beritax.id – Setiap tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia memperingati kemerdekaan dengan upacara, lagu kebangsaan, dan pidato-pidato yang penuh nasionalisme. Namun di balik semua seremoni itu muncul pertanyaan penting, apakah Indonesia hari ini masih benar-benar negara yang diproklamasikan Bung Karno. Dalam kajian ketatanegaraan pertanyaan ini sangat relevan karena negara tidak ditentukan hanya oleh bendera, lagu, atau wilayah, tetapi oleh desain kekuasaan, struktur kedaulatan, dan hubungan antara rakyat dengan pemerintah. Saat ini praktik menunjukkan munculnya kedaulatan partai politik. Adapun yang mengontrol pintu masuk kekuasaan nasional dan menempatkan rakyat hanya sebagai penonton dalam proses demokrasi.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi implementasinya jauh dari ideal karena rakyat hanya diberi hak memilih, sementara siapa yang layak menjadi calon presiden tetap ditentukan partai politik. Hal ini diperkuat oleh Pasal 6A ayat (2) yang menyatakan pasangan calon presiden harus diusulkan partai politik sebelum pemilu. Sehingga partai bukan hanya kendaraan demokrasi tetapi juga menjadi penentu utama jalannya kekuasaan.
Dengan kata lain, rakyat bebas memilih tetapi pilihan yang tersedia sudah ditentukan oleh partai. Sehingga kedaulatan partai politik membatasi ruang gerak rakyat dalam menentukan arah bangsa.
Dari Demokrasi Formal ke Demokrasi Partai
Pemilu langsung sering dipuji sebagai bentuk demokrasi tertinggi, padahal kenyataannya rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang disiapkan pejabat partai. Analogi sederhananya seperti seorang tamu yang bebas memilih makanan di restoran tetapi semua menu sudah ditentukan koki sebelumnya pilihan tampak bebas, namun sebenarnya sangat terbatas. Demikian pula dalam pemerintahan nasional. Rakyat diberikan kebebasan memilih, tetapi kedaulatan partai politik menempatkan pejabat sebagai pengendali proses pencalonan, koalisi, dan arah legislatif.
Struktur ketatanegaraan pasca-amandemen telah mengubah posisi rakyat secara mendasar karena dahulu MPR merupakan lembaga tertinggi negara, presiden adalah mandataris MPR, dan rakyat. Adapun memiliki posisi sentral dalam menentukan legitimasi pemerintahan. Kini MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, presiden mendapatkan legitimasi langsung dari pemilu. Tetapi pintu masuk kekuasaan tetap dikontrol partai politik, sehingga kedaulatan rakyat tidak benar-benar terwujud. Sistem ini menunjukkan bahwa partai politik bukan sekadar kendaraan demokrasi, tetapi telah menjadi pintu utama distribusi kekuasaan, dan posisi rakyat bergeser menjadi sekadar penonton dalam arena nasional.
Dampak Kedaulatan Partai Politik
Dengan partai sebagai gerbang utama distribusi kekuasaan, rakyat kehilangan kontrol substansial terhadap arah pemerintahan karena semua keputusan strategis tentang siapa calon presiden, anggota legislatif, dan arah koalisi ditentukan oleh pejabat partai. Akibatnya demokrasi yang berjalan lebih tepat disebut demokrasi partai daripada demokrasi rakyat karena legitimasi kekuasaan bergeser dari rakyat ke partai politik.
Pernyataan Cak Nun bahwa Indonesia pasca-amandemen sudah berbeda dari negara yang diproklamasikan Bung Karno menjadi relevan karena pemerintah, TNI, dan Polri mendominasi arena negara. Sementara rakyat kehilangan peran substantif. Kritik ini menegaskan perlunya refleksi filosofis terhadap desain negara yang berubah, bukan sekadar soal siapa presidennya. Tetapi soal siapa yang memegang kendali nyata atas kekuasaan nasional.
Solusi: Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Untuk mengembalikan posisi rakyat, reformasi desain ketatanegaraan menjadi langkah penting, dimulai dengan memberi rakyat ruang lebih besar menentukan kandidat presiden agar kedaulatan rakyat kembali terwujud. Transparansi struktur partai politik juga harus diperkuat. Agar publik dapat mengontrol proses internal dan memastikan pemilihan kandidat tidak sepenuhnya dikuasai pejabat.
Selain itu MPR atau lembaga representatif lain harus diperkuat. Adapun sebagai manifestasi nyata kedaulatan rakyat, sedangkan mekanisme check and balances perlu dijalankan. Agar partai politik tidak menjadi penguasa tunggal dalam distribusi kekuasaan. Partai tetap berperan sebagai kendaraan demokrasi, tetapi tidak boleh menggeser kedaulatan rakyat. Sehingga rakyat kembali menjadi pusat bangunan negara, bukan sekadar penonton yang memilih dari daftar pejabat. Kedaulatan rakyat yang sesungguhnya akan memperkuat demokrasi, legitimasi pemerintah, dan tata kelola negara secara menyeluruh. Serta memastikan Indonesia tetap menjadi negara yang diproklamasikan Bung Karno.
Kesimpulan
Perubahan pasca-amandemen telah menempatkan partai politik sebagai gerbang utama distribusi kekuasaan nasional. Sehingga rakyat kehilangan kontrol substansial dan demokrasi partai menggantikan demokrasi rakyat. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab bangsa ini adalah apakah Indonesia hari ini masih negara Bung Karno atau negara baru yang memakai nama lama. Pemulihan kedaulatan rakyat melalui reformasi, peningkatan transparansi partai, dan penguatan lembaga representatif menjadi solusi penting. Hal ini untuk menjaga karakter bangsa agar demokrasi tetap sejati dan rakyat benar-benar menjadi pemilik negara.



