beritax.id – Krisis moral pegawai pajak semakin parah dengan terungkapnya skandal perselingkuhan yang melibatkan dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Yogyakarta. Dua oknum pegawai, ZN (perempuan) dan BMC (laki-laki), terciduk sedang berduaan di kamar hotel pada Jumat malam (30/1/2026). Keduanya, yang sudah memiliki pasangan sah masing-masing, diduga terlibat dalam hubungan terlarang yang semakin memperburuk citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggerebekan ini dilakukan oleh suami ZN setelah kecurigaan yang muncul sejak Oktober 2025.
Praktik Tidak Etis yang Merusak Reputasi Sektor Pajak
Kasus perselingkuhan ini tidak hanya mencoreng nama baik DJP, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparatur pajak. ZN dan BMC diduga telah menyalahgunakan agenda dinas untuk melakukan pelesiran pribadi, menggunakan surat tugas resmi dari DJP. Praktik seperti ini menunjukkan betapa buruknya perilaku sebagian pegawai pajak yang seharusnya bekerja untuk mengumpulkan pendapatan negara demi kesejahteraan rakyat, namun justru terlibat dalam tindakan yang merusak reputasi mereka.
Dampak Krisis Moral pada Sistem Perpajakan dan Kepercayaan Publik
Skandal ini menciptakan ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap aparat pajak. Masyarakat yang membayar pajak dengan harapan mendapat layanan yang profesional dan transparan kini merasa dirugikan oleh perilaku sebagian pegawai pajak yang mengutamakan kepentingan pribadi. Selain merusak reputasi sektor pajak, tindakan seperti ini dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa pegawai pajak bertanggung jawab dan bekerja dengan integritas tinggi. Tidak ada tempat bagi perilaku tidak etis dalam lembaga publik yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan rakyat.
Solusi untuk Mengatasi Krisis Moral Pegawai Pajak
- Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin yang Lebih Ketat
Direktorat Jenderal Pajak harus memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin untuk mencegah perilaku tidak etis. Setiap penyalahgunaan wewenang harus mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. - Pelatihan Etika dan Integritas untuk Pegawai Pajak
Pegawai pajak harus diberikan pelatihan yang lebih intensif mengenai etika, integritas, dan profesionalisme. Peningkatan pemahaman akan nilai-nilai moral sangat penting untuk mencegah penyimpangan. - Pemberian Sanksi Tegas dan Transparan terhadap Pelanggar
Pegawai pajak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang harus diberikan sanksi yang tegas, termasuk pemecatan. Penegakan hukum yang jelas akan memberikan efek jera dan memperbaiki sistem perpajakan. - Penggunaan Teknologi untuk Meningkatkan Transparansi Pajak
Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan. Penggunaan sistem digital akan meminimalkan penyalahgunaan surat tugas atau dokumen yang bisa disalahgunakan oleh aparat pajak. - Peningkatan Partisipasi Publik dalam Pengawasan Perpajakan
Masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan pajak. Saluran pengaduan yang efektif akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan ketidakberesan atau penyalahgunaan dalam sistem perpajakan.
Penutup: Membangun Sistem Pajak yang Terpercaya dan Berintegritas
Krisis moral pegawai pajak adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Negara harus memperbaiki sistem perpajakan agar lebih transparan, adil, dan profesional. Setiap pegawai pajak harus bekerja dengan integritas tinggi untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar rakyat digunakan untuk kepentingan bersama. Dengan reformasi yang tepat, Indonesia dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil dan terpercaya, yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan keberlanjutan pembangunan negara. Negara harus berkomitmen untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang mengutamakan integritas dan keadilan.



