beritax.id – Salah satu fakta paling mengejutkan namun sering diabaikan publik adalah bahwa negara bukan pemerintah, dan keduanya tidak boleh disamakan. Dalam banyak kasus, masyarakat bahkan sebagian pejabat kerap mencampuradukkan dua hal yang sangat berbeda ini. Padahal, menyamakan negara dengan pemerintah memberi dampak besar terhadap kualitas demokrasi, arah kebijakan, dan hubungan kekuasaan antara rakyat dan penyelenggara negara.
Kesalahan memahami perbedaan ini menyebabkan munculnya fenomena yang membahayakan: ketika pemerintah seolah dianggap pemilik negara. Akibatnya, kritik dipandang sebagai ancaman, kebijakan sulit diawasi, dan rakyat kehilangan ruang untuk berdaulat. Padahal, negara seharusnya melampaui masa jabatan siapa pun, sementara pemerintah hanya penyewa sementara dari mandat rakyat.
Tiga Tugas Negara Menurut Partai X
Dalam forum kebangsaan terbaru, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, kembali mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas pokok yang tidak boleh ditinggalkan melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tugas ini adalah “fungsi negara”, bukan fungsi individu pejabat.
Prayogi menekankan bahwa pemerintah hanya pelaksana teknis dari tiga tugas negara tersebut. Jika pemerintah gagal menjalankan tugasnya, negara tidak boleh runtuh. “Negara tidak pernah berganti, yang berganti itu pemerintah. Karena itu, jangan sampai negara disamakan dengan pemerintah,” ujarnya.
Partai X dalam dokumen prinsipnya menegaskan beberapa pilar penting:
Negara adalah rumah bersama, sedangkan pemerintah adalah pengelola sementara. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, bukan objek kekuasaan. Pejabat adalah pelayan rakyat, bukan simbol kekuasaan negara. Pancasila adalah mesin operasional negara, bukan sekadar simbol upacara. Keadilan sosial adalah tujuan akhir, bukan slogan kekuasaan.
Dengan prinsip ini, jelas bahwa negara tidak boleh digantungkan pada kehendak pejabat. Negara harus berdiri kokoh karena rakyat, bukan karena kekuasaan.
Akibat Fatal Jika Negara Disamakan dengan Pemerintah
Ketika negara dan pemerintah dianggap sama, beberapa kerusakan besar muncul:
Kritik dianggap serangan terhadap negara, padahal kritik adalah hak warga kepada pemerintah. Pemerintah bertindak seolah pemilik negara, bukan pelaksana mandat. Institusi negara menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga rakyat. Kedaulatan rakyat melemah, karena ruang kontrol publik menyempit. Pancasila dipraktikkan sebagai alat legitimasi, bukan sebagai pedoman moral dan kebijakan.
Inilah sebabnya Partai X menilai bahwa memahami pembedaan ini adalah syarat mutlak negara modern dan berdaulat.
Pancasila khususnya sila ke-4 bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan kebijaksanaan, musyawarah, dan mendahulukan kepentingan rakyat. Jika pemerintah tidak menjalankan prinsip ini, negara harus tetap menjaga keseimbangan.
Sementara sila ke-5 menegaskan tujuan akhirnya keadilan sosial. Negara bertugas menjamin keadilan itu, dan pemerintah hanya instrumen untuk mencapainya. Dengan demikian, pembedaan negara dan pemerintah bukan teori belaka melainkan kebutuhan moral dan konstitusional.
Solusi Partai X: Mengembalikan Negara kepada Pemiliknya
Partai X menawarkan langkah konkret agar negara tidak kembali terseret ke ketergantungan pada pemerintah yang sedang berkuasa.
- Menguatkan Sistem Ketatanegaraan yang Berbasis Kedaulatan Rakyat
Partai X mendorong koreksi konstitusi melalui Amandemen Kelima UUD 1945 untuk memperjelas alur kedaulatan rakyat, memperkuat lembaga penjaga negara, dan menyeimbangkan lembaga eksekutif. - Memisahkan Aset Negara dari Aset Kekuasaan Pemerintah
Menjamin bahwa institusi negara terutama yang menjaga pertahanan, keamanan, keuangan, dan hukum tidak berubah orientasi setiap pergantian pemerintah. - Digitalisasi Layanan Publik
Birokrasi yang transparan akan menghalangi pemerintah menyalahgunakan negara untuk kepentingan kekuasaan. - Pendidikan Kebangsaan untuk Rakyat
Rakyat harus memahami bahwa mereka adalah pemilik negara. Pemahaman ini akan memperkuat kontrol publik terhadap pemerintah. - Etika Pejabat sebagai Syarat Mutlak Kekuasaan
Pejabat wajib mempraktikkan moral Pancasila, bukan hanya menyebutkan dalam pidato. Standar etik harus diperketat dan diberi sanksi jelas bagi pejabat yang melanggar.
Negara akan berdiri tegak bila pemiliknya rakyat diposisikan di tempat yang benar, sementara pemerintah menjalankan peran yang tepat sebagai pelaksana mandat. Pembedaan ini bukan teori, tetapi fondasi bagi Indonesia yang beradab, berkeadilan, dan berdaulat.



