beritax.id – Ombudsman RI menegaskan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan menjadi upaya memastikan kehadiran negara melindungi masyarakat. Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menyampaikan enam lembaga dalam KuPP memiliki semangat perlindungan yang sama. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu. Rahmadi menilai kerja sama antarlembaga sangat penting memperkuat perlindungan hak masyarakat. Ia menegaskan perbedaan mandat tidak boleh menghambat sinergi pelayanan publik yang adil.
Lembaga yang tergabung dalam KuPP meliputi Ombudsman RI, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, KND, dan Komnas HAM. Pertemuan strategis antaranggota KuPP digelar Ombudsman RI di Jakarta pada 12 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan dan pencegahan penyiksaan pada periode 2025 hingga 2026. Program yang dibahas meliputi advokasi kebijakan, pendidikan publik, peningkatan kapasitas, serta pelaporan bersama. Ombudsman berharap komunikasi antarlembaga semakin kuat demi pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi.
Negara Tidak Boleh Abai terhadap Hak Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Menurut Prayogi, perlindungan hak masyarakat tidak boleh berhenti pada seremoni kelembagaan semata. Negara harus hadir nyata dalam kehidupan rakyat kecil yang menghadapi ketidakadilan pelayanan publik.
Ia menilai masih banyak masyarakat mengalami kesulitan memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan layak. Kasus kekerasan, diskriminasi, hingga penyalahgunaan kewenangan masih terus ditemukan di berbagai daerah. Kondisi tersebut menunjukkan pengawasan pelayanan publik masih memerlukan pembenahan serius. Prayogi menegaskan negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik membesar di ruang publik.
Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan masyarakat sejak persoalan kecil muncul di lingkungan mereka. Negara harus memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan yang setara tanpa diskriminasi. Kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin harus mendapat perhatian prioritas. Negara juga wajib memastikan aparat menjalankan tugas berdasarkan hukum dan kepentingan rakyat.
Pengawasan Harus Menjangkau Lapisan Bawah
Prayogi menilai pengawasan pelayanan publik selama ini masih terlalu administratif dan belum menyentuh akar persoalan masyarakat. Banyak laporan warga berjalan lambat karena koordinasi antarlembaga belum optimal. Kondisi tersebut membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara terus mengalami penurunan. Negara harus membangun sistem pengawasan yang cepat, terbuka, dan berpihak kepada rakyat.
Ia menegaskan prinsip Partai X menempatkan rakyat sebagai pusat seluruh kebijakan negara. Kekuasaan negara tidak boleh menjauh dari kebutuhan dasar masyarakat. Pelayanan publik harus dijalankan secara transparan, manusiawi, dan bertanggung jawab. Negara wajib memastikan setiap warga memperoleh hak yang sama tanpa perlakuan berbeda.
Prinsip Partai X juga menekankan pentingnya pemerintahan bersih serta keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan. Setiap lembaga negara harus bekerja berdasarkan integritas dan kepentingan publik. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik kekerasan, diskriminasi, maupun penyimpangan birokrasi. Aparat yang melanggar hak rakyat harus diberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku.
Menurut Prayogi, perlindungan masyarakat bukan hanya tugas lembaga tertentu semata. Seluruh institusi negara harus bekerja secara terpadu dan saling menguatkan. Sinergi tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban birokrasi yang saling melempar tanggung jawab. Negara harus menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi seluruh rakyat.
Perlindungan Hak Harus Disertai Solusi Nyata
Partai X mendorong pembentukan sistem pengawasan terpadu berbasis pengaduan masyarakat yang mudah diakses publik. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan internal serta membuka ruang partisipasi masyarakat sipil. Langkah tersebut penting agar pengawasan tidak hanya bersifat formalitas administratif.
Partai X juga mendorong pendidikan hak konstitusional kepada masyarakat sejak tingkat sekolah dan komunitas lokal. Pemahaman hukum yang baik akan memperkuat keberanian masyarakat melawan ketidakadilan pelayanan publik. Negara harus menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Perlindungan hukum tidak boleh hanya dinikmati kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi.
Selain itu, Partai X menilai reformasi birokrasi harus berfokus pada kualitas pelayanan masyarakat. Aparatur negara wajib dievaluasi berdasarkan manfaat kerjanya terhadap rakyat. Sistem penghargaan dan hukuman harus diterapkan secara konsisten dalam seluruh lembaga pelayanan publik. Aparat yang berprestasi harus diapresiasi, sementara pelanggar wajib ditindak tanpa kompromi.
Prayogi menegaskan negara kuat bukan diukur dari besarnya kekuasaan semata. Negara kuat diukur dari keberpihakannya kepada rakyat kecil dan kelompok rentan. Kehadiran negara harus memberikan rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu, penguatan perlindungan hak rakyat harus menjadi prioritas seluruh kebijakan nasional.
Ia berharap kerja sama antar lembaga dalam KuPP tidak berhenti pada forum koordinasi tahunan saja. Kolaborasi tersebut harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik dan perlindungan masyarakat. Negara harus membuktikan bahwa hukum dan pelayanan benar-benar bekerja untuk rakyat. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat kembali diperkuat.



