Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Struktur penerimaan negara sering dijadikan indikator arah kebijakan ekonomi. Di Indonesia, dominasi pajak yang mencapai lebih dari 80 persen memunculkan pertanyaan serius yaitu apakah negara ini sedang berjalan di atas desain fiskal yang keliru atau negara salah desain?
Pajak seharusnya berfungsi sebagai instrumen sekunder, alat untuk mendistribusikan dan menstabilkan ekonomi. Sumber kemakmuran utama lahir dari produksi, pengelolaan aset, dan pemanfaatan sumber daya strategis. Dalam konteks Indonesia, sumber tersebut jelas mengenai kekayaan alam yang melimpah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Namun realitas saat ini menunjukkan kebalikan. Negara lebih agresif memungut pajak daripada mengelola sumber daya alamnya. Pajak menjadi tulang punggung penerimaan, sementara SDA belum dimanfaatkan secara optimal. Akibatnya, beban kemakmuran justru dialihkan kepada rakyat.
Pajak Sebagai Arena Konflik
Masalahnya bukan sekadar besarnya pajak, tetapi kompleksitas yang menyertainya. Pajak menjadi arena konflik kepentingan:
- Fiskus memiliki target dan kewenangan penafsiran.
- Wajib pajak ingin efisiensi dan keberlangsungan usaha.
Ketika fiskus menetapkan kewajiban Rp100 juta, sementara wajib pajak merasa seharusnya hanya Rp10 juta, terjadi konflik sistemik. Perselisihan ini tidak berhenti di meja diskusi, melainkan berlanjut ke keberatan, banding, dan sengketa panjang. Waktu, energi, dan biaya tersedot, fokus pertumbuhan ekonomi pun teralihkan menjadi tarik-menarik kepentingan.
Situasi ini menciptakan distorsi alih-alih pajak berfungsi sebagai alat stabilisasi ekonomi, ia menjadi sumber ketegangan antara negara dan rakyat. Pada akhirnya, iklim usaha tidak kondusif, inovasi terhambat, dan potensi pertumbuhan tereduksi.
Optimalisasi Sumber Daya Alam sebagai Kunci
Negara yang mengelola aset strategisnya dengan baik cenderung memiliki sistem fiskal yang lebih sederhana dan minim konflik. Dubai (UEA) menjadi contoh yaitu ketika negara kuat mengelola asetnya, pajak langsung tidak lagi menjadi tulang punggung. Pajak penghasilan tidak dominan, dan PPN relatif rendah.
Indonesia memiliki potensi jauh lebih besar seperti kekayaan SDA beragam dan melimpah. Namun, potensi ini belum dimanfaatkan sebagai tulang punggung fiskal. Batu bara, minyak, gas, mineral, hutan, dan hasil laut yang melimpah seharusnya bisa menjadi sumber penerimaan yang stabil sekaligus alat pemerataan ekonomi. Sayangnya, pengelolaan yang belum optimal memaksa negara menumpuk beban pada pajak rakyat.
Kesalahan Desain Sistem
Negara ideal seharusnya memaksimalkan pengelolaan asetnya terlebih dahulu, baru kemudian menggunakan pajak sebagai pelengkap. Jika urutan ini dibalik, distorsi muncul: pajak terlalu dominan, SDA tidak memberikan kontribusi optimal.
Ketergantungan berlebihan pada pajak juga mengubah relasi negara dan rakyat. Negara tidak lagi hadir sebagai pengelola dan pelindung, tetapi lebih sebagai penagih. Hal ini menimbulkan resistensi, menurunkan kepercayaan, dan pada akhirnya mengurangi kepatuhan secara alami.
Selain itu, kompleksitas sistem perpajakan menambah biaya administrasi dan risiko korupsi. Ketika mekanisme kontrol lemah, konflik kepentingan mudah muncul, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara menurun.
Pelajaran dari Negara Lain
Beberapa negara berhasil membalik logika fiskal memaksimalkan aset dulu, baru pajak sebagai pelengkap.
- Norwegia mengelola minyak dan gas sebagai sumber utama pendapatan publik, sehingga pajak penghasilan relatif rendah.
- Australia memanfaatkan SDA pertanian dan mineral untuk menyeimbangkan anggaran, sambil tetap menjaga sistem pajak yang adil.
Indonesia memiliki keunggulan kompetitif yang lebih besar dari negara-negara tersebut, tetapi belum mengoptimalkan keunggulan ini. Jika SDA dikelola dengan baik, kebutuhan pajak rakyat dapat dikurangi, ketegangan fiskal berkurang, dan kesejahteraan meningkat.
Jalan Menuju Kemakmuran
Kemakmuran tidak lahir dari tekanan yang berlebihan. Ia tumbuh dari sistem efisien, adil, dan selaras dengan potensi dasar negara. Dalam konteks Indonesia, potensi itu jelas berada pada pengelolaan SDA.
Selama pajak tetap menjadi pilar utama di atas 80 persen tanpa optimalisasi SDA, jarak antara negara dan kemakmuran rakyat akan terus melebar. Bukan karena rakyat tidak mampu, tetapi karena desain sistem yang belum tepat.
Pertanyaan yang relevan bukan lagi “Bagaimana meningkatkan pajak?” tetapi “Bagaimana memperbaiki desain negara agar selaras dengan amanat konstitusi dan kekayaan yang dimiliki?”



