By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 17 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Polda Metro Jaya Dinilai Enggan Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen Pajak
Berita Terkini

Polda Metro Jaya Dinilai Enggan Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: January 17, 2026 7:15 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Upaya PT Arion Indonesia untuk melaporkan dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III yakni Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Bakoro, menemui hambatan di tingkat kepolisian.

Pada Jumat, 16 Januari 2026, kuasa hukum PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., M.H., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuat laporan pidana. Laporan tersebut berangkat dari temuan dokumen yang diduga memuat paraf penerimaan palsu dan digunakan dalam proses sengketa perpajakan hingga persidangan di Pengadilan Pajak.

Namun hingga sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses konsultasi dengan penyidik, laporan tersebut tidak diterima. Penyidik menolak menerbitkan surat rekomendasi laporan dengan alasan pelapor diminta menambahkan bukti tambahan, antara lain mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada pihak terlapor.
Pihak PT Arion Indonesia menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana, karena dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 KUHP merupakan delik umum yang seharusnya dapat diproses tanpa prasyarat somasi perdata.

Penolakan ini memunculkan tanda tanya publik di tengah dorongan pemberantasan korupsi dan kejahatan sistemik di sektor perpajakan. Padahal, dalam dokumen laporan, pelapor telah menyertakan uraian kronologis, identitas pihak-pihak terkait, saksi, serta permohonan pemeriksaan forensik tanda tangan/paraf untuk menguji keaslian dokumen.

“Jika laporan dugaan pemalsuan dokumen saja dipersulit di tahap awal, bagaimana publik bisa berharap aparat penegak hukum menjadi garda depan dalam mendukung KPK dan Kejaksaan Agung membongkar praktik korupsi sistemik di sektor pajak?” ujar salah satu perwakilan pihak pelapor.

Kasus ini menambah daftar kekhawatiran masyarakat terhadap akses keadilan dan keberanian aparat dalam menangani perkara yang melibatkan institusi kuat. PT Arion Indonesia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan penghambatan proses hukum serta membuka perkara ini ke ruang publik agar mendapatkan pengawasan luas.

You Might Also Like

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Mudik 2025, untuk Rakyat atau Ada Kepentingan Pemerintah?
Solusi Permasalahan Negara Menurut Partai X
Ahli Pajak Bongkar Kejanggalan: SP2BukPer DJP Dinilai Cacat Prosedur, Surat Kuasa Disebut ‘Salah Orang’
Tambang Ancam Raja Ampat, Partai X: Demi Nikel, Ekowisata Dikorbankan!

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Krisis Independensi Pers saat Media Alat Kekuasaan Pemerintah

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita Terkini

Sri Mulyani Blak-blakan Data Setoran Pajak RI, Partai X: Mana Manfaatnya untuk Rakyat?

March 25, 2025
Berita Terkini

OTT Kantor Pajak Jakarta Utara, IWPI: KPK Jangan Tebang Pilih

January 11, 2026
Berita Terkini

PLN Siap Jaga Listrik Nyala Saat Lebaran! Partai X: Mudah-Mudahan Bukan Cuma Janji!

March 20, 2025
Berita Terkini

Jalan Daerah Terabaikan, Partai X: Perhatikan Rakyat Jangan Hanya Kekuasaan!

July 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.