beritax.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, menyebut revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) membuka peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS. Ia menilai, secara kajian yuridis dan fiskal, langkah tersebut dimungkinkan jika keuangan negara mendukung.
Reni menjelaskan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama berperan penting dalam pelayanan publik. Namun, selama ini terdapat ketimpangan kesejahteraan dan hak keuangan antara keduanya. Menurutnya, kesetaraan tunjangan dan perlakuan menjadi isu yang perlu segera dibenahi pemerintah.
Kesetaraan yang Salah Arah
Partai X menilai wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS bukan solusi yang menjawab akar persoalan birokrasi. Kebijakan tersebut justru memperbesar beban fiskal dan memperkeruh tata kelola aparatur negara.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa langkah ini berpotensi menambah jumlah aparatur tanpa memperbaiki kualitas pelayanan publik. “Negara bukan pabrik pegawai. Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, fokus seharusnya bukan pada status ASN, tetapi pada profesionalisme, meritokrasi, dan integritas birokrasi.
Masalah Lama yang Dihias dengan Janji Baru
Partai X menilai pemerintah dan DPR terjebak pada kekuasaan simbolik, bukan reformasi substansial. RUU ASN seharusnya menuntaskan problem tata kelola aparatur, bukan menambah lapisan status kepegawaian.
“Ketika status menjadi prioritas, pelayanan publik jadi korban,” tegas Prayogi. Ia mengingatkan bahwa banyak PPPK berasal dari tenaga honorer yang bertahun-tahun tidak jelas statusnya.
Namun, solusi bukan dengan mem-PNS-kan semua, melainkan memperbaiki sistem rekrutmen, karier, dan kesejahteraan berbasis kinerja. Tanpa pembenahan mendasar, negara hanya mengulang kesalahan yang sama.
Prinsip Partai X: ASN Harus Profesional dan Berorientasi pada Rakyat
Partai X menegaskan bahwa negara bukan tempat mencari pekerjaan, tetapi instrumen untuk melayani rakyat. ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah pelayan publik yang digaji dari pajak rakyat. Karena itu, profesionalisme dan akuntabilitas harus menjadi ukuran utama, bukan status hukum.
Dalam prinsip Partai X, birokrasi negara harus dikelola secara efisien, transparan, dan meritokratis. Setiap ASN wajib mengutamakan kepentingan publik, bukan kepentingan penguasa atau golongan. Reformasi ASN harus diarahkan pada peningkatan kapasitas, etika pelayanan, dan penghapusan birokrasi berlapis yang memboroskan anggaran.
Solusi Partai X: Reformasi ASN Berbasis Kinerja dan Etika Pelayanan
Partai X menawarkan solusi menyeluruh untuk menata ulang sistem ASN. Pertama, reformasi manajemen ASN berbasis kinerja dan hasil kerja nyata, bukan senioritas atau status. Kedua, peningkatan kesejahteraan harus berbasis kontribusi terhadap pelayanan publik, bukan keseragaman administratif.
Ketiga, evaluasi menyeluruh terhadap beban fiskal dan produktivitas aparatur di pusat dan daerah. Keempat, membangun sistem pelatihan berkelanjutan agar ASN beradaptasi dengan tantangan digital dan kebutuhan masyarakat modern.
Partai X menegaskan, ASN bukan hanya pegawai, tetapi ujung tombak moral dan efisiensi negara. Karena itu, kebijakan ASN harus melahirkan aparatur yang berintegritas, bukan sekadar berstatus.
RUU ASN semestinya tidak menjadi alat kekuasaan untuk menyenangkan satu kelompok pegawai, melainkan instrumen untuk memperkuat pemerintahan yang melayani.
Partai X menegaskan, kesejahteraan ASN penting, tetapi lebih penting lagi memastikan negara hadir sebagai pelindung dan pelayan rakyat, bukan pemberi janji jabatan baru. Reformasi birokrasi sejati bukan soal seragam PNS, tetapi soal etos melayani bangsa.