Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Gagasan untuk membuka diskusi publik secara luas dalam penyusunan rancangan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 semakin sering terdengar. Sekilas, gagasan ini terlihat ideal. Demokrasi identik dengan partisipasi, dan partisipasi dianggap sebagai penjamin kualitas. Namun, dalam konteks perubahan konstitusi, pendekatan ini justru perlu ditinjau lebih hati-hati.
Tidak semua persoalan kenegaraan dapat diselesaikan hanya melalui konsensus publik yang luas.
Konstitusi bukan sekadar kesepakatan bersama, melainkan desain kenegaraan yang menentukan bagaimana kekuasaan dibentuk, dibatasi, dan diarahkan, serta menjadi fondasi bagi kebijakan masa depan. Oleh karena itu, proses penyusunannya tidak dapat disamakan dengan forum diskusi publik biasa.
Aspirasi Publik vs Desain Sistem
Permasalahan yang kerap muncul adalah kegagalan membedakan aspirasi publik dan desain sistem. Aspirasi publik adalah suara rakyat yang penting dan harus didengar, tetapi suara tidak otomatis menjadi struktur atau sistem. Untuk mengubah aspirasi menjadi sistem, diperlukan perancangan presisi yang mempertimbangkan keseimbangan kekuasaan, efektivitas pemerintahan, dan arah jangka panjang bangsa.
Jika penyusunan konstitusi hanya mengandalkan konsensus publik, yang muncul justru kompromi rapuh: banyak suara, tetapi tidak ada logika yang terintegrasi, banyak kepentingan, tetapi tidak ada arah yang jelas. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa perubahan konstitusi sebelumnya tidak selalu menghasilkan sistem yang stabil, justru menimbulkan persoalan struktural: kedaulatan rakyat sulit terealisasi dalam praktik, kekuasaan terkonsentrasi, dan dinamika politik didominasi kepentingan jangka pendek.
Negara Sebagai Organisasi Besar
Bayangkan negara sebagai sebuah organisasi besar. Dalam organisasi, arah tidak ditentukan oleh forum opini tanpa batas. Pemilik menentukan tujuan, lalu sistem dirancang agar tujuan tercapai. Desain itu tidak lahir dari kumpulan pendapat yang tidak terstruktur.
Rakyat tetap menjadi sumber kedaulatan, tetapi karena rakyat adalah pemilik, desain sistem harus disusun dengan sangat hati-hati. Tidak cukup mengikuti arus pendapat, tetapi memastikan seluruh struktur negara bekerja secara konsisten.
Peran Negarawan dalam Penyusunan Konstitusi
Rakyat berhak memberikan arah, mengawasi, dan memberikan legitimasi. Namun proses teknis penyusunan konstitusi membutuhkan kapasitas khusus: pemahaman hukum tata negara, pengalaman melihat dinamika kekuasaan, dan kemampuan merancang sistem yang bertahan jangka panjang.
Peran ini hanya bisa dijalankan oleh negarawan, bukan keramaian. Negarawan berpikir melampaui kepentingan jangka pendek, memahami negara sebagai sistem utuh, dan menyadari bahwa satu perubahan pasal bisa mengubah keseimbangan kekuasaan secara keseluruhan.
Pendekatan ini sejalan dengan Pancasila, khususnya sila keempat:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Frasa “hikmat kebijaksanaan” menekankan bahwa proses tidak berhenti pada partisipasi, tetapi harus dipandu kebijaksanaan. Permusyawaratan bukan sekadar ruang bicara, melainkan deliberasi terarah yang menghasilkan keputusan terbaik bagi bangsa.
Diskusi Publik Sebagai Pendukung, Bukan Penentu
Penyusunan rancangan amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 seharusnya dipahami sebagai proses desain kenegaraan. Diskusi publik tetap penting, tetapi harus ditempatkan pada tahap yang tepat: memberikan masukan, mengawasi proses, dan memberi legitimasi. Proses inti tetap harus terbatas, terarah, dan bertanggung jawab.
Tanpa pembagian peran ini, perubahan konstitusi berisiko menjadi arena kompetisi opini, menghasilkan pendapat dominan, bukan sistem terbaik. Yang dirancang adalah fondasi negara untuk generasi mendatang, bukan kebijakan jangka pendek.
Bangsa ini tidak kekurangan suara, tetapi yang sering kurang adalah kejelasan arah. Konstitusi dibangun bukan dari banyaknya pendapat, tetapi dari ketepatan desain. Dan desain yang tepat hanya dapat lahir dari hikmat kebijaksanaan dalam merancang negara.



