By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 2 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Kriminal > Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun dan Rp1 Miliar, Partai X: Hukum Tegas Harus Jadi Norma, Bukan Sekadar Panggung!
Kriminal

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun dan Rp1 Miliar, Partai X: Hukum Tegas Harus Jadi Norma, Bukan Sekadar Panggung!

Diajeng Maharani
Last updated: May 30, 2025 1:25 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi selama menjabat.

Contents
Catatan Tegas dari Partai X: Jangan Main Drama di Meja HukumSolusi Partai X: Reformasi Hukum dan Pendidikan Moral Kenegaraan

Dalam persidangan Tipikor Jakarta, Rabu, jaksa menjelaskan bahwa Zarof terbukti terlibat dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi mencapai Rp915 miliar serta emas 51 kilogram dari pengurusan perkara tahun 2012 hingga 2022.

Jaksa juga menyoroti bahwa Zarof melakukan kejahatannya secara berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan bertentangan dengan semangat negara bersih dari KKN.

Barang bukti berupa uang tunai dan berbagai mata uang asing diminta untuk dirampas. Tuntutan ini disampaikan dengan memperhatikan beratnya dampak perbuatan Zarof terhadap integritas sistem hukum nasional.

Catatan Tegas dari Partai X: Jangan Main Drama di Meja Hukum

Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, memberi peringatan keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Penegakan hukum harus jadi norma hidup bernegara, bukan panggung drama atau alat tawar-menawar kekuasaan,” tegasnya. Partai X menilai bahwa korupsi di lembaga peradilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap dasar negara dan cita-cita keadilan sosial.

You Might Also Like

Ketika Rakyat Tak Lagi Percaya pada Kepemimpinan Manusia Presiden Artificial Intelligence (AI) Sebagai Alternatif
UU Kementerian Digugat Nama Bahlil AHY Cak Imin Mencuat, Partai X Desak Evaluasi Sistem Tata Negara
Eks Pekerja Sritex Bisa Cairkan JHT! Partai X: Benarkah Hak Mereka Diberikan Sepenuhnya?
Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Partai X: Bukan Soal Teknologi, Tapi Soal Negara Kehilangan Arah Moral!

Menurut prinsip Partai X, negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat.

“Negara itu seperti bus, dan rakyat pemiliknya. Jangan sampai sopir dan awak bus menjarah penumpang,” tegas Rinto.

Dalam konteks ini, hakim dan pejabat MA seperti Zarof bukan pemilik hukum, melainkan pelaksana amanah rakyat. Ketika keadilan ditukar dengan uang, maka negara kehilangan arah dan rakyat kehilangan perlindungan.

Solusi Partai X: Reformasi Hukum dan Pendidikan Moral Kenegaraan

Partai X menawarkan reformasi sistem hukum berbasis kepakaran dan pengawasan rakyat. Pertama, Reformasi Hukum melalui Sistem Kepakaran agar keadilan tak bisa dibeli. Kedua, pembentukan Dewan Kedaulatan Rakyat untuk mengawasi proses hukum.

Ketiga, amandemen kelima UUD 1945 agar kekuasaan hukum kembali ke tangan rakyat, bukan segelintir kelompok. Keempat pendidikan dan moral kenegaraan harus dimasukkan ke kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Partai X menegaskan, tuntutan terhadap Zarof adalah momentum perbaikan, bukan alat pencitraan semata. Hukum harus menjadi norma yang tegas, bukan teater yang berpihak pada kekuasaan.

Solusi lain dengan Sekolah Negarawan agar menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan bertindak.

Kalau lembaga hukum dikendalikan uang, bagaimana rakyat bisa percaya? Jangan biarkan keadilan menjadi komoditas. Saatnya hukum kembali ke tangan rakyat, bukan di bawah kaki penguasa dan makelar perkara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Komisi X Soroti Dokumen Sejarah Kebut-Kebutan, Partai X: Masa Lalu Diburu Tenggat, Kebenaran Jadi Korban!
Next Article Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun, Partai X: Ini Bukan Prestasi Hukum, Tapi Akhir dari Pembiaran Panjang!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mentalitas Hakim Jadi Masalah? Partai X: Kalau Sistemnya Longgar, Korupsi Bisa Lolos Pakai Jas dan Jubah!

April 17, 2025
Kriminal

3 Hakim Suap Ekspor CPO Langsung Ditahan, Partai X: Baru Tiga? Yang Lain Masih Aman?

April 15, 2025
Ledakan di garut
Kriminal

KSAD Baru Evaluasi Setelah Ledakan, Partai X: Kenapa Harus Tunggu Korban Dulu untuk Belajar?

May 27, 2025
Pemerintah

UU Baru Perkuat Peran TNI! Partai X: Harus Jadi Benteng Rakyat, Bukan Alat Kepentingan!

March 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.