By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > BGN Peringatkan Dapur MBG Menerima Pasokan, Petani-Peternak Harus Didukung!
Pemerintah

BGN Peringatkan Dapur MBG Menerima Pasokan, Petani-Peternak Harus Didukung!

Diajeng Maharani
Last updated: January 29, 2026 1:23 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menegaskan bahwa setiap SPPG harus menerima pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika ada penolakan, tindakan tegas akan diambil.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa SPPG tidak boleh menolak produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau hasil pertanian dan perikanan lokal. Sebaliknya, mereka harus mendukung, membina, dan mengarahkan para petani dan nelayan kecil untuk menjadi pemasok bahan pangan MBG.

Pentingnya Dukungan terhadap UMKM dan Sumber Daya Lokal

Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri. Peraturan ini juga mencakup pelibatan usaha mikro, koperasi, koperasi desa, dan BUMDesa dalam penyelenggaraan program MBG. BGN mengingatkan SPPG agar tidak mengutamakan pemasok besar yang dapat memonopoli pasokan pangan.

Ancaman Tindak Tegas bagi SPPG yang Melawan Perpres

Nanik menegaskan bahwa jika ada SPPG atau mitra yang menolak produk lokal, tindakan suspend akan diterapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peraturan dan tujuan pemberdayaan ekonomi rakyat dapat terlaksana dengan baik. “Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” ujar Nanik, menekankan bahwa program MBG harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Solusi dari Partai X: Pemberdayaan yang Terintegrasi

Partai X mendukung penuh kebijakan yang memperkuat peran UMKM dan petani dalam perekonomian negara. Menyelaraskan program pemerintah dengan upaya pemberdayaan yang inklusif dan berbasis pada keadilan sosial adalah langkah yang harus diutamakan. Pemerintah harus memastikan bahwa distribusi pangan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Tetapi benar-benar memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Partai X mengusulkan perluasan program pemberdayaan ini, termasuk pelatihan untuk UMKM dan petani, serta akses pasar yang lebih luas, untuk mendorong perekonomian rakyat secara berkelanjutan. Program MBG seharusnya menjadi titik tolak bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

You Might Also Like

Cak Nun: Reformasi 1998 Hanya Panggung Palsu, Saatnya 2025 Reformasi Tata Negara Sejati untuk Rakyat
Kayu Pascabanjir Sumatera Bisa Digunakan, Jangan Abaikan Aturan Lingkungan!
Rule by Law: Ketika Hukum Indonesia Dipakai Mengatur Rakyat, Bukan Membatasi Kekuasaan
Ketika Pejabat Sibuk Berkuasa, Rakyat Sibuk Bertahan Hidup
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Purbaya soal Ekonomi Indonesia, Pemerintah Harus Fokus pada Pembangunan Rakyat!
Next Article Kepatuhan Administratif Rumit: Beban Ekstra untuk Pengusaha Lokal di Indonesia

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Insentif Pajak Global: Menguntungkan Korporasi atau Rakyat?

January 30, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Kelas Menengah Menanggung Beban Perusahaan Zombie Indonesia
Pemerintah

Kelas Menengah Menanggung Beban Perusahaan Zombie Indonesia

January 12, 2026
Pemerintah

Semangat Pahlawan Hidup Kembali Melalui Gerakan Sinau Kebangsaan

November 13, 2025
Pemerintah

CPNS Kabur Massal, Negara Gagal Bikin Anak Muda Betah, Partai X Tanya Alasannya?!

April 28, 2025
Pemerintah

MPR Fasilitasi Diskusi Amendemen, Partai X: Jangan Amendemen UUD, Tapi Amendemen Nasib Rakyat!

August 25, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.