By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 5 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Aturan Baru Bebaskan Pajak, Dukungan Untuk UMKM dan BUMDes
Pemerintah

Aturan Baru Bebaskan Pajak, Dukungan Untuk UMKM dan BUMDes

Diajeng Maharini
Last updated: June 3, 2026 1:30 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah telah merevisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Contents
Kebijakan Pajak Harus Mendorong Kemandirian EkonomiUMKM dan BUMDes Menjadi Pilar Ekonomi KerakyatanPrinsip Partai X dalam Kebijakan EkonomiSolusi Partai X untuk Penguatan UMKM dan BUMDes

Dalam aturan terbaru itu, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen tidak lagi berlaku bagi CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDes Bersama. Fasilitas tersebut kini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Ketentuan baru tersebut mengubah skema yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Pemerintah menegaskan bahwa kelompok usaha yang masih memenuhi ketentuan lama tetap dapat menikmati fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir.

PPh Final 0,5 persen tetap diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha kecil dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan Pajak Harus Mendorong Kemandirian Ekonomi

Perubahan kebijakan perpajakan terhadap UMKM dan badan usaha menjadi perhatian berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan perpajakan tetap berpihak kepada rakyat.

You Might Also Like

Kebenaran Hasil Negosiasi: Ketika Suara Kuat Menang, Bukan yang Benar
Regulasi Pajak Global dan Ketidaksetaraan Pajak antara Negara Maju dan Berkembang
Membaca Pergeseran Negara Proklamasi dari Kedaulatan Rakyat ke Kedaulatan Partai
Kesejahteraan Rakyat Tertinggal, Beban Pajak Berat Justru Membebani Setiap Langkah!

Menurut Prayogi, negara tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan fiskal semata. Negara juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha rakyat yang menjadi sumber penghidupan jutaan keluarga.

“Tugas negara itu ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap UMKM merupakan bagian dari tanggung jawab negara. UMKM berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Prayogi menilai perubahan aturan harus diikuti dengan kebijakan pendukung yang memberikan kepastian usaha. Pelaku usaha membutuhkan iklim ekonomi yang stabil dan tidak memberatkan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi badan usaha desa maupun pelaku usaha kecil lainnya.

UMKM dan BUMDes Menjadi Pilar Ekonomi Kerakyatan

Partai X memandang UMKM dan BUMDes sebagai instrumen penting dalam membangun ekonomi nasional yang berkeadilan. Kedua sektor tersebut menjadi fondasi ekonomi rakyat yang harus diperkuat.

UMKM terbukti mampu bertahan dalam berbagai situasi krisis ekonomi. Di banyak daerah, UMKM menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dan penggerak ekonomi lokal.

Sementara itu, BUMDes memiliki peran strategis dalam mengelola potensi desa. Kehadiran BUMDes membantu memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat pedesaan.

Prayogi menilai bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya terpusat di kota besar. Desa harus memperoleh perhatian yang sama dalam kebijakan pembangunan nasional.

Menurutnya, penguatan ekonomi desa merupakan langkah penting untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah. Negara harus hadir memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha desa.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan usaha kecil. Pengenaan pajak yang tidak tepat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat.

Prinsip Partai X dalam Kebijakan Ekonomi

Partai X memiliki prinsip bahwa negara harus hadir untuk melindungi, melayani, dan mengelola kepentingan rakyat. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam memandang kebijakan ekonomi nasional.

Dalam perspektif Partai X, pajak merupakan instrumen pembangunan yang harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak tidak boleh menjadi beban yang melemahkan sektor produktif rakyat.

Partai X juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi dalam setiap kebijakan negara. Pelaku usaha kecil harus mendapatkan perlakuan yang proporsional sesuai kapasitasnya.

Menurut Partai X, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari pertumbuhan angka statistik. Keberhasilan juga harus diukur dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kebijakan fiskal harus mampu menciptakan kesempatan usaha yang lebih luas. Negara wajib membantu masyarakat untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri.

Partai X juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara. Setiap rupiah yang dipungut dari rakyat harus kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas.

Solusi Partai X untuk Penguatan UMKM dan BUMDes

Partai X menawarkan sejumlah solusi untuk memastikan perubahan kebijakan perpajakan tetap memberikan manfaat bagi rakyat. Solusi tersebut berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan.

Pertama, pemerintah perlu menyediakan masa transisi yang jelas bagi CV, firma, PT kecil, dan BUMDes. Kepastian transisi akan mengurangi risiko gangguan usaha.

Kedua, pemerintah harus memperluas akses pembiayaan murah bagi UMKM dan BUMDes. Dukungan modal menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing usaha.

Ketiga, pemerintah perlu memberikan insentif bagi usaha yang menciptakan lapangan kerja baru. Kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Keempat, digitalisasi administrasi perpajakan harus diperkuat. Sistem yang sederhana akan membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah.

Kelima, pemerintah perlu meningkatkan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM dan pengelola BUMDes. Pendampingan tersebut mencakup manajemen, pemasaran, dan pengembangan produk.

Keenam, negara harus memastikan bahwa penerimaan pajak digunakan untuk memperkuat layanan publik. Infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan harus menjadi prioritas utama.

Ketujuh, pemerintah perlu membangun sistem evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan perpajakan. Evaluasi diperlukan agar kebijakan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Prayogi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pajak harus diukur dari manfaat yang dirasakan rakyat. Tujuan akhir kebijakan bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, kebijakan fiskal yang baik harus mampu menciptakan kesejahteraan yang merata. UMKM dan BUMDes harus menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan nasional.

Partai X meyakini bahwa ekonomi yang kuat lahir dari rakyat yang kuat. Karena itu, setiap kebijakan negara harus berpihak pada pelaku usaha kecil, koperasi, dan masyarakat desa sebagai fondasi utama perekonomian Indonesia.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketika Demokrasi Kehilangan Substansi, Kedaulatan Berpindah Tangan
Next Article Kedaulatan Berpindah Tangan: Hak Memilih Tak Lagi Menentukan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Mahfud MD soal Korupsi Haji, KPK Harus Tegakkan Keadilan!
Pemerintah

Mahfud MD soal Korupsi Haji, KPK Harus Tegakkan Keadilan!

January 15, 2026
Pemerintah

Ilmu Negara Itu Wajib: Menggali Sejarah dan Arah Pembangunan Negara yang Berkelanjutan

April 2, 2026
Pemerintah

Bahlil Lahadalia Dorong Insentif dan Cabut Konsesi, Ingatkan Demi Rakyat

May 6, 2026
Pemerintah

Cak Nun: Indonesia Perlu Reformasi Tata Negara agar Tak Jadi Mainan Matador Asing

July 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.