beritax.id – Jakarta – PT Arion Indonesia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 244/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa Mahkamah terbelenggu oleh alasan “kompleksitas perkara pajak”. Sehingga enggan memberi perlindungan yang lebih kuat bagi Wajib Pajak.
Permohonan uji materi ini diajukan berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 249/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang kemudian diregistrasi MK pada 9 Desember 2025 dengan Nomor 244/PUU-XXIII/2025. PT Arion Indonesia, berkedudukan di Malang, bertindak sebagai Pemohon dan diwakili Direktur Utama Diana Isnaini. Dengan kuasa hukum antara lain Roland Parasian, S.H., M.H. dan Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA dari Aegis Justitia Law Office.
Permohonan tersebut secara khusus menguji frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Adapun yang menurut Arion belum memberi kepastian bahwa seluruh alat bukti wajib dituangkan dalam putusan dan dinilai satu per satu secara objektif dan transparan.
Pengabaian Bukti Jadi Pemicu
Permohonan Arion berangkat dari pengalaman langsung dalam perkara Pengadilan Pajak PUT-007055.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 bertanggal 19 November 2025. Dalam perkara tersebut, majelis hakim dianggap tidak menilai dan mempertimbangkan secara komprehensif bukti-bukti yang diajukan pemohon satu per satu. Termasuk keterangan ahli 56 halaman yang tidak tercermin dalam putusan setebal 36 halaman.
“Kami datang ke Pengadilan Pajak membawa 13 alat bukti, tetapi 12 di antaranya tidak pernah benar-benar dinilai dalam pertimbangan hukum. Di putusan, seolah kami hanya hadir untuk dilampirkan, bukan untuk didengar,” ujar Kahfi Permana, S.H., M.H., CTA, kuasa hukum PT Arion Indonesia.
Dalam Perbaikan Permohonan, Arion menegaskan bahwa frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim” yang tidak dijelaskan batasannya telah membuka ruang bagi hakim Pengadilan Pajak untuk sekadar menyatakan “telah mempertimbangkan seluruh alat bukti”. Tanpa mewajibkan uraian faktual dan yuridis atas masing-masing bukti. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
MK Akui Standar Tinggi, tapi Berhenti di Pertimbangan
Dalam putusannya, MK sebenarnya mengamini banyak argumentasi Arion. Mahkamah menyatakan bahwa frasa “hasil penilaian pembuktian” harus dimaknai sebagai kewajiban aktif hakim untuk menilai, menguji, dan mempertimbangkan alat bukti dan dalil para pihak secara menyeluruh, objektif dan rasional. Penilaian itu harus tergambar dalam pertimbangan putusan sehingga hubungan antara fakta, bukti, dan amar putusan dapat ditelusuri.
Mahkamah juga menegaskan bahwa “keyakinan hakim” tidak boleh berdiri sendiri. Melainkan merupakan kesimpulan akhir yang harus dibangun di atas hasil penilaian pembuktian dan dijelaskan secara argumentatif dalam putusan. Keyakinan yang diputus tanpa menjelaskan hubungan dengan bukti justru berpotensi menjadi kehendak subjektif yang tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
Namun ketika diminta untuk mengangkat standar tersebut menjadi tafsir konstitusional bersyarat, yang secara tegas mewajibkan pencantuman dan penilaian seluruh alat bukti serta membatasi penggunaan “keyakinan hakim” hanya setelah semua bukti dinilai Mahkamah justru menolak.
Dalam bagian pertimbangan, MK menyatakan bahwa pengujian konstitusional bersyarat terhadap Pasal 78 “menjadi tidak tepat”. Karena dinilai berpotensi menggeser persoalan penerapan hukum menjadi persoalan norma dan mempersempit ruang diskresi hakim yang dianggap dibutuhkan untuk menangani kompleksitas sengketa pajak. Persoalan yang diangkat Arion oleh MK ditempatkan sebagai masalah judicial reasoning dalam perkara konkret, bukan sebagai cacat konstitusional pada norma.
“Terbelenggu oleh Kompleksitas Pajak”
PT Arion Indonesia menilai alasan “kompleksitas sengketa pajak” justru menunjukkan bahwa Mahkamah terbelenggu oleh sistem, bukan memimpinnya.
“Semakin kompleks sebuah perkara, seharusnya semakin kuat kewajiban hakim untuk transparan menjelaskan penilaian buktinya. Mahkamah mengakui teori itu, tetapi berhenti di pertimbangan dan menolak mengikatnya dalam amar. Di situlah kami melihat Mahkamah terbelenggu oleh alasan kompleksitas pajak,” kata Kahfi.
Menurut Arion, putusan ini mengirim pesan yang problematis bagi Wajib Pajak:
- Pengakuan teoritis bahwa hakim wajib menilai dan mengurai bukti tidak otomatis berubah menjadi kewajiban konstitusional yang dapat ditegakkan;
- Diskresi hakim tetap sangat luas, sementara norma tidak diperjelas untuk mencegah pengabaian bukti;
- Wajib Pajak yang merasa bukti-buktinya diabaikan tetap diarahkan untuk menempuh upaya hukum biasa. Dalam sistem yang struktur dan kulturnya sudah mereka persoalkan sejak awal.
Fakta “Orang Dalam” dan Kepercayaan Publik
Dalam permohonannya, Arion juga menyampaikan fakta bahwa pada salah satu persidangan di Pengadilan Pajak. Pemohon mengungkap pernyataan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut Pemohon tidak akan dapat memenangkan perkara di Pengadilan Pajak jika tidak memiliki “orang dalam” di lingkungan Pengadilan Pajak. Hal tersebut didokumentasikan sebagai Bukti P-22 dan dipandang sebagai indikasi serius masalah independensi dan keadilan peradilan pajak.
“Kalimat ‘tanpa orang dalam Anda tidak akan menang’ bukan sekadar isu etika, tapi alarm keras bahwa publik sudah tidak percaya lagi bahwa bukti dan argumen hukum adalah penentu utama putusan. Sayangnya, putusan MK kali ini belum menjawab kegelisahan itu,” ujar Kahfi.
Seruan Lanjutan: Reformasi Peradilan Pajak Belum Selesai
PT Arion Indonesia menegaskan akan terus mendorong reformasi peradilan pajak melalui jalur hukum maupun ruang publik. Permohonan uji materi ini, meski ditolak, dinilai telah membuka kembali perdebatan penting tentang:
- posisi Wajib Pajak di hadapan negara,
- standar penilaian bukti dalam sengketa pajak, dan
- batas antara “keyakinan hakim” dan “kewajiban menjelaskan bukti”.
“Perkara 244 ini menunjukkan satu hal: negara hukum kita masih punya pekerjaan rumah besar di bidang perpajakan. Kami akan terus bersuara agar setiap Wajib Pajak berhak pada satu hal yang sangat sederhana. Putusan yang jujur menjelaskan dari bukti apa ia dibentuk, bukan sekadar berlindung di balik kata ‘keyakinan hakim’,” tutup Kahfi.



