beritax.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong perumusan hukum keperdataan nasional yang lebih komprehensif. Yusril menyatakan bahwa pertemuan akademisi dan praktisi hukum di Surabaya. Hal ini bertujuan untuk membahas hukum keperdataan yang relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia masa kini.
“Hukum kita masih tertinggal. Hukum pidana sudah banyak kemajuan, tapi hukum perdata masih mengacu pada hukum Belanda,” ujar Yusril di Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Selasa (14/10). Dia berharap pertemuan ini menghasilkan gagasan penting untuk merumuskan hukum perdata yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum bangsa.
Pandangan Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat.
“Perumusan hukum yang tidak berpihak pada rakyat hanya akan menguntungkan segelintir pihak. Itu harus diubah,” kata Rinto.
Partai X mendukung langkah Yusril, tetapi mengingatkan bahwa perumusan hukum perdata harus memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu.
“Hukum yang tidak adil akan menciptakan ketimpangan. Negara harus bertanggung jawab memastikan setiap kebijakan berpihak pada rakyat,” ujar Rinto.
Prinsip Partai X dalam Pembaruan Hukum Nasional
Partai X menekankan pentingnya keadilan sosial dalam setiap kebijakan hukum yang diambil. Menurut prinsip Partai X, negara harus memiliki kewenangan yang efektif dan transparan untuk memastikan semua kebijakan mencerminkan kebutuhan rakyat. Pemerintah harus mengatur dan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, memastikan setiap keputusan hukum mencerminkan keadilan yang nyata.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan tiga solusi untuk memastikan pembaruan hukum perdata lebih berpihak pada rakyat:
- Inklusivitas dalam Perumusan Hukum
Pemerintah harus melibatkan berbagai pemikir hukum dari berbagai latar belakang. Termasuk hukum adat dan Islam, untuk menciptakan hukum yang adil. - Pendekatan Hukum Berbasis Keadilan Sosial
Hukum perdata harus disusun dengan perspektif yang memastikan tidak ada kelompok yang diabaikan atau dirugikan oleh kebijakan tersebut. - Transparansi dan Keterlibatan Publik
Setiap proses perumusan hukum perdata harus dilakukan dengan keterlibatan aktif masyarakat untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Rinto Setiyawan mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh hanya menjadi milik segelintir orang.
“Negara harus memastikan bahwa pembaruan hukum berfokus pada kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” ujar Rinto.
Partai X mendukung upaya Yusril untuk memperbaharui hukum nasional, namun menekankan bahwa keadilan harus terjamin untuk seluruh lapisan masyarakat.