beritax.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak nasional sepanjang tahun 2025 tetap stabil. Adapun meski realisasi neto mengalami penurunan tipis sebesar 0,7% dibandingkan tahun 2024. Penurunan ini sebagian besar dipicu oleh kebijakan administrasi berupa pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, yang mencapai Rp 361 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa meskipun angka neto menurun, kinerja perpajakan secara bruto justru menunjukkan tren positif. Penerimaan pajak bruto tumbuh sebesar 3,7% sepanjang tahun lalu, yang menunjukkan ketahanan sistem perpajakan meskipun ada tantangan.
Reformasi Pajak Harus Dipercepat untuk Menangani Shortfall
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ini, reformasi sistem pajak harus segera dilakukan agar sistem perpajakan lebih efisien dan dapat mengatasi defisit yang masih ada.
Rinto Setiyawan menegaskan bahwa meskipun penerimaan bruto menunjukkan tren positif, penurunan penerimaan neto yang mencapai Rp271,7 triliun merupakan defisit yang cukup besar. “Reformasi pajak harus dilakukan lebih cepat untuk memastikan bahwa target penerimaan pajak dapat tercapai, dan negara dapat melayani rakyat dengan lebih baik,” ujar Rinto.
Strategi Restitusi untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sebesar Rp 361 triliun adalah langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi. “Restitusi ini memastikan bahwa likuiditas di masyarakat tetap terjaga, yang penting untuk perputaran ekonomi,” tegas Bimo.
Meski restitusi membantu menggerakkan ekonomi. Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa pemerintah perlu melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan yang lebih komprehensif. Agar pendapatan pajak dapat terus meningkat, tanpa harus bergantung pada restitusi.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mempercepat reformasi perpajakan, antara lain:
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mempermudah administrasi pajak dan meningkatkan efisiensi.
- Meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran pajak dan memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban dengan tepat.
- Menyederhanakan sistem perpajakan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
- Memperkenalkan insentif pajak yang lebih mendukung sektor-sektor yang berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara.
Partai X menegaskan bahwa reformasi perpajakan yang cepat dan menyeluruh sangat diperlukan untuk memperbaiki penerimaan negara. Negara harus memastikan bahwa sistem pajak berfungsi dengan efektif dan efisien agar dapat melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan lebih baik.



