By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 2 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > KPK Tegaskan Hati-hati Adopsi KUHP Baru, Lindungi Kepentingan Rakyat
Pemerintah

KPK Tegaskan Hati-hati Adopsi KUHP Baru, Lindungi Kepentingan Rakyat

Diajeng Maharini
Last updated: May 29, 2026 1:41 pm
By Diajeng Maharini
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Ia menilai, meski lembaga telah berpengalaman, risiko hukum tetap ada jika pengadopsian regulasi dilakukan sembarangan. Pernyataan itu disampaikan Setyo saat kegiatan Knowledge Management Day yang membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap tugas dan fungsi KPK. Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi internal untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan tindak pidana korupsi berjalan sesuai koridor hukum terbaru.

Contents
Implementasi KUHP dan KUHAP BaruPerlindungan Kepentingan RakyatSolusi Partai X dalam Adopsi Regulasi Baru

Dalam forum tersebut, Setyo membandingkan pekerjaan KPK dengan balap motor, mengatakan “Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez pun masih bisa jatuh di tikungan.” Ia menegaskan pentingnya adaptasi cermat terhadap perubahan regulasi agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi institusi. KPK menegaskan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tetap menjadi kejahatan inti yang mendapat perlakuan khusus (lex specialis) meski KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.

Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Buku Kesatu KUHP Baru memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi. KPK mengingatkan agar adopsi peraturan baru dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan kekosongan hukum. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun sejak pengundangan pada 2 Januari 2023. Sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Penyesuaian regulasi sektoral tersebut membutuhkan koordinasi internal KPK agar penegakan hukum tetap adaptif, konsisten, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Setyo Budiyanto menekankan seluruh jajaran harus memahami perubahan norma hukum baru, termasuk tata cara pembuktian dan prosedur penyidikan. KPK perlu memastikan proses hukum tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kekhususan lembaga sebagai penegak hukum khusus. Forum ini juga menjadi ajang sosialisasi perubahan regulasi agar seluruh pegawai KPK memahami implikasi teknisnya. Dengan pemahaman yang tepat, KPK diharapkan mampu menjalankan tugasnya tanpa melanggar hak hukum tersangka maupun prinsip keadilan bagi masyarakat.

Perlindungan Kepentingan Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Ia menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh KPK harus selalu berpijak pada prinsip melindungi kepentingan publik. Keputusan investigasi, penuntutan, dan pembuktian harus memperhatikan hak konstitusional warga negara serta transparansi proses hukum. Negara tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat demi prosedur formal atau kepentingan institusi semata.

Prayogi menegaskan prinsip Partai X bahwa penegakan hukum harus adil, obyektif, dan solutif. Pengadopsian regulasi baru tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan rakyat. Setiap kebijakan internal KPK harus selaras dengan kepentingan publik, termasuk perlindungan terhadap keuangan negara dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Negara wajib menghadirkan aparat hukum yang kompeten, tegas, dan transparan agar masyarakat memperoleh keadilan yang nyata.

You Might Also Like

Insentif Pajak Global dan Ketimpangan Ekonomi yang Kian Melebar
Redenominasi Butuh Rp5 Triliun, Partai X: Jangan Mainkan Uang Rakyat!
Negara Tangguh, Warga Tertangguhkan
Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Makarim Mundur, Pengelolaan Perusahaan Harus Transparan!

Solusi Partai X dalam Adopsi Regulasi Baru

Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan optimal. Pertama, KPK perlu menyusun pedoman teknis internal agar seluruh pegawai memahami norma hukum baru dan konsekuensinya. Kedua, pengawasan internal harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ketiga, setiap langkah penegakan hukum wajib terdokumentasi secara transparan, agar publik dapat memantau dan menilai objektivitas KPK.

Keempat, KPK perlu mengadakan pelatihan berkala tentang perubahan KUHP dan KUHAP bagi seluruh pegawai. Hal ini penting untuk menekan risiko kesalahan prosedural dan memastikan kualitas penanganan perkara korupsi tetap tinggi. Kelima, komunikasi publik harus dilakukan agar masyarakat memahami prosedur hukum baru, serta mendapatkan kepastian bahwa hak mereka tidak terganggu oleh transisi regulasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Partai X menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat meningkatkan efektivitas KPK sekaligus melindungi kepentingan rakyat. Negara hadir sebagai penegak hukum yang tegas, adil, dan berpihak pada kesejahteraan publik, bukan sekadar prosedur formal.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Indonesia: Negara Hukum dalam Tulisan, Negara Kekuasaan dalam Kenyataan
Next Article Republik Telah Disubkontrakkan ke Partai Politik, Kemerdekaan Indonesia Terkikis

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Lumpuhnya Hukum, Lahirnya Negara Kekuasaan

June 2, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Sistem Ketatanegaraan Stabil: Pilar Ketahanan Menghadapi Tekanan Global

April 10, 2026
Pemerintah

Demokrasi Tanpa Integritas: Pemerintah yang Tidak Pernah Memenuhi Harapan Rakyat

February 13, 2026
Pemerintah

Semangat Pahlawan Hidup Kembali Melalui Gerakan Sinau Kebangsaan

November 13, 2025
Pemerintah

Dana Pemda Mengendap, Partai X: Uang Rakyat Jangan Tidur di Bank!

October 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.