beritax.id — Struktur ketatanegaraan Indonesia saat ini ibarat rumah besar yang dinding-dindingnya berdiri sendiri tanpa fondasi bersama. Setiap lembaga menjalankan perannya tanpa harmoni, seolah berdiri sebagai entitas yang otonom dan terlepas dari semangat persatuan. Akibatnya, arah kebijakan negara menjadi terpecah, tidak menyatu dalam visi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Kondisi ini menandakan bahwa sistem ketatanegaraan pascareformasi kehilangan ruh Pancasila sebagai sistem operasional bangsa. Negara sibuk mengatur dirinya sendiri, namun lupa mengatur kehidupan rakyat secara adil dan berkeadilan. Inilah bentuk nyata dari “malfungsi rumah negara” yang kini dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Prayogi R. Saputra: Negara Harus Menjadi Sistem yang Terpadu
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan perlunya penataan ulang arsitektur ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, negara bukanlah kumpulan lembaga, melainkan sistem yang utuh dan saling menopang dalam melayani rakyat.
“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.
Ia menilai, ketika lembaga-lembaga negara bekerja secara terpisah tanpa koordinasi ideologis, maka negara kehilangan fungsinya. Yang tersisa hanyalah birokrasi yang berjalan berdasarkan kepentingan kekuasaan, bukan atas dasar mandat konstitusi rakyat.
“Rumah negara kita berdiri, tapi fondasinya rapuh. Dindingnya berdiri sendiri-sendiri, atapnya bocor, dan penghuninya bingung arah,” ujarnya.
Analisis X Institute: Struktur Negara Butuh Keterpaduan Ideologis
Rekonstruksi Rumah Negara dan Penataan Ulang Sistem Kedaulatan dijelaskan bahwa fragmentasi lembaga negara merupakan dampak langsung dari amandemen UUD 1945 yang tidak berbasis visi bangsa.
X Institute menyoroti empat masalah utama dalam ketatanegaraan saat ini:
- Ketiadaan lembaga penjaga arah ideologi dan moral bangsa.
- Kekuasaan eksekutif dan legislatif yang sering berkompetisi, bukan bersinergi.
- Lembaga hukum yang kehilangan fungsi penegakan keadilan sejati.
- Rakyat yang kehilangan posisi sebagai pusat kedaulatan negara.
“Rumah negara tidak boleh menjadi kos-kosan bagi kepentingan pejabat. Ia harus menjadi tempat rakyat merasa dilindungi,” tulis laporan tersebut.
Solusi Partai X: Menyatukan Kembali Rumah Negara
Untuk mengakhiri fragmentasi dan membangun kembali kesatuan sistem kenegaraan, Partai X menawarkan langkah strategis yang berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat:
- Menghidupkan Kembali MPR sebagai Lembaga Penjaga Kedaulatan Rakyat
- Mendesain Ulang Relasi Antar Lembaga Negara Berdasarkan Kepakaran dan Etika
- Membangun Dewan Keamanan Negara yang Berfungsi Melindungi, Bukan Mengancam
- Mereformasi Birokrasi Digital untuk Transparansi dan Efisiensi Pelayanan Publik
- Mengembalikan Pancasila sebagai Sistem Operasi Negara
Penutup: Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kedaulatan
Prayogi menegaskan, rumah negara yang berdiri sendiri-sendiri tidak akan mampu melindungi rakyatnya.
“Kedaulatan tidak akan kuat jika tembok lembaga berdiri tanpa jembatan ideologi,” tegasnya.
Partai X menyerukan rekonstruksi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan, agar negara kembali menjadi alat rakyat, bukan alat kekuasaan. Bangsa ini membutuhkan negara yang utuh, terarah, dan berjiwa Pancasila agar rumah besar Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi kedaulatan rakyat.



