beritax.id – JAKARTA – Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) berkolaborasi dengan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sukses menyelenggarakan acara “Berkah Ramadhan: Kajian Pajak & Buka Puasa Bersama”. Acara yang berlangsung di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2026). Acara ini dihadiri dengan antusias oleh 80 peserta.

Kepastian Hukum SP2DK Pasca PMK 111/2025
Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., mengupas tuntas topik “Upaya Paksa SP2DK Pasca PMK 111/2025”. Rey menjelaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) awalnya hanya didasarkan pada aturan internal Direktorat Jenderal Pajak, yakni SE-05/PJ/2022. Ketiadaan dasar hukum yang mengikat secara eksternal saat itu berpotensi menimbulkan multitafsir, membuka ruang diskresi yang terlalu luas. Serta menyebabkan perbedaan perlakuan antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kini, SP2DK diatur secara tegas dalam PMK 111/2025 yang memiliki daya ikat kepada publik. Keabsahan PMK ini merujuk pada hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain memberi kejelasan prosedur, PMK baru ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan.
“Jika sebelumnya pengawasan berfokus pada wajib pajak yang sudah terdaftar, aturan baru ini juga menyasar wajib pajak yang belum terdaftar untuk memperkuat fungsi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” ujar Rey.
Rey mengingatkan, status hukum baru ini membuat wajib pajak tidak bisa lagi mengabaikan SP2DK. Namun, apabila wajib pajak telah bersikap kooperatif menyerahkan data secara lengkap dan tidak ada temuan material baru, tetapi otoritas pajak tetap mengusulkan pemeriksaan lanjutan tanpa alasan yang terukur, maka alasan gugatan dari wajib pajak justru akan semakin kuat di mata hukum.
Kedaulatan Rakyat dan Peran Manusia sebagai Khalifah
Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, membawakan materi bertajuk “Bernegara dan Beragama yang Bertanggung Jawab: Sebagai Makhluk yang Berakhlak”. Rinto menekankan bahwa hukum memang bersifat memaksa, tetapi hukum hanyalah alat dan bukan tujuan akhir.
“Tujuan sejati dari hukum adalah menciptakan keadilan. Tanpa orientasi pada keadilan, hukum sangat rentan disalahgunakan menjadi alat kekuasaan, penakutan, dan penindasan,” tegas Rinto.
Menurutnya, ketakutan masyarakat terhadap hukum sering kali muncul karena gagal membedakan antara negara dan pemerintah. Padahal, pemerintah hanyalah sebagian dari rakyat yang diberi mandat dan digaji melalui pajak rakyat. Secara prinsip, pemerintah adalah pelayan, sedangkan kedaulatan negara sepenuhnya adalah milik rakyat.
Rinto menambahkan bahwa tata cara bernegara yang benar sangat selaras dengan ajaran Islam. Mengutip Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 30, manusia diciptakan sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi. Tanggung jawab menjadi khalifah mencakup penegakan keadilan, penjagaan kehidupan manusia, dan pemeliharaan tatanan sosial. Oleh karena itu, bernegara yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia.
Sebagai penutup, Rinto menganalogikan agama seperti rumah makan. Keyakinan adalah wilayah dapur yang bersifat sangat pribadi dan tidak perlu diperdebatkan. Hidangan utama yang harus ditunjukkan kepada masyarakat luas adalah akhlak mulia seperti kejujuran, keadilan, amanah, dan kebaikan. Pesan ini diperkuat dengan sabda Rasulullah ﷺ dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa seorang Muslim adalah orang yang di mana manusia lain merasa selamat dari lisan dan tangannya.
Rangkaian acara juga diisi dengan pembagian door prize, kultum oleh Fajar Riswandi, S.H.I., dan ditutup dengan kumandang azan magrib oleh Gilang Arif Akbar, S.H. serta dilanjutkan dengan buka puasa bersama.



