Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)
beritax.id – Artikel “Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?” karya Dudi Wahyudi, Hakim Pengadilan Pajak, mengajak kita membayangkan pengadilan pajak sebagai “ruang operasi jantung” dan hakim pajak sebagai “dokter bedah jantung spesialis”.
Analogi ini terdengar keren, tetapi justru di situlah letak masalah seriusnya.
Dalam dunia kedokteran, tidak ada dokter spesialis jantung yang sah tanpa terlebih dahulu menjadi dokter umum, menjalani pendidikan dasar kedokteran, koas, dan uji kompetensi. Jika ada orang yang mengaku spesialis, tetapi tidak pernah lulus kedokteran umum, kita menyebutnya dokter gadungan.
Namun dalam tulisan tersebut, Dudi justru membenarkan desain hukum yang memungkinkan hakim pengadilan pajak diisi oleh “sarjana lain” yang bukan sarjana hukum, selama punya keahlian teknis perpajakan. Ia mengutip Pasal 9 UU 14/2002 yang menyebut syarat hakim pajak adalah “mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain”.
Di sini logikanya mulai bergeser:
kita diminta percaya pada “dokter spesialis” yang boleh tidak pernah kuliah kedokteran – cukup pandai membaca hasil EKG dan laporan laboratorium.
Opini ini bukan hanya problematis, tetapi berbahaya bagi masa depan peradilan pajak dan hak-hak wajib pajak.
1. Analoginya Tepat, Tapi Kesimpulannya Terbalik
Jika kita konsisten dengan analogi dokter jantung, seharusnya pesan yang muncul adalah:
“Hakim pajak harus spesialis di atas fondasi keilmuan hukum yang kuat,
bukan spesialis teknis tanpa basis hakim yang benar.”
Dalam praktik kedokteran:
- Semua dokter spesialis wajib lulus dokter umum.
Baru setelah itu mereka mengambil pendidikan spesialis, ujian kompetensi, dan sertifikasi. - Standar etik dan disiplin profesi diawasi oleh satu otoritas (Konsil Kedokteran, Kolegium), bukan dibagi dua antara rumah sakit dan pabrik obat.
Dudi mengakui sendiri bahwa UU Pengadilan Pajak adalah “penyimpangan sadar” dari tradisi peradilan lain: hakim boleh dari sarjana non-hukum, asalkan paham pajak.
Jadi sebenarnya analogi jantung itu, bila diikuti secara konsisten, justru mengkonfirmasi cacat desain:
- Kita punya “dokter spesialis pajak” yang tidak wajib lulus “fakultas hukum” dulu.
- Kita menerima bahwa pengambil keputusan yudisial boleh bukan yuris, sepanjang mahir baca laporan keuangan dan transfer pricing.
Itu bukan penguatan keadilan, melainkan legitimasi dokter gadungan dalam dunia peradilan.
2. Hakim Adalah Penjaga Konstitusi, Bukan Auditor yang Diberi Palu
Dalam tulisannya, Dudi menekankan betapa kompleksnya sengketa pajak: transfer pricing, nilai pabean, arm’s length principle, metode WTO, dan seterusnya.
Benar. Sengketa pajak memang teknis.
Tetapi kompetensi teknis bukan inti profesi hakim.
Hakim, entah di peradilan umum, agama, TUN, militer, maupun pajak, pada dasarnya adalah:
- Penafsir dan penegak hukum,
- Pelindung hak konstitusional warga negara,
- Pengambil keputusan terakhir yang berimplikasi pada perampasan hak milik (pajak, denda, sita, lelang).
Untuk pekerjaan seperti ini, keterampilan utama bukanlah:
“bisa membaca neraca dan transfer pricing report”
melainkan:
“mampu menafsir undang-undang, menangkap asas keadilan, menilai alat bukti, menimbang hak dan kewajiban warga negara”.
Keahlian akuntansi dan ekonomi bisa dihadirkan melalui ahli yang memberikan keterangan di persidangan.
