beritax.id – Seorang warga Surabaya, Wawan Syarwhani (80), mengaku rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Pabean Cantian, Surabaya, diserobot dan dialihfungsikan tanpa sepengetahuannya. Rumah tersebut kini digunakan sebagai kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wawan terkejut mendapati rumahnya yang kosong sejak April 2025 mendadak menjadi tempat yang digunakan untuk aktivitas SPPG pada Agustus 2025. “Tidak ada pemberitahuan,” ujar Wawan, Senin (26/1). Ia mengungkapkan bahwa kabar mengenai rumah yang disewakan oleh Pelindo kepada SPPG hanya berdasarkan rumor, tanpa bukti jelas.
Penyelesaian Sengketa: Status Tanah dan Rumah yang Berselisih
Wawan menjelaskan bahwa ia telah membeli rumah tersebut pada 1992, dengan akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Namun, Pelindo III menggugat Wawan pada 2017 atas penggunaan hak pengelolaan lahan (HPL) rumah tersebut dan memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Mei 2024, juru sita melaksanakan eksekusi tanah yang dinyatakan menjadi aset Pelindo. Namun bangunan rumah masih diakui sebagai milik Wawan.
Wawan merasa kecewa karena tidak ada komunikasi lebih lanjut mengenai alih fungsi rumahnya. Meski demikian, Wawan menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan pihak SPPG dan Pelindo. Dengan syarat semua hal harus berdasarkan kesepakatan yang jelas. “Saya ingin dikembalikan rumahnya, tapi kalau mau disewa, ya harus ada omongan,” tambahnya.
Tanggung Jawab Pelindo dan Pelaksanaan Hukum yang Jelas
Di sisi lain, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh atas tanah tersebut. Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Purwanto Wahyu Widodo, Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional III, menjelaskan bahwa sengketa atas lahan tersebut sudah melewati seluruh proses hukum dan hasilnya menguntungkan Pelindo. Ia menegaskan bahwa pendirian SPPG merupakan kerja sama sah dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berdasarkan kontrak yang legal.
Prinsip Partai X: Negara Harus Melindungi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tugas negara adalah tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Pelindo harus bertanggung jawab atas tindakan yang menyebabkan kerugian bagi warga, baik dalam hal komunikasi maupun proses hukum,” ujar Prayogi.
Partai X juga mengingatkan bahwa pemerintahan yang baik harus menegakkan keadilan tanpa merugikan pihak manapun. Dalam hal ini, Partai X mendesak agar proses hukum dilakukan dengan transparansi yang lebih tinggi, serta memastikan hak-hak warga dilindungi dengan sebaik-baiknya.
Prinsip Partai X dalam Kasus Sengketa Tanah dan Rumah
Dalam menghadapi kasus ini, Partai X menyarankan beberapa prinsip yang perlu diterapkan:
- Pemisahan Negara dan Pemerintah
Negara harus berfungsi dengan baik dalam melindungi hak rakyat. Sementara pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam kebijakan apapun. - Transparansi dalam Proses Hukum
Proses hukum harus jelas dan terbuka. Jika ada sengketa, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk menyelesaikannya. - Komunikasi Terbuka
Setiap keputusan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan hak milik warga, harus melalui komunikasi yang jelas dan terbuka. Agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Solusi yang Ditawarkan oleh Partai X
- Mendorong Mediasi yang Lebih Kuat
Pelindo dan Wawan harus melibatkan mediator independen untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. - Peningkatan Pengawasan atas Aset Negara
Aset negara, seperti tanah yang dimiliki Pelindo, harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk mencegah penyalahgunaan. - Penyelesaian Sengketa yang Adil
Pemerintah harus memastikan bahwa sengketa tanah diselesaikan dengan adil, dan bahwa warga yang terdampak diberikan hak-hak yang sesuai dengan hukum.
Sengketa antara Wawan dan Pelindo terkait rumah di Jalan Teluk Kumai Timur menunjukkan perlunya pengelolaan aset negara dengan lebih transparan dan adil. Pelindo sebagai pihak yang mendapatkan putusan inkrah harus bertanggung jawab. Untuk menjaga komunikasi yang baik dan menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak merugikan warga. Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang diajukan oleh Partai X, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan negara dan hak-hak rakyat.



