By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 7 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Putuskan BPK Hitung Kerugian Negara, Lindungi Uang Rakyat
Pemerintah

MK Putuskan BPK Hitung Kerugian Negara, Lindungi Uang Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: April 6, 2026 12:45 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara. Keputusan ini diambil dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan pada 9 Februari 2026.

Keputusan MK Terkait BPK

Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan bahwa BPK memiliki wewenang untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara terkait dengan perbuatan yang merugikan negara. MK menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun yang menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara adalah BPK.

BPK memiliki kewenangan yang sah untuk melakukan audit terhadap kerugian negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyebutkan bahwa BPK berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar MK dalam pertimbangannya.

Pertanyaan Pemohon Ditolak MK

Keputusan ini muncul setelah permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Mereka mengajukan permohonan terkait ketidakjelasan Pasal 603 KUHP tentang siapa yang berwenang untuk menetapkan kerugian negara dan bagaimana standar penilaiannya.

Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, MK menilai bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

You Might Also Like

Prabowo Sentil Hukum Tumpul ke Atas, Partai X: Saatnya Tajam untuk Semua!
Korporasi Global Menguasai: Memperburuk Ketimpangan Kekayaan di Seluruh Dunia
Kedaulatan Rakyat Dilelang Atas Nama Efisiensi
ASN PPPK Masih Bermasalah, Partai X: Negara Tak Boleh Tutup Mata terhadap Nasib Pegawainya Sendiri!

MK juga menyebutkan bahwa hasil audit oleh BPK dalam penentuan kerugian negara sudah cukup sah dan mengikat dalam proses peradilan pidana. “Dalil para Pemohon mengenai ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian. Serta bagaimana standar penilaiannya adalah tidak beralasan,” tegas MK.

Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyambut positif keputusan MK tersebut, yang dianggap penting dalam menjaga pengelolaan keuangan negara. “Keputusan MK ini sangat penting dalam memastikan bahwa negara memiliki mekanisme yang jelas untuk mengaudit kerugian negara. Ini juga menunjukkan komitmen negara dalam melindungi uang rakyat,” ujar Prayogi.

Prayogi menambahkan bahwa keputusan ini akan memastikan bahwa kerugian negara bisa dihitung dengan jelas, sehingga langkah-langkah hukum dapat diambil dengan tepat. “Negara harus hadir dalam menjaga keuangan negara dan memastikan bahwa kerugian yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, BPK harus diberi wewenang untuk menghitung dan menetapkan jumlah kerugian negara.”

Prinsip Partai X: Mengutamakan Keadilan dan Keterbukaan

Prinsip Partai X mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan negara. Dalam hal ini, keputusan MK untuk memperkuat peran BPK sebagai lembaga yang berwenang mengaudit kerugian negara adalah langkah yang sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan. Setiap kerugian negara harus dihitung secara akurat, dan mekanisme penentuan kerugian negara harus dapat dipertanggungjawabkan.

Solusi Partai X untuk Pengelolaan Keuangan Negara yang Lebih Baik

  1. Peningkatan Fungsi Pengawasan: Partai X mendorong agar lembaga pengawasan keuangan negara seperti BPK diberikan kewenangan lebih untuk mengaudit kerugian negara secara menyeluruh.
  2. Transparansi dalam Proses Hukum: Negara harus memastikan bahwa setiap proses hukum terkait kerugian negara bersifat transparan dan akuntabel. Hasil audit harus dijadikan bukti yang sah dalam proses peradilan pidana.
  3. Edukasi kepada Masyarakat: Partai X juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana pengelolaan keuangan negara dilakukan. Sehingga mereka dapat memahami proses dan hak-hak mereka dalam memastikan bahwa uang negara digunakan dengan benar.

Kesimpulan

Keputusan MK yang memberikan wewenang kepada BPK untuk menghitung kerugian negara. Hal ini menunjukkan langkah positif dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya mekanisme yang jelas ini, diharapkan kerugian negara dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien. Keputusan ini juga mencerminkan komitmen negara untuk melindungi uang rakyat. Serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menyingkap Tipuan Demokrasi: Rakyat Hanya Menjadi Alat untuk Legitimasi Kekuasaan
Next Article Kapal Minyak Balik, Pemerintah Perlu Pastikan Pasokan Energi Aman

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Presiden CEO MBG: Menyulap Program Negara Menjadi Bisnis Pribadi

April 7, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Presiden Minta Percepatan 3 Juta Rumah, Pembangunan Harus Fokus pada Rakyat!

March 17, 2026
Pemerintah

Minat Jadi Dosen dan PNS Turun, Pendapatan Harus Meningkat!

December 24, 2025
Pemerintah

Prabowo Soal Immanuel Ebenezer, Partai X: Malu Tak Bisa Ganti Derita Rakyat

August 29, 2025
Pemerintah

Krisis Kedaulatan Rakyat: Rakyat yang Terpinggirkan dalam Arsitektur Negara yang Rusak

February 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.