Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pegawai pajak dan bea cukai “tidak kebal hukum” terdengar tegas, bahkan menjanjikan. Dalam ruang publik, kalimat itu memberi harapan bahwa praktik-praktik menyimpang di sektor perpajakan akan benar-benar ditindak. Namun persoalannya bukan pada pernyataan, melainkan pada realitas yang berjalan di lapangan. Sebab yang terjadi hari ini justru menunjukkan hal sebaliknya, yaitu bukan tidak ada imunitas, tetapi imunitas itu tersembunyi dalam desain sistem itu sendiri.
Masalah utama perpajakan Indonesia bukan sekadar adanya oknum, melainkan sistem yang memungkinkan dan melindungi keberadaan oknum tersebut. Ketika pelanggaran terjadi berulang dengan pola yang sama, sulit untuk terus menyebutnya sebagai penyimpangan individu. Ia telah naik kelas menjadi gejala sistemik.
Pelanggaran Prosedural yang Berulang
Ambil contoh dalam praktik pemeriksaan pajak. Berbagai pelanggaran prosedural yang seharusnya menjadi fondasi kepastian hukum justru sering diabaikan. Batas waktu pemeriksaan dilanggar, dokumen penting seperti kertas kerja pemeriksaan tidak diberikan, surat hasil pemeriksaan diterbitkan tidak sesuai ketentuan, hingga proses pembahasan yang tidak transparan dan tidak terdokumentasi sebagaimana diwajibkan. Secara normatif, semua ini jelas melanggar aturan. Namun secara faktual, praktik ini terus terjadi tanpa konsekuensi yang berarti.
Di titik ini, kita tidak lagi berhadapan dengan “oknum nakal”, tetapi dengan budaya pembiaran yang dilegalkan oleh sistem. Lebih jauh lagi, ketika prosedur formal tidak berjalan sebagaimana mestinya, muncul ruang gelap yang diisi oleh aktor informal, makelar kasus, perantara, atau pihak yang menawarkan “jalan keluar”. Ketika wajib pajak tidak mendapatkan kepastian dari sistem resmi, maka mereka terdorong mencari kepastian di luar sistem. Inilah awal dari transaksi. Dan ketika transaksi itu melibatkan lebih dari satu pihak, maka lahirlah korupsi berjemaah.
Konsentrasi Kekuasaan dalam Struktur Perpajakan
Ironisnya, kondisi ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan struktur kekuasaan dalam sistem perpajakan yang terlalu terkonsentrasi di Kementerian Keuangan. Fungsi membuat aturan, menjalankan, mengawasi, hingga mempengaruhi penyelesaian sengketa berada dalam orbit kekuasaan yang sama. Dalam situasi seperti ini, mekanisme kontrol menjadi lemah. Pengawasan tidak benar-benar independen, dan pelanggaran prosedur tidak memiliki tekanan korektif yang cukup kuat.
Di sinilah kita melihat wajah otoritarianisme perpajakan, bukan dalam bentuk represif yang kasat mata, tetapi dalam bentuk yang lebih halus yakni konsentrasi kekuasaan yang membuat sistem sulit dikoreksi dari dalam. Ketika semua fungsi berada dalam satu lingkar, maka yang terjadi bukan checks and balances, melainkan checks without balance.
Akibatnya, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi berpotensi berubah menjadi alat legitimasi. Prosedur bisa diabaikan, kewenangan bisa diperluas secara sepihak, dan ketika disengketakan, posisi wajib pajak tetap berada dalam kondisi tidak seimbang. Dalam kondisi seperti ini, pernyataan “tidak ada yang kebal hukum” menjadi kehilangan makna substantif, karena yang kebal bukan individu, melainkan pola dan sistemnya.
Dampak Jangka Panjang: Tumbuhnya Oknum Pajak
Lebih berbahaya lagi, kondisi ini melahirkan efek jangka panjang yaitu tumbuh suburnya oknum. Bukan karena semua pegawai ingin menyimpang, tetapi karena sistem memberi ruang, bahkan insentif, bagi penyimpangan. Pegawai yang ingin bekerja lurus justru berhadapan dengan lingkungan yang tidak mendukung. Sementara yang mengikuti arus sistem justru lebih mudah bertahan.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah ada oknum pajak atau tidak. Pertanyaan yang lebih jujur adalah, mengapa sistem terus memproduksi oknum?. Jika jawabannya tidak disentuh, maka setiap upaya penegakan hukum hanya akan bersifat reaktif, menangkap satu, muncul seribu. Membersihkan permukaan tanpa menyentuh akar. Dan selama akar itu tetap berupa sistem yang terkonsentrasi, tidak transparan, dan minim kontrol independen, maka pernyataan sekeras apa pun tidak akan cukup untuk mengubah keadaan.
Pernyataan Purbaya seharusnya menjadi titik awal. Tetapi tanpa keberanian untuk mengoreksi desain sistem, ia hanya akan menjadi retorika yang berulang. Karena pada akhirnya, persoalan perpajakan bukan semata soal moral individu, melainkan soal struktur kekuasaan. Selama sistem masih melindungi pola penyimpangan, maka yang kebal hukum bukan orangnya, tetapi sistemnya.



