beritax.id — Pemerintah resmi mencabut larangan yang telah berlaku selama puluhan tahun terhadap warga negara asing (WNA) untuk menduduki posisi manajemen puncak di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini menarik perhatian media internasional, termasuk Channel News Asia (CNA), yang menilai langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat tata kelola korporasi.
Melalui amandemen Undang-Undang BUMN yang disahkan pada 2 Oktober 2025, Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) kini memiliki kewenangan untuk mengesampingkan syarat kewarganegaraan bagi posisi direksi jika dianggap perlu.
Sebagai implementasi awal, Garuda Indonesia menunjuk dua WNA di jajaran manajemennya, yaitu Balagopal Kunduvara sebagai Chief Financial Officer dan Neil Raymond Mills sebagai Director of Transformation.
Ekonom Nilai Kebijakan Bisa Perbaiki Tata Kelola
Ekonom dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai kehadiran ekspatriat di BUMN dapat membawa praktik tata kelola yang lebih baik.
Peneliti INDEF Tauhid Ahmad menambahkan, pencabutan larangan ini sebenarnya sudah lama tertunda dan bisa membuka peluang transfer keahlian global.
Namun, Ekonom UPN Jakarta Achmad Nur Hidayat mengingatkan bahwa kehadiran WNA belum tentu menyelesaikan masalah struktural BUMN. “Masalah BUMN bukan hanya soal SDM, tapi juga intervensi kekuasaan dan birokrasi yang berbelit,” ujarnya.
Partai X: Negara Tak Boleh Lepas Kendali
Menanggapi kebijakan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan fungsi utama negara. “Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan yang membuka ruang bagi WNA di BUMN harus dikawal secara ketat agar tidak menggerus kedaulatan ekonomi nasional. “Jangan sampai kekayaan negeri ini justru dikelola asing, sementara rakyat hanya jadi penonton,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Kedaulatan Ekonomi Harus Berpihak pada Rakyat
Partai X berpegang pada prinsip bahwa setiap kebijakan ekonomi harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan korporasi global.
Kedaulatan ekonomi nasional, menurut Partai X, hanya dapat dijaga bila sumber daya strategis tetap dikelola oleh anak bangsa.
BUMN, sebagai aset negara, harus menjadi alat pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin laba yang tunduk pada kepentingan investor asing.
“Partisipasi asing boleh, tapi kendali tetap di tangan rakyat Indonesia. Itu prinsip dasar yang tidak bisa dinegosiasi,” ujar Prayogi.
Solusi Partai X: BUMN untuk Rakyat, Bukan Pasar
Sebagai bagian dari pendekatan kritis, obyektif, dan solutif, Partai X mengajukan langkah konkret untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional:
- Audit kinerja dan kepemilikan BUMN secara transparan agar tidak terjadi penyusupan kepentingan asing.
- Peningkatan kapasitas SDM nasional agar mampu bersaing secara global tanpa kehilangan identitas bangsa.
- Penerapan kebijakan transfer teknologi wajib bagi setiap tenaga asing yang dipekerjakan di BUMN.
- Penguatan tata kelola dan pengawasan publik agar keputusan strategis BUMN tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
- Fokus pada pemberdayaan daerah dan UMKM melalui kemitraan langsung dengan BUMN agar manfaat ekonomi merata.
Prayogi menegaskan bahwa keterbukaan investasi tidak boleh berarti penyerahan kendali ekonomi nasional. “Kita boleh belajar dari luar, tapi bukan menyerahkan dapur ekonomi bangsa kepada mereka,” ujarnya.
Partai X menyerukan agar pemerintah memastikan bahwa kebijakan reformasi BUMN tetap berlandaskan pada kepentingan rakyat. Karena bagi Partai X, pembangunan ekonomi sejati bukan soal modal asing masuk, tapi tentang rakyat yang berdaulat atas negerinya sendiri.



