beritax.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi selama menjabat.
Dalam persidangan Tipikor Jakarta, Rabu, jaksa menjelaskan bahwa Zarof terbukti terlibat dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi mencapai Rp915 miliar serta emas 51 kilogram dari pengurusan perkara tahun 2012 hingga 2022.
Jaksa juga menyoroti bahwa Zarof melakukan kejahatannya secara berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan bertentangan dengan semangat negara bersih dari KKN.
Barang bukti berupa uang tunai dan berbagai mata uang asing diminta untuk dirampas. Tuntutan ini disampaikan dengan memperhatikan beratnya dampak perbuatan Zarof terhadap integritas sistem hukum nasional.
Catatan Tegas dari Partai X: Jangan Main Drama di Meja Hukum
Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, memberi peringatan keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Penegakan hukum harus jadi norma hidup bernegara, bukan panggung drama atau alat tawar-menawar kekuasaan,” tegasnya. Partai X menilai bahwa korupsi di lembaga peradilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap dasar negara dan cita-cita keadilan sosial.
Menurut prinsip Partai X, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat.
“Negara itu seperti bus, dan rakyat pemiliknya. Jangan sampai sopir dan awak bus menjarah penumpang,” tegas Rinto.
Dalam konteks ini, hakim dan pejabat MA seperti Zarof bukan pemilik hukum, melainkan pelaksana amanah rakyat. Ketika keadilan ditukar dengan uang, maka negara kehilangan arah dan rakyat kehilangan perlindungan.
Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Pendidikan Moral Kenegaraan
Partai X menawarkan reformasi sistem hukum berbasis kepakaran dan pengawasan rakyat. Pertama, Reformasi Hukum melalui Sistem Kepakaran agar keadilan tak bisa dibeli. Kedua, pembentukan Dewan Kedaulatan Rakyat untuk mengawasi proses hukum.
Ketiga, amandemen kelima UUD 1945 agar kekuasaan hukum kembali ke tangan rakyat, bukan segelintir kelompok. Keempat pendidikan dan moral kenegaraan harus dimasukkan ke kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Partai X menegaskan, tuntutan terhadap Zarof adalah momentum perbaikan, bukan alat pencitraan semata. Hukum harus menjadi norma yang tegas, bukan teater yang berpihak pada kekuasaan.
Solusi lain dengan Sekolah Negarawan agar menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan bertindak.
Kalau lembaga hukum dikendalikan uang, bagaimana rakyat bisa percaya? Jangan biarkan keadilan menjadi komoditas. Saatnya hukum kembali ke tangan rakyat, bukan di bawah kaki penguasa dan makelar perkara.