beritax.id – Advokat Cinta Tanah Air menilai RUU KUHAP membawa pembaruan besar dalam perlindungan hak warga negara. Perwakilan ACTA Maulana Bungaran menegaskan RUU itu memperkuat hak tersangka dan terdakwa sejak awal proses hukum. Ia menyebut aturan baru memberi pendampingan hukum, akses komunikasi, dan jaminan bebas intimidasi selama pemeriksaan.
RUU KUHAP juga menegaskan posisi advokat sebagai penegak hukum dengan hak imunitas yang lebih kuat. Selain itu, saksi dan korban memperoleh perlindungan lebih luas, termasuk hak pendampingan advokat di seluruh tahap pemeriksaan. Dalam RUU tersebut juga terdapat perluasan objek praperadilan sehingga pengawasan yudisial atas aparat menjadi semakin kuat.
Transparansi Diperkuat untuk Menghentikan Penyalahgunaan Kewenangan
ACTA menyoroti aturan penggunaan CCTV sebagai mekanisme transparansi pemeriksaan. Rekaman pemeriksaan dianggap langkah penting mencegah intimidasi. ACTA menilai RUU KUHAP menghadirkan sistem peradilan pidana modern dan akuntabel. Mereka mendorong DPR segera mengesahkan RUU tersebut agar perlindungan hukum bagi rakyat semakin kuat.
Komisi III DPR sudah menyetujui RUU KUHAP untuk dibawa ke rapat paripurna. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan semua fraksi sepakat melanjutkan proses pengesahan. RUU ini dipandang mampu memperkuat prinsip kesetaraan hukum antara negara dan warga.
Sikap Partai X: Hak Rakyat Tidak Boleh Dibiarkan Setengah Jalan
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan negara memiliki tiga tugas utama. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Rinto menilai RUU KUHAP adalah langkah maju, tetapi perlindungan hak warga harus dijamin total. Pemeriksaan harus transparan, adil, dan bebas penyalahgunaan wewenang.
Partai X menegaskan bahwa implementasi aturan harus lebih penting daripada penyusunannya. Tanpa pengawasan kuat, perubahan hukum dapat kehilangan makna bagi masyarakat. Rinto meminta pemerintah memastikan aparat memahami batas kewenangan dan menjunjung etika hukum.
Kritik Partai X: Negara Jangan Diam pada Ancaman Judi Online
Partai X kembali menyoroti maraknya judi online yang menghancurkan banyak keluarga. Bagi Partai X, perbaikan hukum tidak akan lengkap tanpa pemberantasan tegas terhadap kejahatan digital itu. Judi online merusak moral, menguras ekonomi, dan menciptakan lingkaran masalah sosial. Rinto meminta negara memprioritaskan perlindungan warga dari ancaman yang makin meluas.
Partai X menegaskan aparat harus diberikan pedoman digital yang jelas. Penegakan hukum terhadap judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merusak tatanan sosial dan memperdalam kemiskinan.
Prinsip Partai X: Hukum Berkeadilan untuk Semua Warga
Partai X menegaskan bahwa prinsip dasar negara adalah menjamin keadilan bagi seluruh warga. Penegakan hukum harus berlandaskan keberpihakan terhadap rakyat. Prinsip Partai X menekankan integritas, kesetaraan, dan perlindungan kelompok rentan. Setiap aturan hukum harus memastikan warga tidak menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.
Partai X menolak praktik hukum yang berpihak pada kepentingan pejabat atau institusi tertentu. Keadilan harus dapat dirasakan rakyat. Hukum harus hadir sebagai pagar yang melindungi, bukan sebagai alat penindasan.
Solusi Partai X: Pengawasan Independen dan Penguatan Bantuan Hukum
Partai X menawarkan solusi konkret untuk memastikan RUU KUHAP benar-benar melindungi rakyat. Pemerintah harus membentuk mekanisme pengawasan independen untuk memantau proses pemeriksaan. Bantuan hukum gratis harus diperluas hingga desa terpencil. CCTV pemeriksaan harus mudah diakses tersangka dan advokat.
Partai X mendorong sistem digital terpadu untuk memantau penyidikan. Setiap tindakan aparat harus tercatat dan diaudit secara berkala. RUU KUHAP harus dibarengi pendidikan etika hukum bagi aparat agar praktik intimidasi hilang sepenuhnya.
Partai X menegaskan RUU KUHAP adalah momentum penting memperbaiki wajah penegakan hukum. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada teks undang-undang. Negara harus menjalankan amanah konstitusi dengan hadir melindungi rakyat. Reformasi hukum harus memastikan setiap warga diperlakukan manusiawi, setara, dan bebas diskriminasi.



