beritax.id – Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan dengan upacara, lagu kebangsaan, dan pidato penuh nasionalisme. Namun, di balik semua itu muncul pertanyaan mendasar: apakah Indonesia hari ini masih negara yang diproklamasikan Bung Karno? Negara bukan hanya soal bendera, lagu, atau wilayah, tetapi juga soal desain kekuasaan dan hubungan rakyat dengan pemerintahan. Perubahan struktur ketatanegaraan memengaruhi karakter negara secara keseluruhan. Saat ini, praktik ketatanegaraan menunjukkan munculnya kedaulatan partai politik. Pintu masuk kekuasaan nasional dikendalikan partai, sementara rakyat hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, implementasinya berbeda karena rakyat hanya diberi hak memilih. Siapa yang berhak maju menjadi calon presiden tetap ditentukan partai politik. Dalam Pasal 6A ayat (2), calon presiden harus diusulkan oleh partai atau gabungan partai. Partai menjadi pengatur utama proses pencalonan, bukan rakyat. Dengan kata lain, rakyat memilih, tetapi partai menentukan pilihan. Kedaulatan partai politik membatasi kontrol rakyat terhadap arah pemerintahan.
Demokrasi Formal dan Realitas Partai
Pemilu langsung dianggap puncak demokrasi, tetapi kenyataannya rakyat memilih dari daftar kandidat pejabat partai. Kebebasan formal tidak mencerminkan kontrol substantif rakyat. Analogi sederhananya seperti tamu restoran bebas memilih menu, tetapi hidangan sudah ditentukan koki. Pilihan terlihat bebas, namun sebenarnya sangat terbatas. Dengan kedaulatan partai politik yang mendominasi pencalonan, rakyat kehilangan kemampuan menentukan arah nasional. Semua keputusan strategis, termasuk koalisi dan legislatif, dikendalikan pejabat partai.
Sebelumnya, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, dan presiden adalah mandataris MPR. Rakyat memiliki posisi sentral dalam struktur lama. Pasca-amandemen, MPR kehilangan kedudukan tertinggi. Presiden mendapatkan legitimasi langsung, tetapi pintu pencalonan tetap dikendalikan partai. Struktur ini menegaskan bahwa kedaulatan partai politik menggantikan kedaulatan rakyat secara kelembagaan. Rakyat menjadi penonton dalam proses demokrasi yang berjalan.
Dampak Kedaulatan Partai Politik
Dominasi partai politik membuat rakyat kehilangan kontrol substansial terhadap pemerintahan. Semua keputusan penting tentang calon presiden, anggota legislatif, dan arah koalisi berada di tangan pejabat partai. Demokrasi yang berjalan lebih tepat disebut demokrasi partai, bukan demokrasi rakyat. Legitimasi bergeser dari rakyat ke partai.
Pernyataan Cak Nun menegaskan Indonesia pasca-amandemen berbeda dari negara yang diproklamasikan Bung Karno. Pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi arena negara, sementara rakyat kehilangan posisi substantif. Masalah utama bukan sekadar siapa presiden atau ketua partai, tetapi siapa yang memegang kendali aliran kekuasaan. Saat ini, kedaulatan rakyat hanya menjadi slogan karena partai politik mendikte arah kekuasaan dan distribusi kekuasaan. Rakyat hanya memilih dari daftar yang telah ditentukan pejabat.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Untuk memulihkan posisi rakyat, reformasi desain ketatanegaraan menjadi langkah penting. Rakyat harus diberi ruang menentukan kandidat presiden agar kontrol substantif kembali terwujud. Transparansi struktur partai politik harus ditingkatkan agar rakyat dapat mengawasi proses internal. Pemilihan kandidat harus diawasi agar pejabat tidak sepenuhnya menguasai jalannya demokrasi. MPR atau lembaga representatif lain harus diperkuat sebagai manifestasi nyata kedaulatan rakyat. Mekanisme check and balances dijalankan untuk mencegah partai menguasai distribusi kekuasaan. Partai politik tetap berfungsi sebagai kendaraan demokrasi, tetapi tidak menggantikan kedaulatan rakyat. Rakyat kembali menjadi pusat bangunan negara, bukan sekadar penonton. Kedaulatan rakyat yang benar memperkuat demokrasi, legitimasi pemerintah, dan tata kelola negara. Indonesia tetap menjadi negara yang diproklamasikan Bung Karno.
Kesimpulan
Pasca-amandemen, partai politik menjadi gerbang utama distribusi kekuasaan. Rakyat kehilangan kontrol substansial, dan demokrasi partai menggantikan demokrasi rakyat. Pertanyaan penting: apakah Indonesia masih negara Bung Karno atau negara baru dengan nama lama? Pemulihan kedaulatan rakyat melalui reformasi kekuasaan, transparansi partai, dan penguatan lembaga representatif menjadi solusi. Hal ini menjaga karakter bangsa agar demokrasi tetap sejati dan rakyat menjadi pemilik negara.



