Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Dalam konteks geopolitik global, kita kerap menyaksikan bagaimana Iran “berdiri sendiri” menghadapi tekanan besar dari Israel yang didukung oleh Amerika Serikat. Dalam situasi tersebut, bukan hanya soal perbedaan kekuatan militer. Tetapi juga mengenai ketimpangan dalam akses sumber daya dan dukungan internasional yang memperburuk posisi Iran. Begitu juga dalam relasi domestik kita, khususnya hubungan wajib pajak dengan aparat perpajakan, kita dapat menarik paralel yang mencolok. Wajib pajak sering kali harus bertahan dalam posisi yang serupa, berjuang menghadapi sistem yang tampaknya lebih berpihak pada pihak yang lebih kuat.
Ketimpangan Relasi: Wajib Pajak Melawan Otoritas Perpajakan
Ketika wajib pajak berhadapan dengan aparat perpajakan, bukan hanya individu yang harus mereka hadapi, melainkan juga sistem yang lebih besar dan lebih kuat. Sebagai pihak yang dipaksa untuk memenuhi kewajiban, wajib pajak sering kali merasa seolah-olah mereka melawan sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar seorang pegawai pajak. Analogi dengan konflik Iran-Israel ini muncul, di mana wajib pajak bisa diibaratkan seperti Iran yang bertahan dengan sumber daya terbatas. Sementara pihak pemungut pajak dengan dukungan kuat dari struktur administratif dan kekuasaan pemerintah – seperti Israel yang didukung Amerika Serikat.
Namun, ketimpangan ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari desain kekuasaan yang memihak pada satu pihak. Hal ini menciptakan ketegangan antara kekuasaan negara dan kewajiban warga negara. Pajak seharusnya menjadi bagian dari mekanisme gotong royong untuk membangun negara. Namun sering kali sistem ini malah berbalik menjadi alat penindasan yang sah, dengan aturan yang memberatkan wajib pajak.
Otoritarianisme Fiskal: Pajak yang Menjadi Alat Penindasan
Dalam sistem perpajakan yang ada, peran negara sering kali lebih menonjol dalam mengatur dan menilai kewajiban wajib pajak. Adapun tanpa memberi ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk memperjuangkan hak-haknya. Otoritarianisme fiskal muncul ketika sistem pajak tidak lagi dirasakan sebagai kontrak sosial yang adil, melainkan sebagai tekanan yang dilegalkan. Dalam praktiknya, wajib pajak sering kali berada dalam posisi yang sangat lemah, menghadapi ketidakpastian dan ketakutan, tanpa akses yang memadai untuk membela diri.
Sistem perpajakan yang seperti ini, yang penuh dengan prosedur dan regulasi yang rumit, bisa membuat wajib pajak merasa tidak memiliki ruang untuk mempertanyakan atau mengoreksi keputusan yang merugikan mereka. Alih-alih memberikan kepastian hukum, sistem ini malah mengarah pada ketakutan yang dilembagakan. Di mana wajib pajak merasa bersalah dan tertekan sebelum sempat membela diri.
Hubungan Kekuasaan yang Tidak Seimbang: Dampak bagi Wajib Pajak
Masalah mendalam dalam sistem ini adalah ketidaksetaraan hubungan kekuasaan. Otoritas pemungut pajak memiliki posisi yang sangat kuat, sementara wajib pajak sering kali tidak memiliki cukup informasi, dukungan, atau kekuatan untuk menghadapinya. Ini menciptakan pengalaman yang melelahkan dan sering kali tidak adil bagi wajib pajak. Adapun yang harus berjuang sendirian dalam menghadapi prosedur yang tidak transparan dan penuh dengan birokrasi.
Ketika hubungan ini menjadi timpang, bahkan penyalahgunaan oleh oknum dalam institusi perpajakan pun bisa tersembunyi di balik struktur yang ada. Ketidaksetaraan ini bukan hanya mempengaruhi individu wajib pajak, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.
Tantangan untuk Sistem Pajak yang Lebih Adil
Tidak hanya menjadi persoalan domestik, permasalahan ini juga tercermin dalam standar global mengenai perpajakan. Dalam upaya mengikuti praktik internasional, banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, merasa terdorong untuk menyesuaikan diri dengan standar-standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional, seperti OECD. Namun, pengadopsian standar global ini tanpa penguatan prinsip-prinsip demokrasi yang ada di dalam negeri dapat berisiko menciptakan teknokrasi yang kaku dan tidak manusiawi. Dmana wajib pajak hanya dianggap sebagai objek administratif, bukan sebagai mitra dalam kontrak sosial.
Jika hal ini terus dibiarkan tanpa adanya reformasi yang mendalam dalam struktur ketatanegaraan. Maka sistem perpajakan tidak akan pernah mencapai tujuan utamanya, yaitu menciptakan kesejahteraan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Solusi: Kembali pada Nilai-nilai Pancasila dan Agama
Untuk menghadapi masalah ini, solusinya tidak hanya terletak pada perbaikan sistem atau aplikasi teknis semata. Ini adalah persoalan yang lebih mendalam, yang menyangkut filosofi negara dan arsitektur ketatanegaraan kita. Beberapa langkah yang perlu diambil meliputi:
- Menanamkan Nilai Agama dalam Kebijakan Publik
Prinsip bahwa kekuasaan harus digunakan untuk melayani, bukan untuk menindas, perlu menjadi landasan dalam setiap kebijakan publik. Nilai agama ini, yang menolak penguasaan manusia atas manusia lain, harus diterapkan dalam etika aparatur dan dalam desain kebijakan. Agar sistem perpajakan tidak lagi menjadi alat penindasan. - Pemaknaan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila bukan hanya sebagai simbol. Melainkan sebagai pedoman moral yang seharusnya mengatur kebijakan publik, termasuk kebijakan perpajakan. Dalam konteks ini, Pancasila menuntut sistem hukum yang berkeadilan, pelayanan yang beradab. Serta mekanisme koreksi yang nyata dan adil bagi wajib pajak. - Reformasi Struktural dan Penguatan Pengawasan
Perubahan dalam struktur ketatanegaraan, termasuk pembenahan posisi dan independensi lembaga penyelesaian sengketa pajak. Serta pembatasan ruang delegasi regulasi yang terlalu luas, sangat penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan. Penguatan pengawasan yang efektif atas tindakan aparat juga menjadi langkah penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan.
Kesimpulan: Pajak sebagai Kontrak Sosial yang Adil
Pada akhirnya, pajak harus dipandang sebagai kontrak sosial yang adil, di mana negara dan warga negara saling bergotong-royong untuk membangun kesejahteraan bersama. Wajib pajak tidak boleh merasa seperti Iran yang harus bertahan sendiri di medan perang melawan kekuasaan yang lebih besar. Negara demokrasi Pancasila harus memastikan bahwa setiap warganya dilindungi oleh hukum yang adil, dan bukan dipaksa untuk bertahan dalam ketidakpastian yang mengarah pada ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap sistem.



