beritax.id – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera mencairkan dana Belanja Tak Terduga. Ia menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam situasi darurat.
Safrizal menyampaikan bahwa kecepatan pencairan BTT sangat menentukan keberhasilan pemulihan pascabencana. Rapat percepatan penanganan bencana di Aceh digelar untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat dan tepat.
Keterlambatan pencairan dana BTT menjadi hambatan utama penanganan bencana di Aceh. Padahal regulasi sudah jelas mengatur penggunaan BTT untuk keadaan darurat. Pemerintah Aceh juga diminta mengoptimalkan dukungan dari berbagai provinsi yang sudah mencairkan bantuan.
Pemerintah pusat menilai tanggung jawab daerah tidak dapat diwakilkan. Penanganan bencana harus langsung dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Sikap Partai X: Tiga Tugas Negara Harus Dijalankan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara efektif.
Menurut Partai X, keterlambatan pencairan BTT menunjukkan lemahnya kesiapsiagaan daerah. Negara harus hadir melalui tindakan cepat, bukan hanya instruksi. Perlindungan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam situasi darurat.
Partai X menekankan bahwa tata kelola bencana harus berbasis prinsip berkeadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada rakyat. Kebijakan penanganan bencana harus memastikan bantuan cepat sampai kepada korban.
Prinsip Partai X menempatkan negara sebagai pengatur yang menjamin keadilan. Negara harus memastikan proses anggaran berjalan cepat, transparan, dan tidak terhambat birokrasi.
Solusi Partai X: Reformasi Sistem Respons Daerah
Partai X menawarkan solusi yang menekankan penguatan mekanisme tanggap darurat daerah. Pemerintah daerah perlu menyiapkan SOP pencairan anggaran darurat yang lebih cepat. Setiap daerah harus membentuk tim reaksi cepat dengan kewenangan penuh saat bencana.
Partai X juga mendorong audit kepatuhan terhadap pemanfaatan BTT di setiap provinsi. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan mempercepat proses penyaluran bantuan.
Negara harus mengintegrasikan sistem informasi kebencanaan untuk mempercepat koordinasi pusat dan daerah. Dengan sistem terpadu, keputusan dapat diambil cepat dan tepat sasaran.
Penutup: Percepatan adalah Kewajiban Moral Negara
Partai X menilai kegagalan merespons bencana secara cepat adalah kegagalan menjalankan amanat negara. Pencairan BTT bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral negara terhadap rakyat.
Partai X menegaskan bahwa setiap detik keterlambatan berarti ancaman bagi keselamatan rakyat. Karena itu, percepatan bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.



