beritax.id – Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang baru. Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi DPR menyepakati pengesahan RUU sebagai UU dalam rapat paripurna Kamis, 4 Juni 2026. Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengetuk palu sebagai simbol persetujuan. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan delapan fraksi telah menyetujui RUU P2SK dibawa ke pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
RUU ini merupakan hasil pembahasan panjang sejak 4 Februari 2026 di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR. Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyebutkan RUU P2SK baru terdiri atas dua pasal romawi, sepuluh angka perubahan, dan total 145 pasal. Materinya dibagi ke dalam 17 pokok pengaturan yang mencakup kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia. Serta evaluasi kinerja lembaga keuangan negara.
Fokus Perlindungan dan Pengawasan
Dalam pengesahan ini, DPR menekankan perlunya UU baru memberikan perlindungan maksimal bagi rakyat, terutama konsumen, pelaku UMKM, dan investor kecil. UU P2SK menetapkan mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan Bank Indonesia oleh DPR sebagai instrumen pengawasan. Selain itu, cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah diatur. Hal ini untuk mendorong inklusi keuangan serta akses ke layanan keuangan yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
RUU P2SK juga mengatur mekanisme demutualisasi bursa, transfer margin dalam transaksi pasar keuangan, dan regulasi Surat Utang Danantara. Selain itu, penanganan piutang macet kepada UMKM serta pengawasan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, menjadi bagian penting. Pengaturan aset kripto, bursa mineral, dan komoditas strategis diatur untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan publik.
Anggota Majelis Tinggi Partai X: Tugas Negara Tiga Pilar
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tugas ini tercermin dalam setiap pengaturan sektor keuangan yang disahkan melalui UU P2SK. Melindungi rakyat berarti memastikan sistem keuangan dapat meminimalkan risiko kerugian bagi konsumen dan UMKM. Melayani rakyat berarti memperluas akses layanan keuangan agar merata dan inklusif. Sedangkan mengatur rakyat berarti menegakkan disiplin dan transparansi di seluruh sektor jasa keuangan.
Prayogi menekankan prinsip Partai X yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai fokus utama kebijakan. Negara harus memastikan setiap regulasi tidak hanya menguntungkan segelintir pelaku besar. Tetapi juga menjaga keadilan, akuntabilitas, dan keterbukaan bagi seluruh masyarakat. Prinsip ini menjadi pedoman dalam pengawasan lembaga keuangan dan perumusan kebijakan fiskal maupun moneter.
Solusi Partai X dalam UU P2SK
UU P2SK menyediakan kerangka bagi implementasi solusi Partai X, seperti penguatan pengawasan lembaga keuangan, penyederhanaan mekanisme perizinan dan regulasi, serta transparansi arus keuangan. Partai X juga mendorong perlindungan khusus bagi UMKM, investor mikro, dan masyarakat terdampak fluktuasi pasar. Selain itu, penyidikan dan penyelidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif diatur untuk memastikan pihak yang merugikan publik dapat ditindak secara tegas namun adil.
Prayogi menyebut, UU baru ini harus diikuti dengan penguatan sistem pengawasan, edukasi masyarakat, dan mekanisme audit berkala. Hal ini penting agar setiap transaksi finansial, terutama di sektor kritis, berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Implementasi solusi Partai X akan memastikan perlindungan publik, meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga keuangan, dan menumbuhkan stabilitas ekonomi jangka panjang.
UU P2SK sebagai Instrumen Kepentingan Publik
Dengan disahkannya RUU P2SK, pemerintah dan DPR memiliki instrumen hukum baru untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan sekaligus memastikan kepentingan rakyat terjaga. UU ini akan mendorong akuntabilitas lembaga keuangan, memperkuat UMKM, dan mencegah praktik merugikan masyarakat. Keterlibatan DPR dalam evaluasi kinerja lembaga keuangan juga menjadi mekanisme penting untuk menjamin kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Pengesahan UU P2SK merupakan bukti nyata bahwa prioritas legislasi nasional dapat diarahkan untuk kepentingan rakyat, sesuai prinsip Partai X, sambil menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap sistem keuangan nasional. Dengan demikian, perlindungan dan kesejahteraan publik menjadi fokus utama setiap kebijakan di sektor keuangan.



