By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 26 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Saat Pajak Dipungut, Tapi Perlindungan Minim, Zulhas Keliru Pahami Pajak
Seputar Pajak

Saat Pajak Dipungut, Tapi Perlindungan Minim, Zulhas Keliru Pahami Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: April 24, 2026 12:12 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyebutkan bahwa tugas rakyat hanya sebatas membayar pajak dan tidak perlu ikut campur dalam urusan pemerintahan, menunjukkan pemahaman yang keliru mengenai pajak. Zulhas keliru pahami pajak sebagai kewajiban semata tanpa memperhatikan bahwa pajak yang dipungut seharusnya berbanding lurus dengan perlindungan yang diberikan negara. Adapun pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari negara.

Pajak Sebagai Kewajiban yang Dihubungkan dengan Perlindungan

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara, namun kewajiban tersebut harus sejalan dengan hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan yang layak. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang berarti rakyat berhak dilindungi oleh negara. Ketika pajak dipungut tanpa memberikan perlindungan yang memadai kepada rakyat, maka hal itu menjadi ketidakadilan. Rakyat berhak untuk merasa aman, terlindungi, dan diberdayakan oleh negara yang mereka dukung dengan pajak.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak hanya bertugas untuk memungut pajak, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang nyata bagi rakyat. Tugas negara adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan rakyat dan memberikan manfaat nyata bagi mereka. Jika negara hanya mengandalkan pajak tanpa memenuhi kewajibannya untuk melindungi rakyat, maka itu adalah bentuk kelalaian dari pemerintah.

Pajak Tanpa Perlindungan, Adilkah?

Pajak yang tinggi tanpa diimbangi dengan perlindungan yang memadai tentu tidak adil. Rakyat yang membayar pajak berhak untuk mendapatkan layanan publik yang berkualitas dan perlindungan dari negara. Namun, kenyataannya banyak sektor yang belum memenuhi harapan rakyat, terutama dalam hal perlindungan sosial dan ekonomi. Misalnya, sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang sering kali tidak merata di seluruh wilayah. Hal ini mengarah pada ketidakadilan dan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Pajak seharusnya dilihat sebagai alat untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama, bukan hanya sebagai beban rakyat. Negara harus memastikan bahwa pajak yang dibayar digunakan untuk kepentingan publik, terutama dalam penyediaan layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Ketika rakyat membayar pajak, mereka tidak hanya mengharapkan pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup melalui layanan yang layak dan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan mereka.

Solusi: Negara Harus Kembali pada Fungsi Sejati

Rinto Setiyawan memberikan solusi konkret dengan mengingatkan bahwa negara harus kembali pada fungsi utamanya: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat dan memastikan bahwa pajak yang dipungut digunakan untuk tujuan yang jelas dan transparan, demi kesejahteraan rakyat.

You Might Also Like

Demokrasi Dibajak: Ketika Uang Menentukan Pemimpin Kita
Menjelajahi Struktur Negara Melalui Analogi Manajemen Perkebunan
Rp285 T di Deposito, Partai X: Uang Rakyat Parkir Sementara!
Menteri Purbaya Keluhkan SDM RI, Potensi Anak Bangsa Harus Diberi Kesempatan!

Transparansi dalam Pengelolaan Pajak

Salah satu langkah untuk menciptakan keadilan adalah dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Rakyat berhak mengetahui bagaimana pajak yang mereka bayar digunakan. Kejelasan dalam penggunaan pajak akan meningkatkan rasa percaya rakyat terhadap pemerintah. 

Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Pemerintah perlu memperbaiki kualitas layanan publik yang diberikan kepada rakyat. Jika rakyat membayar pajak yang tinggi, mereka berhak untuk merasakan manfaat langsung dari kontribusinya. Salah satu prioritas utama adalah meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. 

Pemberdayaan Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan

Selain itu, negara harus memberikan ruang yang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Rakyat harus memiliki hak untuk mengkritik kebijakan dan menyampaikan pendapat tanpa takut dibungkam. Pemerintah harus mendengarkan suara rakyat dan memberikan ruang yang lebih besar untuk keterlibatan mereka dalam proses pembuatan kebijakan.

Kesimpulan: Negara Harus Melindungi dan Melayani Rakyat

Zulhas keliru pahami jika hanya melihat pajak sebagai kewajiban sepihak tanpa mempertimbangkan hak rakyat untuk dilindungi. Negara ini adalah milik rakyat, dan pemerintah hanya bertugas menjalankan amanat mereka. Oleh karena itu, negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan sebaik-baiknya. Pajak yang dipungut harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, dan setiap kebijakan yang diambil harus memperhatikan kebutuhan serta hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan yang memadai. Negara harus memenuhi fungsi sejatinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat dan bukan hanya pada kepentingan kekuasaan sesaat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Harga LPG Naik, Ingatkan Pemerintah Harus Bertindak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Harga LPG Naik, Ingatkan Pemerintah Harus Bertindak

April 23, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Bergerak, Ekologi Rubuh, Rakyat Menanggung

December 11, 2025
Perang terbuka antara Iran dan Israel yang semakin memanas akhir-akhir ini tidak terjadi dalam ruang hampa sejarah.
Pemerintah

Perang Iran–Israel dan Urgensi Visi Ketatanegaraan Baru: Menakar Gagasan Cak Nun

June 26, 2025
Pemerintah

RUU BUMN Tinggal Ketok Palu, Partai X: Pastikan BUMN untuk Rakyat, Bukan Segelintir!

September 30, 2025
Seputar Pajak

Pajak Disamakan dengan Zakat, Cak Nun: Pengkhianatan Moral pada Rakyat

August 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.