By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 5 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MKD Tak Bisa Pecat Anggota DPR, Partai X: Hukum Harus Adil!
Pemerintah

MKD Tak Bisa Pecat Anggota DPR, Partai X: Hukum Harus Adil!

Diajeng Maharani
Last updated: October 30, 2025 12:22 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pernyataan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, yang menegaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak memiliki kewenangan hukum untuk memecat anggota DPR mendapat perhatian serius dari Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan.

Menurut Rinto, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami fungsi MKD. Lembaga itu, katanya, hanya berwenang dalam ranah etik, bukan ranah hukum keanggotaan pemerintah.

“MKD bukan lembaga yudikatif. Ia tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan anggota DPR. Hukum harus dijalankan sesuai jalurnya,” tegas Rinto di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menilai, peran MKD harus kembali pada fungsi utamanya, yakni menjaga kehormatan dan integritas lembaga DPR, bukan menjadi alat kekuasaan dalam memuluskan kepentingan tertentu.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk mengatur kekuasaan. Hukum ada untuk menegakkan keadilan, bukan menaklukkan kebenaran,” ujarnya.

Partai X: Negara Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur dengan Adil

Rinto mengingatkan kembali bahwa tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks lembaga perwakilan, ketiga fungsi ini harus dijalankan secara proporsional dan berlandaskan keadilan.

You Might Also Like

Kemendagri Dorong SIPD, Partai X: Jangan Tambah Sistem, Tambah Kesejahteraan Rakyat!
Digitalisasi ASN Dikebut, Partai X: Kalau Pelayanan Publik Masih Lelet, Jangan Salahkan Kabel, Salahkan Niat!
Anggota DPR Lulusan SMA, Partai X: Pendidikan Rakyat Bukan Hanya Formalitas!
Kemhan Perkuat Pertahanan Negara, Partai X: Negara Butuh Perlindungan, Rakyat Butuh Keamanan!

“Melindungi berarti memastikan setiap warga negara, termasuk anggota DPR, memiliki hak hukum yang sama. Melayani berarti menegakkan aturan tanpa diskriminasi. Mengatur berarti memastikan kekuasaan tidak melampaui batas konstitusi,” ujarnya.

Ia menilai, jika pemberhentian anggota DPR dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, hal itu justru menabrak prinsip negara hukum dan melemahkan demokrasi.“Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan. Siapa pun harus diperlakukan setara di hadapan hukum,” tegasnya lagi.

Prinsip Partai X: Menegakkan Keadilan dengan Etika dan Konstitusi

Dalam Prinsip Partai X, keadilan merupakan fondasi utama negara yang berdaulat. Partai X menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum untuk kepentingan sesaat.

Menurut Partai X, lembaga seperti MKD harus menjadi penjaga moral dan etika legislatif, bukan instrumen kekuasaan. Tindakan pemecatan anggota DPR harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai.

“Etika tidak boleh melampaui hukum, dan hukum tidak boleh dikendalikan oleh penguasa,” tegas Rinto, menegaskan kembali garis moral Partai X.

Solusi Partai X: Reformasi Mekanisme Etik dan Perlindungan Keadilan Parlemen

Sebagai solusi, Partai X menyerukan reformasi tata kelola MKD DPR RI dengan menegaskan batas kewenangan antara etik dan hukum keanggotaan. MKD harus fokus pada pembinaan integritas anggota, bukan pada pelaksanaan keputusan partai.

Selain itu, Partai X mendorong pembentukan Dewan Etik Independen yang beranggotakan unsur publik, akademisi, dan lembaga hukum agar proses etik DPR lebih transparan dan akuntabel.

“Demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika hukum dijaga tetap suci dari kepentingan kekuasaan. Rakyat butuh wakil yang berani jujur, bukan lembaga yang mudah tunduk,” ujar Rinto.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan tegas, “Keadilan bukan sekadar kata dalam konstitusi. Ia harus hidup dalam setiap keputusan lembaga negara, termasuk DPR. Karena tanpa keadilan, hukum hanyalah alat penindasan.”

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menghidupkan Hukum, Menjinakkan Kekuasaan: Refleksi atas Kanal “Lapor Pak Purbaya”
Next Article Diplomasi Digital, Partai X: Anak Muda Harus Jadi Duta Bangsa di Era Online!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Kasus Jurnalis Dibunuh, TNI AL Diperiksa: Partai X Desak Keadilan Jangan Kandas di Seragam!

May 12, 2025
RUU Perampasan Aset
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Menunggu KUHAP, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Kenapa Selalu Ditunda?

May 30, 2025
Dari rangkaian kejadian tersebut, CV ROSE SELULAR akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur perdata dengan menggugat Hanif dkk
Pemerintah

Absen di Sidang Gugatan, CV Rose Selular Soroti Arogansi Kekuasaan dari Hanif Arkanie dkk

July 23, 2025
Pemerintah

Tunjangan Perumahan DPR Rp50 Juta, Partai X: Bagi Rakyat Itu Kemewahan, Bagi Wakil Rakyat Itu Cuma Kebiasaan

August 22, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.