beritax.id – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa Peraturan Menteri terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) oleh anak di bawah 16 tahun sudah memiliki payung hukum yang kuat. Ia menyebutkan, peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya Pasal 40 dan 41 yang dapat digunakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap platform digital yang tidak mematuhi aturan.
“Saat ini, Peraturan Menteri tersebut sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khususnya Pasal 40 dan Pasal 41,” kata Dave saat dihubungi pada Senin (9/3/2026).
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Dave memastikan bahwa peraturan tersebut terintegrasi dengan sistem hukum nasional yang lebih besar. “Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dalam kerangka hukum nasional yang lebih kuat,” tambahnya. Hal ini memberi legitimasi yang jelas serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Kolaborasi Antar Sektor Menjadi Kunci Keberhasilan
Dave juga menekankan bahwa keberhasilan dari pembatasan penggunaan medsos bagi anak di bawah 16 tahun sangat bergantung pada kolaborasi antara berbagai pihak. Pemerintah, platform digital, sekolah, dan orang tua harus bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini efektif.
“Efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, perusahaan platform digital, sekolah, dan orang tua. Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa pembatasan ini bukan sekadar larangan, melainkan bentuk perlindungan,” ujar Dave.
Pentingnya kerjasama antara pemerintah dan platform digital juga ditekankan oleh Dave. Kerjasama ini menjadi kunci dalam memverifikasi usia pengguna media sosial. Serta memastikan mekanisme penonaktifan akun anak yang tidak memenuhi persyaratan usia berjalan dengan baik. “Kerja sama dengan perusahaan platform digital menjadi kunci agar mekanisme verifikasi usia dan penonaktifan akun benar-benar berjalan,” imbuhnya.
Peraturan Menteri sebagai Langkah Perlindungan Anak
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan yang menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangannya pada Jumat (6/3).
Tugas Negara: Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, mengingatkan bahwa tugas utama negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks kebijakan pembatasan medsos untuk anak. Langkah ini adalah contoh nyata dari perlindungan terhadap kepentingan rakyat, khususnya anak-anak yang masih rentan terhadap bahaya di dunia maya.
“Langkah ini adalah bagian dari kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia digital. Negara harus tegas dalam mengatur dunia digital agar lebih aman bagi rakyat,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: Mengedepankan Pendidikan Digital yang Bertanggung Jawab
Partai X menyarankan bahwa selain pembatasan penggunaan medsos, perlu ada upaya yang lebih besar dalam mendidik masyarakat. Terutama anak-anak, tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Program edukasi tentang literasi digital harus diperkenalkan secara lebih luas, baik di sekolah maupun dalam lingkungan keluarga.
Partai X juga mengusulkan agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital agar tidak ada ruang bagi konten yang merugikan dan berbahaya bagi anak-anak. Selain itu, kebijakan ini harus didukung dengan mekanisme verifikasi yang lebih transparan dan akuntabel oleh penyedia layanan digital.
Kesimpulan: Menjaga Kepentingan Rakyat dan Melindungi Anak-Anak
Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun adalah langkah positif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya. Namun, untuk kebijakan ini berjalan dengan efektif, kolaborasi antar berbagai pihak menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah harus memastikan perlindungan bagi anak-anak tanpa mengganggu kebebasan mereka dalam mengakses informasi yang bermanfaat. Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang lebih baik, kebijakan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang akan menjadi pemimpin masa depan.



