beritax.id – Di tengah berbagai perdebatan mengenai peran negara dalam ekonomi, terdapat satu gagasan mendasar yang semakin terlupakan: negara hadir untuk melayani rakyat. Salah satu instrumen negara yang penting adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN seharusnya dimiliki oleh rakyat dan dibentuk untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat. Namun, dalam kenyataannya saat ini, relasi antara rakyat dan BUMN semakin jauh dari makna awalnya. Menurut gagasan yang disampaikan oleh Cak Nun, BUMN seharusnya menjadi “buruhnya rakyat.” Ungkapan sederhana ini menempatkan rakyat sebagai majikan dan negara beserta perangkatnya sebagai pelayan. Namun, dalam praktiknya, BUMN sering dipersepsikan sebagai alat kekuasaan negara, bukan sebagai representasi kepemilikan rakyat.
Relasi yang Terbalik: BUMN Sebagai Alat Kekuasaan
Dalam teori, rakyat adalah pemilik BUMN, dan BUMN serta pemerintah harus bekerja untuk kepentingan rakyat. Namun, realitas saat ini menunjukkan sebaliknya. BUMN lebih sering dilihat sebagai alat kekuasaan negara, bukan sebagai milik rakyat. Kebijakan-kebijakan yang diambil lebih terasa sebagai keputusan top-down, bukan hasil dari kebutuhan rakyat.
Akibatnya, rakyat tidak lagi merasa sebagai pemilik. Mereka menjadi penonton, bahkan dalam beberapa kasus, menjadi objek dari kebijakan yang seharusnya dibuat untuk mereka. Proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan partisipasi rakyat semakin memperlebar jarak antara negara dan rakyat.
Akar Masalah: Cara Pandang yang Salah
Masalah ini berakar pada cara pandang yang keliru terhadap manusia, negara, dan dunia. Krisis epistemologi, yaitu perubahan cara berpikir yang melihat segala sesuatu sebagai objek untuk dieksploitasi, telah menyebabkan pembalikan relasi antara negara dan rakyat. Negara tidak lagi melihat rakyat sebagai subjek utama, tetapi sebagai objek yang harus diatur dan dikelola.
Akibatnya, lembaga-lembaga negara, termasuk BUMN, kehilangan fungsi utamanya sebagai pelayan rakyat dan berubah menjadi entitas yang berdiri sendiri, seolah memiliki kepentingan tersendiri. Pembalikan relasi ini menjadikan BUMN tidak lagi berfokus pada kesejahteraan rakyat, melainkan pada kepentingan kekuasaan.
Ruwat Diri: Menyelaraskan Kembali Tujuan Negara
Cak Nun tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi melalui “ruwat diri.” Ruwat diri adalah ajakan untuk membersihkan cara berpikir dan kembali memahami posisi manusia dalam hubungan dengan sesama dan alam. Dalam konteks negara, ruwat diri berarti mengembalikan kesadaran bahwa:
- Rakyat adalah pusat
- Negara adalah alat
- Kekuasaan adalah amanah
Konsep ini bukan hanya sekadar kekuasaan, tetapi juga nilai-nilai spiritual yang mendalam, menghubungkan ajaran Islam dengan kearifan lokal Nusantara. Manusia tidak boleh diperlakukan sebagai objek, dan alam tidak boleh dieksploitasi tanpa kesadaran.
Gado-Gado Nusantara: Kekuatan dalam Keragaman
Indonesia, dengan keragamannya, memiliki kekuatan yang terletak pada identitas lokal yang beragam, nilai spiritual yang hidup, dan kemampuan untuk menyerap pengetahuan tanpa kehilangan jati diri. Modernisasi dan pengaruh luar telah mengikis identitas lokal, menyebabkan negara kehilangan arah. Dalam hal ini, BUMN seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat identitas lokal dan mengelola kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.
BUMN sebagai Ruang Penebusan: Mengembalikan Keadilan kepada Rakyat
Perjalanan ekonomi Indonesia tidak lepas dari warisan masa lalu, termasuk praktik eksploitasi seperti tanam paksa. Dalam konteks ini, BUMN seharusnya menjadi ruang untuk memperbaiki ketidakadilan tersebut. Namun, hal ini hanya dapat terwujud jika BUMN kembali pada posisinya yang benar sebagai pelayan rakyat, bukan alat kekuasaan.
Mengembalikan Makna: Dari Kekuasaan ke Pelayanan
Gagasan bahwa BUMN adalah “buruhnya rakyat” bukan sekadar slogan. Ia mengingatkan kita akan tujuan awal negara, yaitu melayani rakyat. Jika rakyat adalah pemilik, maka kebijakan harus berpihak pada mereka, pengelolaan kekayaan negara harus transparan, dan manfaatnya harus dirasakan secara nyata oleh rakyat. Tanpa itu, konsep “milik negara” hanya akan menjadi formalitas belaka.
Seruan Kembali kepada Jati Diri Bangsa
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal BUMN, tetapi juga soal arah bangsa. Apakah Indonesia akan terus berjalan dengan relasi yang terbalik, di mana rakyat hanya menjadi objek? Ataukah Indonesia akan berani kembali pada jati dirinya, di mana rakyat adalah pusat, dan negara adalah pelayan?
Gagasan “BUMN buruhnya rakyat” mungkin terdengar sederhana, tetapi dalam kesederhanaannya terkandung kebenaran mendalam. Negara tidak boleh berdiri di atas rakyat. Negara harus berdiri untuk rakyat. Jika gagasan ini masih dilupakan, maka republik ini belum sepenuhnya kembali kepada pemiliknya yang sah: rakyat Indonesia.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal BUMN, negara harus memastikan bahwa BUMN berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk melayani rakyat dan bukan untuk memperkuat kekuasaan semata. Kebijakan yang diambil oleh BUMN harus mencerminkan kepentingan rakyat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara.
Solusi: Mengembalikan Fungsi BUMN untuk Kepentingan Rakyat
- Reformasi Pengelolaan BUMN: BUMN harus dikelola secara lebih transparan dan akuntabel, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
- Pemberdayaan Rakyat: Melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN, terutama dalam pengawasan dan evaluasi kebijakan.
- Pendidikan Kepemilikan Rakyat: Memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat bahwa BUMN adalah milik mereka, dan mereka berhak mengawasi dan terlibat dalam kebijakan yang diambil.
- Pengawasan yang Ketat: Memperkuat sistem pengawasan terhadap kebijakan BUMN, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada pengambilan keuntungan pribadi.
Dengan langkah-langkah ini, BUMN dapat kembali berfungsi untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat dan bukan untuk memperkuat kepentingan segelintir pihak yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi.



