beritax.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III bukanlah lembaga penegak hukum dan tidak berwenang melakukan intervensi dalam proses hukum. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menanggapi tudingan terkait peran Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas sejumlah kasus viral, termasuk perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Pengawasan Tanpa Intervensi
Habiburokhman menjelaskan bahwa tugas utama Komisi III DPR adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Melalui RDPU, Komisi III menyerap berbagai aduan masyarakat dan menyampaikannya kepada mitra kerja. Hasilnya, sejumlah kasus penting seperti Hogi Minaya, Nabila O’Brien, dan Amsal Sitepu, telah mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan.
“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang dilakukan adalah fungsi pengawasan, memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan adil, profesional, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” kata Habiburokhman dalam video yang diterima pada Minggu (12/4/2026).
Fokus pada Keadilan untuk Rakyat
Habiburokhman juga menekankan bahwa tujuan utama dari pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III adalah untuk memastikan bahwa keadilan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama rakyat. Ia menyebutkan bahwa perintah langsung dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, adalah untuk memastikan agar masyarakat kecil mendapatkan hak-haknya dalam sistem hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan bahwa orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, memberikan tanggapan terkait pengawasan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Menurut Prayogi, pengawasan dalam penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting. Terutama untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum berpihak pada keadilan rakyat, bukan pada kekuasaan atau kelompok tertentu.
“Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai X, saya mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi III DPR dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Dalam konteks ini, pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi III adalah bentuk komitmen untuk melindungi rakyat, yang menjadi tugas utama negara,” ujar Prayogi.
Prayogi juga menambahkan bahwa Partai X mendukung sepenuhnya upaya penguatan sistem peradilan yang adil dan terbuka. Serta memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang status sosial atau pemerintahan.
Prinsip Partai X:
- Keberpihakan kepada Rakyat: Negara harus melindungi rakyat dengan memberikan akses yang adil terhadap keadilan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap proses hukum harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
- Pemisahan Kekuasaan: Pemerintah harus memastikan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Solusi Partai X:
- Perkuat Pengawasan dalam Penegakan Hukum: Komisi III DPR perlu melanjutkan perannya dalam mengawasi penegakan hukum agar sesuai dengan prinsip keadilan.
- Peningkatan Sistem Peradilan: Memperbaiki sistem peradilan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama masyarakat kecil.
- Penguatan Hukum untuk Rakyat Kecil: Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada rakyat kecil melalui kebijakan dan pengawasan yang efektif.
Kesimpulan
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh DPR bukanlah bentuk intervensi. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya untuk memastikan agar aparat penegak hukum bekerja dengan adil dan berpihak pada keadilan rakyat. Dengan fokus pada keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling membutuhkan. Komisi III berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.



