beritax.id – Pernyataan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang menganggap tugas rakyat hanya sebatas membayar pajak dan tidak ikut campur urusan pemerintah, menimbulkan kegelisahan publik. Dalam pandangannya, rakyat sekadar menjadi pihak yang membayar kewajiban negara, sementara pemerintah dianggap memiliki kewenangan penuh atas negara. Zulhas keliru besar dalam pandangannya. Negara ini bukan milik pemerintah, tetapi milik rakyat.
Rakyat adalah Pemilik Kedaulatan
Pemerintah hanya berfungsi sebagai pelaksana mandat rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini. Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengatur negara tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat. Negara bukanlah milik pemerintah yang dapat diperlakukan seperti perusahaan pribadi, melainkan milik seluruh rakyat yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai pemegang kedaulatan, rakyat berhak untuk dilindungi, dilayani, dan diatur. Tugas negara bukanlah sekadar mengumpulkan pajak dari rakyat, tetapi lebih dari itu. Negara bertugas melindungi hak-hak rakyat, memastikan kesejahteraan mereka, dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan sosial. Pemerintah harus menyadari bahwa mereka ada untuk melayani rakyat, bukan untuk menekan mereka dengan pajak yang terus meningkat.
Pajak Sebagai Kewajiban, Bukan Beban Sepihak
Zulhas mungkin keliru memahami peran pajak. Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, namun bukan berarti rakyat hanya diposisikan sebagai mesin penghasil uang untuk negara. Pemerintah harus memastikan bahwa pajak yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok. Selain itu, pengelolaan pajak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar rakyat merasa mendapat manfaat dari kontribusi mereka.
Sebagai contoh, negara memiliki berbagai sumber daya alam yang seharusnya dimiliki oleh rakyat. Sumber daya alam seperti tanah, laut, dan hutan adalah milik rakyat, sementara negara bertugas untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatannya. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan ini sering kali tidak terasa adil. Sering kali, hasil dari pengelolaan sumber daya alam tersebut tidak langsung dirasakan oleh rakyat, melainkan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak yang dekat dengan kekuasaan.
Solusi: Pemerintah Harus Kembali pada Fungsi Sejati
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, memberikan pandangan tegas mengenai hal ini. Menurutnya, negara harus menjalankan tiga fungsi utama yang harus selalu diingat oleh setiap pihak yang berkuasa: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memperkuat sistem yang adil dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pajak, serta memastikan rakyat merasa dihargai dan diberdayakan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Pemerintah harus kembali pada fungsi utamanya sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai pihak yang menekan atau mengeksploitasi rakyat untuk kepentingan pemerintahan atau ekonomi jangka pendek. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat, bukan hanya fokus pada pemungutan pajak yang semakin memberatkan.
Mewujudkan Negara yang Berkeadilan
Untuk mewujudkan negara yang adil dan berkeadilan, pemerintah harus melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan penting. Rakyat harus diberi ruang untuk menyuarakan pendapat dan ikut serta dalam perencanaan kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka. Dalam hal ini, partisipasi publik dalam proses kekuasaan harus lebih diberdayakan, tidak hanya di ruang pemilu, tetapi juga dalam setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pengelolaan pajak harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Setiap warga negara harus merasa bahwa kontribusi mereka melalui pajak digunakan untuk kepentingan bersama. Pemerintah harus mampu menunjukkan hasil nyata dari pengelolaan pajak yang adil, yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama yang paling membutuhkan.
Kesimpulan: Rakyat Sebagai Pemegang Kedaulatan
Pernyataan Zulhas yang mereduksi peran rakyat hanya sebagai pembayar pajak sangatlah keliru. Negara ini milik rakyat, dan pemerintah hanya berfungsi sebagai pelaksana amanat rakyat. Oleh karena itu, negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan sebaik-baiknya. Pemerintah harus mengelola pajak dan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, serta melibatkan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil. Hanya dengan cara ini, negara dapat mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.



