beritax.id – Setiap 17 Agustus, Indonesia merayakan kemerdekaan, tetapi kedaulatan partai politik semakin terlihat menggeser posisi rakyat. Negara bukan hanya bendera, lagu, atau wilayah, tetapi soal desain kekuasaan dan kontrol atas pemerintahan. Proklamasi 17 Agustus 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara rakyat, tetapi praktik menunjukkan perubahan signifikan. Pertanyaan penting apakah Indonesia pasca-amandemen masih negara yang diproklamasikan Bung Karno, atau negara baru dengan desain baru?
Demokrasi Formal dan Partai Politik
Pasal 6A UUD NRI 1945 menyebut presiden dipilih langsung oleh rakyat, tampak demokratis. Namun ayat (2) mengharuskan kandidat diajukan partai politik, menempatkan kedaulatan partai politik di pintu utama kekuasaan. Rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang disaring pejabat partai, bukan menentukan sendiri calon pemimpin. Demokrasi formal ada, tetapi substansinya terbatas. Rakyat tidak memegang kontrol substantif atas arah negara.
Sebelum amandemen, MPR menjadi lembaga tertinggi, presiden mandataris MPR, rakyat memegang posisi filosofis kuat. Kini MPR kehilangan kedudukan tertinggi. Presiden memperoleh legitimasi langsung, tetapi partai tetap mengontrol pencalonan. Siapa menentukan calon presiden? Partai. Siapa menentukan legislatif? Partai. Siapa menentukan arah koalisi? Partai.
Praktik ini menegaskan bahwa kedaulatan rakyat digantikan oleh kedaulatan partai politik, bukan negara milik rakyat.
Kritik Filosofis dan Alarm Bangsa
Cak Nun menyatakan, Indonesia pasca-amandemen berbeda dari negara yang diproklamasikan Bung Karno. Pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi, rakyat kehilangan posisi kontrol substansial. Masalah bukan siapa presiden atau ketua partai, tetapi desain yang membuat partai pemegang kunci nasional. Jika rakyat tidak memegang kunci kekuasaan, klaim kedaulatan rakyat menjadi retorika kosong.
Pancasila adalah filosofi arsitektur negara, struktur ketatanegaraan adalah denah, konstitusi adalah detail engineering design. Sebelumnya, MPR menempatkan rakyat sebagai pusat manifestasi kedaulatan. Kini partai politik menjadi pintu utama distribusi kekuasaan.
Karakter negara berubah karena kedaulatan partai politik menggantikan posisi rakyat.
Demokrasi substansial melemah. Rakyat menjadi penonton dalam arena yang dikendalikan pejabat partai.
Solusi Memulihkan Kedaulatan Rakyat
Rakyat harus diberi hak menentukan kandidat presiden dan legislatif secara substansial, bukan hanya memilih dari daftar partai. Transparansi internal partai politik harus ditingkatkan agar publik dapat mengawasi kandidat dan keputusan pejabat partai.
MPR harus diperkuat sebagai lembaga representatif untuk memastikan manifestasi nyata kedaulatan rakyat. Check and balances perlu dijalankan agar partai politik tetap kendaraan demokrasi, bukan penguasa tunggal negara. Dengan langkah ini, negara kembali mempraktikkan prinsip tiga tugas utama: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
Pergeseran kekuasaan dari rakyat ke partai menunjukkan kedaulatan partai politik lebih dominan daripada kedaulatan rakyat. Indonesia pasca-amandemen bukan sepenuhnya negara yang diproklamasikan Bung Karno. Reformasi perlu segera dilakukan. Solusi terletak pada transparansi partai, penguatan lembaga representatif, dan pengembalian kontrol substansial ke tangan rakyat. Jika rakyat kembali memegang kendali, negara akan kembali menjadi pro-rakyat, sesuai semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.



