beritax.id – Komisi III DPR RI melanjutkan agenda uji kelayakan terhadap calon anggota Komisi Yudisial pada Rabu siang. Agenda ini merupakan lanjutan dari sesi pertama yang berlangsung pada Senin lalu di kompleks parlemen Jakarta.
Pada sesi lanjutan ini, Abhan sebagai calon dari unsur masyarakat menjadi peserta pertama yang menyampaikan makalah. Dua calon lain dari unsur hakim dan praktisi hukum juga dijadwalkan mengikuti proses yang sama.
Uji kelayakan ini menjadi bagian penting dari pergantian anggota KY periode 2025–2030. Presiden telah mengajukan tujuh nama untuk dipertimbangkan oleh DPR. Proses seleksi ini mendapat sorotan publik karena KY memegang peran strategis dalam menjaga integritas hakim.
Partai X menilai transparansi proses seleksi harus dijaga secara ketat. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada kualitas anggota KY. Setiap keputusan yang menyangkut etika hakim wajib bebas dari kepentingan.
Partai X Mengingatkan Tugas Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan kembali tugas negara. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara hadir untuk menjaga keadilan dan melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Rinto menilai lembaga seperti KY harus berdiri tegak sebagai benteng etika peradilan. Putusan KY harus melindungi rakyat dari praktik hukum yang tidak adil.
Penegakan hukum yang kuat membutuhkan lembaga peradilan bersih dan berwibawa.
Solusi Partai X
Partai X memandang negara sebagai entitas yang wajib menjalankan kewenangan secara efektif dan transparan demi keadilan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan sehingga pejabat publik bukan pejabat yang berkuasa. Pemerintah adalah pelayan rakyat dan harus diawasi oleh lembaga independen seperti KY agar tidak menyimpang dari tujuan negara. Prinsip ini mengikat seluruh proses penegakan hukum agar tetap berpihak pada rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi.
Partai X menawarkan reformasi hukum berbasis kepakaran untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan. Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah penting untuk menjaga stabilitas hukum. Transformasi birokrasi digital harus diterapkan untuk memperkuat integritas sistem peradilan. Pendidikan moral dan berbasis Pancasila diperlukan agar hakim dan aparat hukum memahami tanggung jawab ideologisnya. Media milik negara wajib digunakan untuk menyebarkan nilai keadilan agar publik memahami mekanisme pengawasan lembaga hukum.



