By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 25 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > PPh Pasal 21: Ketentuan, Tarif dan Penerapan
Berita Terkini

PPh Pasal 21: Ketentuan, Tarif dan Penerapan

Oleh : Yunandi Juneris, S.H.

Rey & Co
Last updated: October 24, 2025 3:52 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
alt="ilustrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) di Indonesia"
Pajak Penghasilan Pasal 21
SHARE

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Pengertian dan Penerapan

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri. Jenis penghasilan ini meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, serta imbalan lain yang terkait pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan.
Karena dipotong langsung dari sistem penggajian, PPh 21 menjadi pajak yang paling sering ditemui oleh karyawan, pemberi kerja, dan pekerja lepas.

Contents
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Pengertian dan PenerapanSiapa Saja yang Menjadi Subjek dan Objek PPh 21Tarif dan Cara Penghitungan PPh 21Perubahan Penting dalam Aturan TerbaruContoh Penghitungan PPh 21 SederhanaKesimpulan

Siapa Saja yang Menjadi Subjek dan Objek PPh 21

Subjek PPh 21 adalah individu, baik:

  • pegawai tetap,
  • pegawai tidak tetap,
  • penerima pensiun, maupun
  • pihak yang memperoleh penghasilan bukan sebagai pegawai, seperti freelancer atau konsultan.

Sedangkan objek PPh 21 mencakup seluruh bentuk penghasilan dari hubungan kerja maupun jasa. Ini termasuk:

  • pesangon,
  • tunjangan hari tua,
  • uang manfaat pensiun,
  • honorarium, atau komisi.

Bahkan, imbalan berupa uang saku, hadiah, atau fasilitas yang diterima peserta kegiatan juga termasuk dalam cakupan PPh 21.

Tarif dan Cara Penghitungan PPh 21

Dalam perhitungan PPh 21, terdapat dua skema tarif yang berlaku:

1. Tarif Progresif (UU PPh Pasal 17)

Tarif ini dihitung berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) tahunan:

You Might Also Like

Dirut BJB Jadi Tersangka! Partai X: Korupsi Lagi, Kepercayaan Publik Taruhannya!
Sritex Rombak Besar-besaran! PHK Massal, Bagaimana Nasib Para Pekerja: Solusi dari Partai X?
Impor Beras 95,9 Ribu Ton, Partai X: Pemerintah Harus Prioritaskan Kedaulatan Pangan
Utang Negara Melesat Rp224 T di Awal Tahuh! Partai X: Jangan Korbankan Masa Depan Rakyat
  • 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun,
  • dan meningkat sesuai lapisan berikutnya.

Semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif yang dikenakan.

2. Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Skema ini diperkenalkan melalui PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023.
Melalui TER, pemotongan PPh 21 bulanan maupun harian menjadi lebih sederhana, karena menyesuaikan rata-rata penghasilan tahunan wajib pajak.

Perubahan Penting dalam Aturan Terbaru

Beberapa penyesuaian penting di antaranya:

  • Penyederhanaan perhitungan bagi pegawai tetap dan tidak tetap.
  • Perluasan cakupan untuk penerima pensiun dari BPJSTK, TASPEN, dan ASABRI.
  • Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa langsung diperhitungkan dari penghasilan bruto.
  • Ketentuan penghasilan ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak dipotong PPh 21.
  • Kewajiban bukti potong pajak bagi pemberi kerja.

Dengan perubahan ini, sistem perpajakan diharapkan lebih efisien dan transparan.

Contoh Penghitungan PPh 21 Sederhana

Seorang pegawai berstatus lajang memiliki penghasilan Rp50 juta per tahun.
Karena jumlah tersebut masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta, maka tidak dikenai PPh 21.

Namun, jika penghasilannya melebihi batas PTKP, kelebihan tersebut akan dikenai tarif progresif sesuai ketentuan.
Dengan demikian, sistem PPh 21 berusaha menerapkan prinsip keadilan dan proporsionalitas — semakin besar penghasilan, semakin tinggi pajak yang dibayar.

Kesimpulan

PPh 21 merupakan komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dengan hadirnya skema TER dan penyesuaian terbaru, perhitungan pajak menjadi lebih mudah dan adil, baik bagi karyawan maupun pemberi kerja.

Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami aturan ini agar dapat memenuhi kewajiban dengan benar sekaligus mengoptimalkan haknya.

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dasar Hukum Penetapan SPTNP dan SPKTNP dalam UU Kepabeanan Apakah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berwenang Menilai Ulang Seluruh SPTNP dalam Satu Keputusan Keberatan? Ini Penjelasan Hukumnya
Next Article Deregulasi Penting, Partai X: Pertumbuhan di Atas 5% Harus Beri Manfaat untuk Rakyat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Seruan Warganet Tolak RUU TNI, Partai X Ingatkan Prinsip Keadilan dan Transparansi

March 20, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Partai X Kritik Kesiapan Infrastruktur Digital dan Hak Pekerja di Balik WFA

March 7, 2025
Berita TerkiniEkonomi

Ketum IWPI: Pejabat Ditjen Pajak Tersangka, Kasus Coretax Perlu Segera Diusut

February 26, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Garuda & Citilink Diskon Tiket Pesawat 14%! Partai X: Rakyat Diuntungkan?

March 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.