Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Pengertian dan Penerapan
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri. Jenis penghasilan ini meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, serta imbalan lain yang terkait pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan.
Karena dipotong langsung dari sistem penggajian, PPh 21 menjadi pajak yang paling sering ditemui oleh karyawan, pemberi kerja, dan pekerja lepas.
Siapa Saja yang Menjadi Subjek dan Objek PPh 21
Subjek PPh 21 adalah individu, baik:
- pegawai tetap,
- pegawai tidak tetap,
- penerima pensiun, maupun
- pihak yang memperoleh penghasilan bukan sebagai pegawai, seperti freelancer atau konsultan.
Sedangkan objek PPh 21 mencakup seluruh bentuk penghasilan dari hubungan kerja maupun jasa. Ini termasuk:
- pesangon,
- tunjangan hari tua,
- uang manfaat pensiun,
- honorarium, atau komisi.
Bahkan, imbalan berupa uang saku, hadiah, atau fasilitas yang diterima peserta kegiatan juga termasuk dalam cakupan PPh 21.
Tarif dan Cara Penghitungan PPh 21
Dalam perhitungan PPh 21, terdapat dua skema tarif yang berlaku:
1. Tarif Progresif (UU PPh Pasal 17)
Tarif ini dihitung berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) tahunan:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun,
- dan meningkat sesuai lapisan berikutnya.
Semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif yang dikenakan.
2. Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Skema ini diperkenalkan melalui PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023.
Melalui TER, pemotongan PPh 21 bulanan maupun harian menjadi lebih sederhana, karena menyesuaikan rata-rata penghasilan tahunan wajib pajak.
Perubahan Penting dalam Aturan Terbaru
Beberapa penyesuaian penting di antaranya:
- Penyederhanaan perhitungan bagi pegawai tetap dan tidak tetap.
- Perluasan cakupan untuk penerima pensiun dari BPJSTK, TASPEN, dan ASABRI.
- Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang bisa langsung diperhitungkan dari penghasilan bruto.
- Ketentuan penghasilan ditanggung pemerintah (DTP) yang tidak dipotong PPh 21.
- Kewajiban bukti potong pajak bagi pemberi kerja.
Dengan perubahan ini, sistem perpajakan diharapkan lebih efisien dan transparan.
Contoh Penghitungan PPh 21 Sederhana
Seorang pegawai berstatus lajang memiliki penghasilan Rp50 juta per tahun.
Karena jumlah tersebut masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta, maka tidak dikenai PPh 21.
Namun, jika penghasilannya melebihi batas PTKP, kelebihan tersebut akan dikenai tarif progresif sesuai ketentuan.
Dengan demikian, sistem PPh 21 berusaha menerapkan prinsip keadilan dan proporsionalitas — semakin besar penghasilan, semakin tinggi pajak yang dibayar.
Kesimpulan
PPh 21 merupakan komponen penting dalam sistem perpajakan Indonesia.
Dengan hadirnya skema TER dan penyesuaian terbaru, perhitungan pajak menjadi lebih mudah dan adil, baik bagi karyawan maupun pemberi kerja.
Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami aturan ini agar dapat memenuhi kewajiban dengan benar sekaligus mengoptimalkan haknya.



