beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.“Kami tentu mempelajari putusan DKPP tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, fakta-fakta dalam sidang DKPP akan menjadi bahan penting untuk menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil.
Koalisi yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas jet pribadi ke KPK pada 7 Mei 2025.
Meski begitu, KPK belum membeberkan perkembangan penyelidikan karena kasus masih di tahap pengaduan masyarakat. “Perkembangannya selalu kami sampaikan ke pihak pelapor secara tertutup,” jelas Budi.
Peringatan Keras untuk Pimpinan KPU
Pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan sejumlah komisioner lain. Mereka dinilai menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali penerbangan dinas dengan total biaya mencapai Rp90 miliar.
Nama-nama seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz juga ikut dikenai sanksi etik. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan efisiensi anggaran lembaga penyelenggara pemilu.
Partai X: Negara Harus Lindungi Keuangan Rakyat
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi ujian transparansi negara. Menurutnya, tugas negara itu tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.“Kalau uang rakyat digunakan tanpa akuntabilitas, itu berarti negara gagal melindungi kepercayaan publik,” ujarnya tegas.
Rinto menilai, lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi contoh moral, bukan bagian dari masalah korupsi birokrasi.
“Pemilu adalah instrumen demokrasi, bukan alat pemborosan. Jika lembaga pemilu tidak jujur, maka keadilan rakyat ikut tercederai,” lanjutnya.
Prinsip Partai X: Pemerintah Pelayan, Rakyat Penguasa
Partai X berpandangan bahwa negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah, di mana rakyat adalah pemilik kedaulatan tertinggi. Pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk mengelola amanah dengan efisien, transparan, dan jujur.
Rinto menegaskan, penggunaan dana publik harus diawasi secara terbuka dan berbasis sistem digital agar tidak ada ruang manipulasi. “Setiap rupiah uang rakyat adalah amanah.
Dan amanah itu harus dijalankan dengan kehormatan, bukan kemewahan,” katanya.
Solusi Partai X: Reformasi Etik dan Digitalisasi Pengawasan
Partai X menawarkan langkah konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara berjalan utuh:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran dan integritas.
- Transformasi birokrasi digital.
- Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman moral pemerintahan.
- Musyawarah Kenegarawanan Nasional.
Dengan langkah ini, Partai X menegaskan bahwa transparansi bukan seremonial administratif, melainkan prinsip moral negara yang melayani rakyat.
Penutup: Kritis, Obyektif, dan Solutif
Partai X menilai, dugaan korupsi dalam penggunaan jet pribadi KPU adalah cermin kerusakan tata kelola publik. Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal hilangnya empati pejabat terhadap kondisi rakyat.“Negara yang sehat tidak lahir dari kemewahan pejabat, tapi dari kejujuran birokrasi,” tegas Rinto Setiyawan.
Ia menambahkan, transparansi yang setengah hati sama bahayanya dengan kebohongan total.Partai X menutup pernyataannya dengan pesan tajam: “Jaga keuangan rakyat dengan nurani, bukan dengan dalih prosedur. Karena transparansi sejati lahir dari kejujuran, bukan dari laporan.”
 
  
 
 
 
 
  
 

 
  
  
 