By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Indonesia: Negara Berkuasa Namun Hukum Tak Berdaya
Pemerintah

Indonesia: Negara Berkuasa Namun Hukum Tak Berdaya

Diajeng Maharini
Last updated: June 8, 2026 12:05 pm
By Diajeng Maharini
Share
7 Min Read
SHARE

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara hukum. Prinsip tersebut bahkan ditegaskan secara langsung dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konsep idealnya, hukum ditempatkan lebih tinggi daripada kekuasaan. Setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada aturan. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Contents
Kritik Cak Nun tentang Tafsir dan KekuasaanNegara Hukum atau Negara Kekuasaan?Multi Tafsir dan Hilangnya Kepastian HukumLemahnya Pengendalian terhadap KekuasaanHukum Kehilangan RuhnyaMasa Depan Negara Ditentukan oleh Supremasi Hukum

Namun dalam praktik kehidupan bernegara, muncul pertanyaan yang semakin sering disampaikan masyarakat, apakah hukum benar-benar menjadi pengendali kekuasaan, atau justru kekuasaan yang menentukan arah hukum? Secara teoritis, hukum hadir untuk memberikan kepastian. Masyarakat seharusnya mengetahui dengan jelas mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Aturan dibuat agar keputusan hukum terhadap kasus yang serupa menghasilkan standar yang relatif sama.

Akan tetapi, kondisi yang sering terlihat justru memperlihatkan hal sebaliknya. Banyak aturan yang tampak tegas dalam teks, tetapi berubah menjadi sangat lentur ketika bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan. Sebuah pasal dapat dimaknai berbeda-beda sesuai kebutuhan situasi. Hari ini dianggap melanggar hukum, esok hari dianggap sah. Yang berubah bukan bunyi pasalnya, melainkan arah penafsirannya. Fenomena inilah yang kemudian menimbulkan kegelisahan publik. Hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama perlahan tampak kehilangan kepastian dan konsistensinya.

Kritik Cak Nun tentang Tafsir dan Kekuasaan

Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun pernah menyampaikan kritik tajam mengenai persoalan tersebut. Ia menyinggung bagaimana aturan yang terlihat jelas masih bisa disebut “multi tafsir”, hingga satu tafsir melahirkan tafsir lainnya tanpa batas yang jelas. Menurutnya, ketika tafsir berkembang tanpa orientasi kemaslahatan, hukum dapat kehilangan fungsinya. Tafsir akhirnya bukan lagi alat untuk menjaga keadilan, melainkan menjadi ruang perebutan kepentingan. Kritik tersebut sebenarnya tidak sekadar membahas persoalan teknis hukum. Kritik itu menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu tentang bagaimana hukum perlahan kehilangan kedaulatannya ketika terlalu mudah ditarik mengikuti arah kekuasaan.

Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

Dalam ilmu ketatanegaraan, dikenal dua konsep yang berbeda yakni rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat merupakan negara hukum, yaitu negara yang diselenggarakan berdasarkan supremasi hukum. Sementara machtsstaat adalah negara kekuasaan, yaitu negara yang pada akhirnya berjalan mengikuti kehendak pemegang kuasa. Perbedaannya sangat mendasar.

Dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan akibat hukum dari tindakannya. Aturan berlaku relatif konsisten tanpa memandang siapa pelakunya. Namun dalam negara kekuasaan, hasil akhirnya sering bergantung pada posisi, pengaruh, atau kekuatan pihak yang terlibat.

You Might Also Like

Prabowo Cari Menteri Berkualitas, Ingatkan Jangan Cuma Janji!
Tokoh Politik Populer Belum Tentu Seorang Negarawan
Pemerintah Makar terhadap Rakyat: Ketika Tipu Muslihat Menjadi Kebijakan
Pasar Saham Terjun Bebas! Partai X Soroti Ada Kepentingan di Balik Krisis?

Di titik inilah kekhawatiran masyarakat mulai muncul. Ketika hukum lebih sering dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan dibanding menjadi pembatas kekuasaan itu sendiri, maka arah negara perlahan bergerak menjauh dari prinsip negara hukum.

Multi Tafsir dan Hilangnya Kepastian Hukum

Istilah “multi tafsir” kini semakin sering terdengar dalam berbagai persoalan hukum. Tidak semua persoalan memang bisa dipahami secara hitam-putih. Namun ketika terlalu banyak aturan menjadi fleksibel dan terlalu banyak keputusan berubah tergantung situasi politik, maka kepastian hukum perlahan memudar.

