By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 29 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Warga Surabaya Rumahnya Diserobot, Pelindo Harus Bertanggung Jawab!
Pemerintah

Warga Surabaya Rumahnya Diserobot, Pelindo Harus Bertanggung Jawab!

Diajeng Maharani
Last updated: January 28, 2026 1:49 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Seorang warga Surabaya, Wawan Syarwhani (80), mengaku rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Pabean Cantian, Surabaya, diserobot dan dialihfungsikan tanpa sepengetahuannya. Rumah tersebut kini digunakan sebagai kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wawan terkejut mendapati rumahnya yang kosong sejak April 2025 mendadak menjadi tempat yang digunakan untuk aktivitas SPPG pada Agustus 2025. “Tidak ada pemberitahuan,” ujar Wawan, Senin (26/1). Ia mengungkapkan bahwa kabar mengenai rumah yang disewakan oleh Pelindo kepada SPPG hanya berdasarkan rumor, tanpa bukti jelas.

Penyelesaian Sengketa: Status Tanah dan Rumah yang Berselisih

Wawan menjelaskan bahwa ia telah membeli rumah tersebut pada 1992, dengan akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Pelindo III menggugat Wawan pada 2017 atas penggunaan hak pengelolaan lahan (HPL) rumah tersebut dan memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Mei 2024, juru sita melaksanakan eksekusi tanah yang dinyatakan menjadi aset Pelindo. Namun bangunan rumah masih diakui sebagai milik Wawan.

Wawan merasa kecewa karena tidak ada komunikasi lebih lanjut mengenai alih fungsi rumahnya. Meski demikian, Wawan menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan pihak SPPG dan Pelindo. Dengan syarat semua hal harus berdasarkan kesepakatan yang jelas. “Saya ingin dikembalikan rumahnya, tapi kalau mau disewa, ya harus ada omongan,” tambahnya.

Tanggung Jawab Pelindo dan Pelaksanaan Hukum yang Jelas

Di sisi lain, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Purwanto Wahyu Widodo, Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional III, menjelaskan bahwa sengketa atas lahan tersebut sudah melewati seluruh proses hukum dan hasilnya menguntungkan Pelindo. Ia menegaskan bahwa pendirian SPPG merupakan kerja sama sah dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berdasarkan kontrak yang legal.

Prinsip Partai X: Negara Harus Melindungi Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Pelindo harus bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan kerugian bagi warga, baik dalam hal komunikasi maupun proses hukum,” ujar Prayogi.

You Might Also Like

Harga Pupuk Turun, Partai X: Tanpa Pengawasan, Rakyat Tetap Merugi!
Mirwan Bupati Aceh Selatan Klarifikasi Umrah Saat Bencana, Maaf Disampaikan, Prioritas Dipertanyakan
17+8 Tuntutan Rakyat Viral di Medsos: Mustahil Terwujud Tanpa Reformasi Struktur Ketatanegaraan
Prabowo Klaim Aparat Diancam Saat Bongkar Korupsi, Partai X: Siapa yang Ancam Kalau Bukan Sistemnya Sendiri?

Partai X juga mengingatkan bahwa pemerintahan yang baik harus menegakkan keadilan tanpa merugikan pihak manapun. Dalam hal ini, Partai X mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparansi yang lebih tinggi, serta memastikan hak-hak warga dilindungi dengan sebaik-baiknya.

Prinsip Partai X dalam Kasus Sengketa Tanah dan Rumah

Dalam menghadapi kasus ini, Partai X menyarankan beberapa prinsip yang perlu diterapkan:

  1. Pemisahan Negara dan Pemerintah
    Negara harus berfungsi dengan baik dalam melindungi hak rakyat. Sementara pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam kebijakan apapun.
  2. Transparansi dalam Proses Hukum
    Proses hukum harus jelas dan terbuka. Jika ada sengketa, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk menyelesaikannya.
  3. Komunikasi Terbuka
    Setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan hak milik warga, harus melalui komunikasi yang jelas dan terbuka. Agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Solusi yang Ditawarkan oleh Partai X

  1. Mendorong Mediasi yang Lebih Kuat
    Pelindo dan Wawan harus melibatkan mediator independen untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
  2. Peningkatan Pengawasan atas Aset Negara
    Aset negara, seperti tanah yang dimiliki Pelindo, harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk mencegah penyalahgunaan.
  3. Penyelesaian Sengketa yang Adil
    Pemerintah harus memastikan bahwa sengketa tanah diselesaikan dengan adil, dan bahwa warga yang terdampak diberikan hak-hak yang sesuai dengan hukum.

Sengketa antara Wawan dan Pelindo terkait rumah di Jalan Teluk Kumai Timur menunjukkan perlunya pengelolaan aset negara dengan lebih transparan dan adil. Pelindo sebagai pihak yang mendapatkan putusan inkrah harus bertanggung jawab. Untuk menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak merugikan warga. Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang diajukan oleh Partai X, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penjajahan Modern Fiskal: Pajak Rakyat, Keuntungan Korporasi Global
Next Article Biaya Politik Mahal dan Partai Politik yang Salah Fungsi

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Data, Daya Beli Tergerus

January 6, 2026
Berita TerkiniPemerintah

Gaji Sultan, Mental Pengemis: Pejabat Indonesia Rusak Total?!

August 11, 2025
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku tidak mengetahui soal dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil.
Ekonomi

Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil, Partai X: Kalau Anak dalam Kandungan Saja Dijarah, Di Mana Hati Nurani Penguasa

July 25, 2025
Ekonomi

Indomaret-Alfamart Diperhatikan, Partai X: Bisnis Jangan Hanya Untuk Pejabat!

October 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.