Tapi posisi hakim — orang yang memutus — seharusnya tetap dipegang oleh mereka yang terlebih dahulu menjadi “dokter umum” di dunia hukum.
3. Dua Atap Pembinaan: Hakim Pajak Pegawai Yudikatif atau Bawahan Fiskus?
Dudi mengakui bahwa mayoritas hakim pajak berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, dan hal itu “menimbulkan persepsi publik mengenai konflik kepentingan,” meski ia menenangkan pembaca dengan menyebut data bahwa wajib pajak sering menang perkara.
Di sini ada dua masalah besar yang diremehkan:
a. Dualisme Pembinaan: MA vs Kementerian Keuangan
Sampai Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023, Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 14/2002 menempatkan Pengadilan Pajak di posisi serba tanggung:
- Teknis yudisial dibina Mahkamah Agung.
- Organisasi, administrasi, keuangan, dan bahkan pengusulan hakim dibina Kementerian Keuangan.
Mahkamah Konstitusi menilai konstruksi ini mengurangi kebebasan hakim dan bertentangan dengan asas kekuasaan kehakiman yang merdeka. Karena itu MK memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung dengan tenggat waktu (yang kini diperpanjang dalam praktik sampai 2026/2027).
Artinya, apa yang bagi Dudi tampak sebagai sekadar “persepsi publik” tentang konflik kepentingan, bagi Mahkamah Konstitusi sudah diakui sebagai problem konstitusional yang harus diperbaiki.
b. Independensi Tidak Bisa Diukur dari Persentase Menang Kalah
Dudi mencoba menepis isu independensi dengan menyatakan bahwa “fakta empirisnya menunjukkan pihak wajib pajak lah yang lebih banyak memenangkan perkara di Pengadilan Pajak”.
Ini argumen yang menyesatkan karena:
- Angka kemenangan tidak otomatis menjamin imparsialitas.
Banyak faktor yang bisa menjelaskan mengapa WP tertentu menang: mereka punya kuasa hukum kuat, kasus yang memang “terlalu telanjang”, atau DJP keliru prosedur. Itu tidak serta-merta membuktikan tidak ada bias struktural. - Statistik kemenangan hanya berbicara tentang perkara yang sampai di pengadilan.
Hakikat independensi menyentuh juga akses ke peradilan, proses pembuktian, cara hakim menilai bukti, hingga apakah ada “efek jera” terhadap aparat pajak yang berkali-kali kalah. - Standar etik internasional (misalnya Bangalore Principles) menekankan bukan hanya independensi nyata (actual impartiality), tapi juga penampilan independen (appearance of impartiality).
Dalam doktrin ini, sekadar adanya hubungan struktural dengan salah satu pihak sudah cukup menjadi masalah — meskipun putusan di atas kertas tampak seimbang.
Jadi, mengatakan “wajib pajak sering menang, berarti tidak ada masalah independensi” adalah simplifikasi yang menutup mata terhadap problem desain kelembagaan.
4. “Sarjana Lain” Sebagai Sumber Kekhususan? Justru Sumber Kerentanan
Dudi memuji Pasal 9 UU 14/2002 sebagai “terobosan radikal” karena membuka pintu bagi sarjana non-hukum untuk menjadi hakim pajak.
Pertanyaannya:
apakah benar ini kekuatan, atau justru cacat desain yang bersolek sebagai inovasi?
Beberapa poin kritis:
- Hakim tanpa fondasi pendidikan hukum menyeluruh berisiko:
- Mengabaikan asas-asas hukum acara, hak terdakwa/penggugat, dan prinsip due process;
- Mengganti pendekatan “hakim” dengan mentalitas “penyidik” atau “auditor”.
- Di tengah ketidak-seimbangan relasi negara vs wajib pajak, hakim tanpa dasar yuris yang kuat cenderung:
- Lebih nyaman memakai kacamata fiskus,
- Sulit melihat sisi HAM dan keadilan substantif.
