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Partai X memandang bahwa penegakan hukum harus berpihak kepada rakyat. Korupsi dan pemerasan yang melibatkan pejabat negara harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Prinsip partai menekankan keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan publik sebagai landasan utama pengambilan kebijakan.
Partai X juga menekankan pencegahan melalui sistem yang baik, pengawasan internal yang efektif, dan pemberdayaan mekanisme pelaporan masyarakat. Hal ini selaras dengan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas dari praktik ilegal.
Solusi Partai X untuk Reformasi Keimigrasian
Partai X mengusulkan pembentukan sistem pengawasan terpadu di Kementerian Imigrasi untuk mencegah pemerasan dan gratifikasi. Semua alur perizinan WNA harus terdigitalisasi dan terpantau secara real-time. Sistem audit internal wajib dilakukan secara berkala untuk menutup celah penyalahgunaan.
Transparansi anggaran dan penggunaan fasilitas publik juga harus diperkuat. Setiap transaksi keuangan yang melibatkan pelayanan publik wajib tercatat dan dapat diakses oleh pengawas independen. Partai X mendorong penerapan mekanisme whistleblowing yang aman bagi pelapor.
Pelatihan integritas bagi pejabat imigrasi menjadi prioritas. Pemerintah wajib menegakkan kode etik secara ketat dan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti. Pendekatan ini memastikan pelayanan publik berjalan profesional dan akuntabel.
Harapan untuk Publik
Kasus dugaan pemerasan di Kementerian Imigrasi menjadi peringatan penting bagi seluruh aparat negara. Prayogi menegaskan, rakyat harus mendapatkan pelayanan yang adil, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. KPK telah mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Dengan reformasi sistem perizinan dan pengawasan yang kuat, layanan publik akan lebih cepat, transparan, dan dapat diakses seluruh masyarakat. Tindakan nyata ini merupakan wujud implementasi prinsip Partai X untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.



