beritax.id – Forum Solidaritas Mobilitas Karier bersama tiga PNS aktif resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diajukan karena Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN dianggap merugikan ASN. Aturan tersebut dinilai memunculkan celah bagi kebijakan administratif yang merugikan, yakni “penguncian” Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun sebelum PNS diperbolehkan mengajukan pindah tugas atau mutasi.
Kuasa hukum pemohon dari VST Law Firm, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan penguncian NIP selama 10 tahun sebelum ASN boleh pindah tugas atau mutasi menimbulkan kerugian konstitusional. Kebijakan ini dianggap kaku dan tidak fleksibel terhadap perubahan regulasi sektor.
Dampak Langsung bagi ASN
Para pemohon berasal dari tenaga teknis, medis, dan pendidik. Mereka memaparkan dampak nyata di lapangan pengembangan kompetensi terhambat akibat administrasi yang rigid, hak membentuk keluarga terganggu karena jarak penempatan, dan kesulitan merawat anggota keluarga sakit.
Viktor menegaskan sistem SIASN yang mengunci NIP sepuluh tahun mengabaikan hak ASN untuk hidup sejahtera, membentuk keluarga, dan mendapat perlakuan adil. Ia menilai pengabdian yang dipaksakan melampaui batas kewajaran dan merugikan PNS sebagai aset nasional.
Ketidakpastian Hukum
Peraturan Pemerintah dan Peraturan BKN menetapkan masa mutasi 2–5 tahun. Kebijakan sepuluh tahun menimbulkan ketidakpastian hukum bagi ASN dan menimbulkan praktik administratif yang irasional.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Majelis Hakim MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai dengan ketentuan baru:
- Batas Waktu Wajar – Masa pengabdian maksimal 5 tahun, minimal 2 tahun sebelum mutasi.
- Pengecualian Kemanusiaan – Mutasi wajib mempertimbangkan alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa penguncian permanen.
Tanggapan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menekankan tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menegaskan ASN adalah aset strategis negara. Kebijakan yang merugikan ASN sama dengan merugikan pelayanan publik. Partai X menuntut perlindungan hak ASN secara menyeluruh dan adil.
Prinsip Partai X
- Negara wajib menghormati hak ASN sebagai bagian dari pelayanan publik.
- Setiap aturan administratif harus fleksibel, manusiawi, dan mendorong peningkatan kompetensi ASN.
- Kebijakan yang merugikan ASN secara langsung berdampak pada kualitas layanan publik dan kesejahteraan rakyat.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam peraturan ASN harus menjadi prioritas.
- Perlindungan hukum terhadap ASN harus sejalan dengan prinsip konstitusional dan hak asasi manusia.
Solusi Partai X
- Memastikan MK memeriksa pasal yang merugikan ASN dengan perspektif hak konstitusional.
- Mendorong revisi administratif agar mobilitas ASN bersifat dinamis dan manusiawi.
- Menetapkan mekanisme mutasi 2–5 tahun dengan pengecualian alasan kemanusiaan.
- Menyediakan saluran pengaduan bagi ASN yang terdampak aturan penguncian NIP.
- Mengintegrasikan prinsip keberlanjutan pengembangan kompetensi ASN dalam setiap kebijakan administrasi.
Partai X menekankan hak ASN harus dijaga agar mereka dapat melaksanakan tugas negara secara optimal. Pemerintah wajib menyesuaikan kebijakan NIP dengan kepentingan rakyat dan hak ASN, agar pelayanan publik berkualitas, adil, dan manusiawi.