Akibatnya, masyarakat tidak lagi merasa memiliki pedoman yang pasti. Pelaku usaha kesulitan memperkirakan arah kebijakan. Aparatur negara juga sering berada dalam ketidakjelasan standar. Pada akhirnya, masyarakat mulai mencari perlindungan bukan kepada hukum, melainkan kepada kekuasaan. Pertanyaan publik pun berubah. Bukan lagi “apa isi hukumnya?”, melainkan “siapa yang memiliki kekuasaan?” Kondisi seperti ini merupakan gejala klasik lahirnya negara kekuasaan.

Lemahnya Pengendalian terhadap Kekuasaan

Persoalan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba. Dalam banyak kasus, akar masalahnya terletak pada desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan, namun terlalu lemah dalam mekanisme pengawasan dan pengendalian hukum. Ketika lembaga pengawas tidak efektif, distribusi kekuasaan tidak seimbang, dan mekanisme koreksi berjalan lemah, hukum perlahan kehilangan daya ikatnya.

Dalam kerangka pemikiran buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi tersebut dapat dianalogikan seperti kerusakan pada sistem dasar sebuah perangkat. Negara diibaratkan sebagai perangkat utama. Konstitusi menjadi firmware-nya, sedangkan hukum merupakan instruksi yang mengatur seluruh jalannya sistem. Jika lapisan dasarnya bermasalah, maka seluruh sistem di atasnya ikut mengalami gangguan. Sistem memang tetap berjalan, tetapi tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya.

Hukum Kehilangan Ruhnya

Akibat dari kondisi tersebut, masyarakat menghadapi berbagai paradoks. Pasal hukum tersedia, tetapi perlindungan hukum tidak selalu dirasakan. Aturan ada, tetapi kepastian sulit ditemukan. Lembaga hukum berdiri, tetapi rasa keadilan tidak selalu hadir. Semua ini menunjukkan bahwa persoalan utama bangsa bukan sekadar kurangnya aturan. Persoalan terbesarnya adalah melemahnya kemampuan hukum untuk menjalankan fungsi utamanya sebagai pengendali kekuasaan.

Cak Nun juga mengingatkan bahwa persoalan tafsir tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah tafsir baru. Tafsir membutuhkan pendamping berupa tadabur, yaitu kemampuan melihat kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat. Tanpa orientasi kemaslahatan, hukum mudah berubah menjadi permainan logika yang jauh dari tujuan keadilan.

Masa Depan Negara Ditentukan oleh Supremasi Hukum

Pada akhirnya, hukum bukan hanya kumpulan pasal dan kalimat formal. Hukum merupakan instrumen untuk menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, serta membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika fungsi itu lumpuh, hukum kehilangan ruhnya. Dan ketika hukum kehilangan ruhnya, kekuasaan akan mengisi ruang kosong tersebut.

Karena itu, persoalan terbesar bangsa ini mungkin bukan kekurangan regulasi. Persoalan terbesar justru terletak pada melemahnya supremasi hukum di hadapan kekuasaan. Selama kondisi tersebut terus berlangsung, istilah “negara hukum” berisiko hanya menjadi slogan normatif dalam teks konstitusi, sementara praktik yang berjalan semakin mendekati karakter negara kekuasaan.

Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi mampu membatasi kekuasaan, maka bangsa ini perlahan bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin dekat kepada machtsstaat. Itulah sebabnya mengapa lumpuhnya hukum bukan sekadar persoalan hukum semata. Lumpuhnya hukum adalah persoalan tentang masa depan negara itu sendiri.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rakyat Pemilik Tanah, Negara Pemilik Hasil: Rakyat Terpinggirkan oleh Pusat
Next Article KPK Ungkap Pemerasan Imigrasi, Tegakkan Keadilan untuk Warga

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemerintah Gagal Total: Mengabaikan Rakyat demi Kepentingan Segelintir Pejabat

March 12, 2026
Pemerintah

Legalitas tanpa Keadilan: Antara Formalitas dan Realitas Sosial

April 17, 2026
Internasional

Trump Batasi Visa Negara Muslim! Partai X: Jangan Biarkan Warga RI Jadi Korban Kebijakan Sepihak!

March 13, 2025
Pemerintah

Menata Ulang Makna Negara agar Kembali Setia pada Cita Kemerdekaan

November 12, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.