- UU 14/2002 lahir di era ketika sistem peradilan pajak masih kuat dipengaruhi Kemenkeu. Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 sudah mengoreksi sebagian bangunan ini. Sangat wajar bila ke depan, Pasal 9 pun dievaluasi:
haruskah hakim pajak tetap boleh dari “sarjana lain” tanpa syarat gelar hukum sama sekali?
Jika kita kembali ke analogi dokter, publik pasti menolak keras:
“Spesialis jantung boleh dari sarjana matematika,
asalkan pandai menghitung dosis obat.”
Tetapi justru skema seperti ini yang sedang dinormalisasi di dunia peradilan pajak.
5. Jalan Keluar: Jadikan Hakim Pajak “Dokter Hukum Spesialis Pajak”
Alih-alih mempertahankan skema “spesialis tanpa dokter umum”, reformasi peradilan pajak seharusnya diarahkan pada:
- Syarat minimal hakim pajak adalah sarjana hukum + pendidikan profesi hakim,
kemudian wajib mengikuti pendidikan spesialis pajak, akuntansi, ekonomi, kepabeanan, dsb. - Keahlian teknis non-hukum difungsikan sebagai ahli, asesor, atau anggota majelis non-yudisial, bukan sebagai hakim yang memegang palu putusan.
- Penyatuan atap sepenuhnya di Mahkamah Agung, sebagaimana amanat MK, harus ditindaklanjuti dengan:
- Standar rekruitmen dan promosi hakim pajak yang transparan,
- Pengawasan etik yang lepas dari pengaruh Kementerian Keuangan,
- Perbaikan remunerasi agar menarik talenta terbaik tanpa memutus syarat dasar “dokter hukum”.
- Revisi Pasal 9 UU Pengadilan Pajak, agar frasa “sarjana lain” tidak lagi dimaknai sebagai “boleh tanpa dasar hukum”, melainkan:
- misalnya hanya untuk posisi hakim ad hoc dengan batasan ketat, atau
- mengharuskan sertifikasi hukum tertentu bagi sarjana non-hukum yang ingin menjadi hakim.
Dengan demikian, analogi dokter tadi bisa ditegakkan secara benar:
- Semua hakim pajak adalah dokter umum di bidang hukum;
- Sebagian dari mereka kemudian mengambil spesialisasi pajak yang sangat teknis;
- Ahli akuntansi dan ekonomi mendukung dari meja saksi, bukan dari kursi hakim.
Jangan Jadikan “Kekhususan” Alasan Mengabaikan Fondasi
Tulisan Dudi Wahyudi ingin menyampaikan bahwa hakim pajak adalah profesi sui generis yang unik: yuris yang berpikir seperti akuntan dan ekonom.
Tidak ada yang salah dengan ambisi itu.
Yang bermasalah adalah ketika keunikan dan kekhususan dijadikan alasan untuk:
- tetap mempertahankan dualisme pembinaan dengan Kementerian Keuangan, padahal MK sudah menyatakan itu mengganggu independensi;
- membenarkan rekrutmen hakim dari sarjana non-hukum tanpa memastikan fondasi keilmuan yudisial yang cukup;
- menenangkan publik dengan statistik menang-kalah, seolah angka kemenangan wajib pajak otomatis menghapus problem konflik kepentingan.
Kalau kita sungguh-sungguh mau menjadikan Pengadilan Pajak sebagai “ruang operasi jantung” keadilan fiskal, maka resepnya sederhana:
Bangun dulu fondasi “dokter umum” di bidang hukum,
baru bicara spesialis.
Segala bentuk “spesialis” yang tidak melewati jalur itu — betapapun mahir bicara teknis pajak — akan selalu tampak di mata publik sebagai spesialis yang berdiri di atas fondasi rapuh. Dan untuk lembaga yang memegang nasib triliunan rupiah dan hak konstitusional wajib pajak, itu adalah risiko yang terlalu mahal untuk dibiarkan.



