By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 13 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Desa Penghasil Pajak, Partai X: Rakyat Pembayar Harus Dapat Balik Manfaat!
Seputar Pajak

Desa Penghasil Pajak, Partai X: Rakyat Pembayar Harus Dapat Balik Manfaat!

Diajeng Maharini
Last updated: October 16, 2025 1:17 pm
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembangunan 2026 akan memprioritaskan desa‐desa penghasil pajak. Desa di kawasan industri dianggap tak boleh tertinggal, mengingat kontribusinya yang besar bagi pendapatan daerah. Namun, banyak desa penghasil pajak justru belum menikmati hasil pembangunan. Fasilitas publik terbatas, lingkungan tidak tertata, dan relasi pemerintah desa dengan industri kerap tidak sehat.

Sikap Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara wajib menunaikan tiga tugas utamanya melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Mereka bukan objek pembangunan, melainkan subjek yang harus menikmati hasilnya,” ujar Rinto dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, ketika desa penghasil pajak tidak merasakan manfaat langsung, maka ada kegagalan dalam fungsi pelayanan negara.

Pandangan Ideologis Partai X

Partai X berpandangan, pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Negara harus berfungsi layaknya bus yang membawa rakyat menuju kesejahteraan. Pemerintah hanyalah sopir yang mengantarkan penumpang ke tujuan yang telah ditetapkan oleh pemilik bus, yakni rakyat. 

Rinto menegaskan, “Jangan sampai sopir ugal-ugalan dan membawa bus keluar jalur. Desa penghasil pajak adalah bahan bakar kemajuan, bukan korban dari pembangunan.”

You Might Also Like

Pemerintah Wajib Jamin Gaji ASN Tanpa Bebani Daerah dan Rakyat
Audit Total Kasus MBG Mendesak, Keselamatan dan Kesejahteraan Anak Harus Diutamakan
Formalitas Menggantikan Kepedulian: Banyak Regulasi, Sedikit Keberpihakan
Mayjen Rizal Jadi Bos Bulog, Partai X: UU TNI Dilanggar Diam-diam, Negara Tak Mau Tunduk pada Aturan Sendiri!

Solusi Partai X

Berdasarkan prinsip partai, Partai X menawarkan tiga langkah solutif agar rakyat pembayar pajak memperoleh manfaat nyata:

  1. Pemetaan Transparan Desa Penghasil Pajak
    Pemerintah harus membuka data pajak desa secara publik. Transparansi menjadi dasar keadilan pembangunan.
  2. Musyawarah Kenegarawanan Daerah
    Melibatkan empat pilar kaum intelektual, agama, TNI/Polri, dan budaya untuk merancang tata kelola pembangunan yang berpihak pada rakyat desa.
  3. Transformasi Birokrasi Digital
    Sistem digitalisasi pajak dan pembangunan desa akan memutus rantai korupsi, memastikan dana kembali ke masyarakat tanpa kebocoran.

Partai X menilai pembangunan yang adil adalah yang menempatkan desa sebagai pusat kesejahteraan rakyat.

“Jangan biarkan desa yang memberi pajak hidup tanpa kemajuan. Rakyat pembayar harus dapat balik manfaat,” tegas Rinto Setiyawan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Cukai Rokok Turun, Partai X: Rakyat Terhimpit, Bukan Cuma Angka yang Turun!
Next Article Ketua Komisi XI Ingatkan Purbaya, Partai X: Kritik Boleh, Asal Demi Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kembali bersuara lantang menyoal masa depan keadilan perpajakan di Indonesia.
Seputar Pajak

IWPI Adakan Webinar Nasional: Lonceng Kematian di Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan?

June 28, 2025
Seputar Pajak

Kursus Piano Bisa PPh Final, Mengapa Konsultan Pajak Tidak?

June 5, 2026
Seputar Pajak

Pelapor Dugaan Korupsi Coretax, Partai X: KPK Jangan Hanya Diam!

October 29, 2025
Pemerintah

Demokrasi Hanya Ilusi: Menyembunyikan Ketimpangan Sosial di Balik Slogan

February 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.