beritax.id – Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari lahir kemerdekaan dengan khidmat, namun kenyataannya kedaulatan partai politik semakin menggantikan posisi rakyat dalam pemerintahan. Sehingga negara bukan lagi sekadar bendera, lagu kebangsaan, atau wilayah geografis. Tetapi desain kekuasaan dan kontrol nyata atas pemerintahan yang menentukan karakter negara. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang dimiliki rakyat. Namun praktik ketatanegaraan pasca-amandemen menunjukkan bahwa rakyat kehilangan kendali substansial. Lalu pertanyaan mendasar muncul apakah Indonesia hari ini masih sama dengan negara yang diproklamasikan Bung Karno. Atau telah menjadi negara baru dengan desain baru tetapi tetap memakai nama yang sama.
Demokrasi Formal: Hak Memilih Terbatas
Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, yang tampak sebagai bentuk demokrasi tinggi, tetapi ayat kedua menegaskan bahwa pasangan calon diajukan oleh partai politik. Sehingga kedaulatan partai politik menjadi gerbang utama dalam menentukan siapa yang berhak bersaing dalam pemilihan presiden. Rakyat hanya diberikan hak memilih dari daftar kandidat yang telah disaring oleh pejabat partai. Sehingga meskipun hak memilih formal ada, hak menentukan kandidat substantif tetap dibatasi oleh struktur partai politik.
Pergeseran Kedaulatan dan Struktur Negara
Sebelum amandemen konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara dengan presiden sebagai mandataris MPR, menempatkan rakyat pada posisi filosofis yang kuat, tetapi pasca-amandemen struktur ini berubah total, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, presiden memperoleh legitimasi langsung dari pemilu, namun pintu pencalonan tetap dikendalikan partai politik. Sehingga siapa yang menentukan calon presiden? Partai, siapa menentukan calon legislatif? Partai, siapa menentukan arah koalisi? Lalu partai, dan siapa menjadi pintu utama distribusi kekuasaan nasional? Partai, sehingga kedaulatan partai politik mendominasi jalannya pemerintahan dan kompetisi jabatan.
Kritik Filosofis terhadap Perubahan
Cak Nun pernah menyatakan bahwa Indonesia pasca-amandemen bukan lagi negara yang diproklamasikan Bung Karno, melainkan pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi. Sehingga rakyat kehilangan kontrol substansial atas arah kekuasaan, masalah bukan pada siapa presidennya atau siapa ketua partainya. Tetapi desain negara yang menjadikan partai pengendali kunci kekuasaan nasional. Sehingga klaim tentang kedaulatan rakyat menjadi pertanyaan filosofis yang mendesak, dan demokrasi yang ada lebih tepat disebut demokrasi partai, bukan demokrasi rakyat sejati.
Analogi Bangunan Negara
Dalam analogi bangunan negara, Pancasila adalah filosofi arsitektur, struktur ketatanegaraan adalah denah, dan konstitusi adalah detail engineering design dahulu MPR menempatkan rakyat sebagai pusat manifestasi kedaulatan. Namun kini partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan, sehingga karakter negara berubah karena kedaulatan partai politik menggantikan posisi rakyat. Adapun sebagai pemegang kunci, dan demokrasi substantif melemah karena rakyat hanya menjadi penonton dalam arena. Adapun yang dikendalikan oleh pejabat partai, bukan sebagai pengendali sejati kekuasaan nasional.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Untuk mengembalikan kedaulatan rakyat, hak menentukan calon presiden dan legislatif harus dikembalikan kepada rakyat, bukan hanya hak memilih dari daftar partai, transparansi internal partai perlu ditingkatkan agar publik dapat mengawasi proses pencalonan dan keputusan pejabat. MPR harus diperkuat sebagai lembaga representatif untuk memastikan manifestasi nyata kedaulatan rakyat, dan sistem checks and balances antara partai politik, pemerintah, serta lembaga negara lain harus dijalankan secara konsisten. Sehingga prinsip tugas negara Partai X untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dapat direalisasikan. Serta rakyat benar-benar memiliki kontrol substantif atas arah kebijakan dan kekuasaan negara.
Pergeseran kekuasaan dari rakyat ke partai menunjukkan bahwa kedaulatan partai politik lebih dominan daripada kedaulatan rakyat. Sehingga Indonesia pasca-amandemen bukan sepenuhnya negara yang diproklamasikan Bung Karno, desain baru memerlukan evaluasi kritis, dan solusi terletak pada transparansi partai, penguatan lembaga representatif. Serta pengembalian kontrol substansial ke tangan rakyat agar negara kembali menjadi pro-rakyat, demokrasi sejati tercapai, dan rakyat kembali memegang kunci penuh atas arah pemerintahan serta kebijakan nasional.



