beritax.id – Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan terkait dengan Surat Keputusan Menteri HAM yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya pada 23 Januari 2026.
Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala untuk mengajukan upaya hukum tersebut. Mereka menyebutkan bahwa keputusan ini melanggar prosedur administratif dan tidak mengikuti mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Tuntutan dan Dasar Gugatan
Gugatan ini berfokus pada dua alasan utama yang dianggap membuat Surat Keputusan Menteri HAM tersebut tidak sah. Pertama, Menteri HAM menyebutkan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Namun, kuasa hukum Ernie menegaskan bahwa penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56%, sedangkan penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88%.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie mendapat nilai “Baik” yang menunjukkan bahwa kinerja Ernie tidak patut dipertanyakan. Pihak kuasa hukum menilai bahwa pengambilan keputusan tersebut tidak mempertimbangkan integritas dan prestasi Ernie selama 31 tahun mengabdi di Kementerian Hukum dan HAM.
Prosedur yang Tidak Transparan
Masalah kedua yang dibawa dalam gugatan adalah kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Kuasa hukum Ernie menyebutkan bahwa pengambilan keputusan ini tidak didasari oleh prosedur evaluasi kinerja yang jelas. Serta tidak dilakukan pemeriksaan atau penilaian administratif sesuai ketentuan hukum. Selain itu, pemberitahuan terkait pelantikan hanya disampaikan melalui WhatsApp dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum pelantikan berlangsung.
Tindakan ini, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar. Ernie telah mengajukan keberatan tertulis tiga kali, namun Menteri HAM tidak memberikan tanggapan secara tertulis.
Prinsip Keadilan dan Transparansi
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa negara harus selalu mengutamakan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum. “Tugas negara itu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Salah satu cara negara mengatur rakyat dengan adil adalah dengan memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat. Hal ini terutama yang melibatkan karier dan hak pegawai, dilakukan secara transparan dan objektif,” ujar Prayogi.
Prayogi juga mengingatkan bahwa hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu. Keputusan yang dibuat oleh pejabat publik, termasuk Menteri HAM, harus mencerminkan keadilan dan menghormati hak-hak setiap individu. Adapun termasuk hak untuk diperlakukan secara adil dalam proses administratif.
Solusi Partai X untuk Memperkuat Keadilan Administrasi
Partai X selalu mendukung upaya untuk memastikan keadilan dalam setiap kebijakan pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan pegawai dan administrasi publik. Beberapa solusi yang ditawarkan oleh Partai X untuk memperkuat keadilan administrasi antara lain:
- Peningkatan Transparansi dalam Pengambilan Keputusan
Memastikan bahwa setiap pengambilan keputusan terkait mutasi, jabatan, dan penempatan pegawai dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan kinerja yang objektif. Semua keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. - Penguatan Sistem Merit dalam Karier Pegawai
Menjaga sistem merit dalam penentuan karier pegawai, yang berdasarkan pada prestasi dan kinerja, bukan pada faktor-faktor lain yang tidak relevan. Sistem merit harus menjadi landasan bagi pengelolaan SDM di setiap instansi pemerintah. - Penyuluhan tentang Hak dan Prosedur Hukum bagi Pegawai
Meningkatkan pemahaman pegawai tentang hak-hak mereka dan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga mereka bisa lebih memahami hak mereka dalam situasi serupa dan dapat melindungi hak-hak mereka dengan baik.
Kesimpulan
Gugatan yang diajukan oleh Ernie terhadap Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan administratif di lembaga negara. Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi kesempatan bagi negara untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi di setiap level pemerintahan. Partai X mendukung penuh langkah-langkah untuk memastikan bahwa setiap pegawai negara diperlakukan dengan adil dan bahwa keputusan administratif dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, tanpa ada pengabaian terhadap hak dan kewajiban pegawai negeri.



