By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 28 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Dana Pemda di Bank, Partai X: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Cuma Temuan!
Pemerintah

Dana Pemda di Bank, Partai X: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Cuma Temuan!

Diajeng Maharani
Last updated: October 27, 2025 2:39 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti temuan Kementerian Keuangan terkait dana pemerintah daerah yang masih mengendap di bank. Berdasarkan data Bank Indonesia, per September 2025, jumlahnya mencapai Rp234 triliun. Dana itu terdiri atas simpanan milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Contents
Kritik Partai X: Dana Rakyat Tak Boleh Tidur di BankSolusi Partai X: Gerakkan Dana, Gerakkan Rakyat

Menurut Misbakhun, angka tersebut bukan jumlah kecil. Dana itu seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan menggerakkan ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan realisasi anggaran daerah tepat waktu dan berorientasi hasil.

Kritik Partai X: Dana Rakyat Tak Boleh Tidur di Bank

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai masalah ini bukan sekadar soal manajemen kas. Ia mengingatkan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Kalau uang rakyat hanya tidur di bank, siapa yang dijaga? Rakyat butuh bukti, bukan sekadar temuan,” ujarnya. Menurut Partai X, dana daerah seharusnya segera kembali ke rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan.

Prayogi juga menegaskan bahwa akumulasi dana mengendap adalah tanda lemahnya sinkronisasi antara pusat dan daerah. “Kebijakan fiskal tidak boleh berhenti di tabel laporan. Harus hadir di sawah, di pasar, di sekolah,” tambahnya.

Berdasarkan prinsip Partai X, pengelolaan keuangan publik harus berpijak pada asas transparansi, efisiensi, dan keadilan sosial. Uang negara bukan milik pejabat, tapi amanah rakyat yang harus segera kembali dalam bentuk manfaat nyata.

You Might Also Like

MoU TNI Kawal Kejaksaan Dikritik, Partai X: Penegak Hukum Jangan Butuh Pengawal Bersenjata!
77% Publik Puas, Partai X: Sejahtera Itu Nyata, Bukan Survei!
Menteri HAM Ingatkan Aparat, Partai X: Rakyat Demo Bukan Musuh Negara! 
DPR Bentuk Pansus Agraria, Partai X: Tanah Subur, Rakyat Tetap Tergusur!

Partai X menilai bahwa birokrasi keuangan harus dipangkas agar dana tidak mengendap tanpa manfaat. Pemerintah harus menjadi pelayan, bukan penunggu saldo. Prinsip ini sejalan dengan visi Partai X: menata pemerintahan agar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada prosedur yang berbelit.

Solusi Partai X: Gerakkan Dana, Gerakkan Rakyat

Partai X menawarkan solusi konkret untuk mengatasi masalah dana mengendap di bank:

  1. Sinkronisasi APBD dan APBN. Rencana keuangan pusat dan daerah harus disusun secara terpadu sejak awal tahun.
  2. Digitalisasi belanja daerah. Proses realisasi anggaran harus berbasis sistem agar cepat dan transparan.
  3. Evaluasi mingguan. Kemenkeu dan Kemendagri wajib memantau progres penyerapan anggaran setiap minggu.
  4. Insentif bagi daerah cepat serap. Pemerintah pusat harus memberi penghargaan fiskal bagi daerah yang efektif membelanjakan anggaran.
  5. Sanksi tegas untuk daerah pasif. Kepala daerah yang sengaja menahan dana publik tanpa alasan rasional perlu ditinjau kinerjanya.

Partai X menegaskan, uang rakyat tidak boleh berlama-lama di rekening pemerintah. Setiap rupiah yang disetor rakyat harus segera bekerja untuk rakyat. Pemerintah tidak cukup hanya menemukan masalah, tapi harus membuktikan keberpihakannya melalui aksi nyata. Karena dalam pandangan Partai X, pemerintahan yang baik bukan yang banyak saldo, melainkan yang banyak manfaat bagi rakyat.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak Perhiasan Ilegal, Partai X: Tegas Tapi Jangan Bikin UMKM Tersingkir!
Next Article Amandemen Kelima UUD 1945 Jalan Pulang Menuju Kedaulatan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Advokat terkait rangkap jabatan dalam organisasi advokat.
Pemerintah

MK Larang Advokat Rangkap Jabatan: Partai X Dukung, Tapi Minta Pembersihan Juga Menyasar Pemerintah Rangkap Kuasa!

August 1, 2025
Pemerintah

Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, Drone Diuji, Partai X Untuk Siapa?

April 25, 2025
Pemerintah

Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Disita, Partai X: Bagus Disita, Tapi Jangan Lupa Restitusi ke Rakyat!

June 18, 2025
Mahkamah Konstitusi menghapus larangan bagi pemantau pemilu melakukan kegiatan di luar pemantauan pemilihan.
Pemerintah

MK Longgarkan Aturan Pemantau Pemilu, Partai X: Demokrasi Dipantau Boleh, Tapi Dicurangi Masih Dibiarkan!

July 4, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.