beritax.id – Setiap 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan. Namun, praktik pemerintahan memperlihatkan kedaulatan partai politik mengalahkan kedaulatan rakyat. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan Indonesia adalah negara merdeka milik rakyat. Namun, pasca-amandemen konstitusi, desain kekuasaan berubah drastis. Negara bukan hanya nama, bendera, atau wilayah. Negara juga menyangkut struktur kekuasaan dan kontrol nyata atas pemerintahan. Struktur tersebut menentukan karakter bangsa. Jika rakyat tidak menentukan kandidat presiden dan legislatif, kedaulatan formal hanya menjadi slogan. Sementara itu, kekuasaan sesungguhnya berada di tangan partai politik.
Demokrasi Elektoral dan Hak Memilih Terbatas
Pasal 6A UUD NRI 1945 menetapkan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pasangan calon tetap ditentukan partai politik. Akibatnya, rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang telah disaring pejabat partai. Desain ini menunjukkan hak memilih memang tersedia. Namun, kontrol substantif atas pencalonan tetap terbatas. Demokrasi elektoral akhirnya berjalan sebagai demokrasi partai.
Analogi sederhananya seperti memilih menu restoran. Semua pilihan menu telah ditentukan sebelumnya. Pertanyaannya, apakah kebebasan memilih benar-benar ada? Dalam praktik Indonesia saat ini, kebebasan formal masih dibatasi struktur internal partai politik.
Pergeseran Kekuasaan dan Struktur Negara
Sebelum amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. Presiden berstatus sebagai mandataris MPR. Karena itu, rakyat memegang kedaulatan melalui MPR. Setelah amandemen, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi. Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. Namun, pintu pencalonan tetap dikendalikan partai politik.
Siapa menentukan calon presiden? Partai politik. Siapa menentukan calon legislatif? Partai politik. Siapa menentukan arah koalisi? Partai politik. Siapa menjadi pintu distribusi kekuasaan? Partai politik. Kondisi ini menegaskan kedaulatan partai politik telah menggantikan kedaulatan rakyat secara substansial.
Kritik Filosofis terhadap Perubahan
Cak Nun menyatakan Indonesia pasca-amandemen bukan lagi negara yang diproklamasikan Bung Karno. Pemerintah, TNI, dan Polri dinilai mendominasi arena negara. Sementara itu, rakyat kehilangan kontrol substantif. Persoalan utamanya bukan siapa presidennya. Persoalannya adalah desain negara yang menjadikan partai sebagai pemegang kunci kekuasaan nasional.
Demokrasi elektoral akhirnya berubah menjadi demokrasi partai. Demokrasi rakyat belum benar-benar terwujud. Kritik ini menjadi alarm bagi bangsa. Negara perlu berani meninjau ulang desain kekuasaan. Kontrol substantif juga harus dikembalikan kepada rakyat. Dengan demikian, legitimasi negara sejati dapat tercapai.
Analogi Bangunan Negara
Dalam analogi bangunan negara, Pancasila merupakan filosofi arsitektur negara. Struktur ketatanegaraan berfungsi sebagai denah negara. Sementara itu, konstitusi menjadi detail engineering design. Dahulu, MPR menempatkan rakyat sebagai pusat manifestasi kedaulatan. Kini, partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan. Akibatnya, karakter negara mengalami perubahan.
Kedaulatan partai politik menggantikan posisi rakyat dalam menentukan arah negara. Demokrasi substantif pun melemah. Rakyat akhirnya hanya menjadi penonton dalam arena yang dikendalikan pejabat partai.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, hak menentukan calon presiden dan legislatif harus diperkuat. Transparansi internal partai juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, publik dapat mengawasi proses pencalonan dan keputusan pejabat partai. MPR perlu diperkuat sebagai lembaga representatif negara. Langkah ini penting untuk memastikan manifestasi nyata kedaulatan rakyat.
Sistem checks and balances antara partai politik, pemerintah, dan lembaga negara lain harus dijalankan secara konsisten. Prinsip tugas negara Partai X, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, perlu direalisasikan. Dengan langkah tersebut, rakyat dapat memiliki kontrol substantif atas kebijakan dan kekuasaan nasional.
Dominasi partai politik menunjukkan kedaulatan partai politik lebih dominan dibandingkan kedaulatan rakyat. Karena itu, Indonesia pasca-amandemen dinilai tidak sepenuhnya sama dengan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Desain baru negara memerlukan evaluasi kritis. Penguatan lembaga representatif, transparansi partai, dan pengembalian kontrol substantif kepada rakyat menjadi langkah penting. Dengan demikian, demokrasi sejati dapat tercapai. Rakyat pun kembali memegang kendali penuh atas arah pemerintahan dan kebijakan nasional.



