By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 10 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > DPR Sebut Peraturan Menteri Medsos Anak, Pembatasan Harus Lindungi Kepentingan Rakyat
Pemerintah

DPR Sebut Peraturan Menteri Medsos Anak, Pembatasan Harus Lindungi Kepentingan Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: March 10, 2026 2:31 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id –  Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa Peraturan Menteri terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) oleh anak di bawah 16 tahun sudah memiliki payung hukum yang kuat. Ia menyebutkan, peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya Pasal 40 dan 41 yang dapat digunakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan.

“Saat ini, Peraturan Menteri tersebut sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya Pasal 40 dan Pasal 41,” kata Dave saat dihubungi pada Senin (9/3/2026).

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Dave memastikan bahwa peraturan tersebut terintegrasi dengan sistem hukum nasional yang lebih besar. “Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat,” tambahnya. Hal ini memberi legitimasi yang jelas serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Kolaborasi Antar Sektor Menjadi Kunci Keberhasilan

Dave juga menekankan bahwa keberhasilan dari pembatasan penggunaan medsos bagi anak di bawah 16 tahun sangat bergantung pada kolaborasi antara berbagai pihak. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini efektif.

“Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, sekolah, dan orang tua. Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pembatasan ini bukan sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan,” ujar Dave.

Pentingnya kerjasama antara pemerintah dan platform digital juga ditekankan oleh Dave. Kerjasama ini menjadi kunci dalam memverifikasi usia pengguna media sosial. Serta memastikan mekanisme penonaktifan akun anak yang tidak memenuhi persyaratan usia berjalan dengan baik. “Kerja sama dengan perusahaan platform digital menjadi kunci agar mekanisme verifikasi usia dan penonaktifan akun benar-benar berjalan,” imbuhnya.

You Might Also Like

Puluhan Sopir Bus Dicek Urine, Partai X: Jangan Sampai Penumpang Jadi ‘Korban Ngegas’ di Jalan!
BSKDN Tekankan Efisiensi dan Transparansi, Partai X: Rakyat Butuh Aksi, Bukan Laporan!
Rakyat Diperas Pajak: Ketimpangan yang Semakin Membesar
Stabilitas Tanpa Keadilan: Ketidaksetaraan yang Makin Memperburuk Ketimpangan Sosial

Peraturan Menteri sebagai Langkah Perlindungan Anak

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan yang menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangannya pada Jumat (6/3).

Tugas Negara: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat

Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, mengingatkan bahwa tugas utama negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks kebijakan pembatasan medsos untuk anak. Langkah ini adalah contoh nyata dari perlindungan terhadap kepentingan rakyat, khususnya anak-anak yang masih rentan terhadap bahaya di dunia maya.

“Langkah ini adalah bagian dari kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia digital. Negara harus tegas dalam mengatur dunia digital agar lebih aman bagi rakyat,” ujar Prayogi.

Solusi Partai X: Mengedepankan Pendidikan Digital yang Bertanggung Jawab

Partai X menyarankan bahwa selain pembatasan penggunaan medsos, perlu ada upaya yang lebih besar dalam mendidik masyarakat. Terutama anak-anak, tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Program edukasi tentang literasi digital harus diperkenalkan secara lebih luas, baik di sekolah maupun dalam lingkungan keluarga.

Partai X juga mengusulkan agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital agar tidak ada ruang bagi konten yang merugikan dan berbahaya bagi anak-anak. Selain itu, kebijakan ini harus didukung dengan mekanisme verifikasi yang lebih transparan dan akuntabel oleh penyedia layanan digital.

Kesimpulan: Menjaga Kepentingan Rakyat dan Melindungi Anak-Anak

Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun adalah langkah positif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya. Namun, untuk kebijakan ini berjalan dengan efektif, kolaborasi antar berbagai pihak menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah harus memastikan perlindungan bagi anak-anak tanpa mengganggu kebebasan mereka dalam mengakses informasi yang bermanfaat. Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang lebih baik, kebijakan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang akan menjadi pemimpin masa depan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Krisis Ketatanegaraan: Pemerintah Gagal Total dalam Menanggulangi Masalah Rakyat
Next Article Pemerintah Gagal Total: Krisis Akuntabilitas yang Menghancurkan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Konstitusi Salah Mesin: Ketika Hukum Tidak Lagi Berfungsi Sesuai Tujuan Aslinya

March 10, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Aset Haji Tersandera, Partai X: Hukum Harus Jalan Tanpa Takut Jabatan!

October 15, 2025
Pemerintah

Aturan Baru Kawasan Hutan: Solusi atau Beban Baru? Partai X: Rakyat Harus Jadi Prioritas, Bukan Korban Aturan

March 12, 2025
Pemerintah

Penyimpangan Konstitusional Sunyi: Rakyat Menanggung Akibatnya, Tanpa Ada yang Peduli

March 3, 2026
Pemerintah

Kementerian BUMN Dibubarkan, Partai X: Jangan Ubah Nama, Ubah Nasib Rakyat!

September 29, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.