By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 14 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Wamenkum Jelaskan Penghapusan Pidana Kurungan, Reformasi Hukum Harus Adil!
Pemerintah

Wamenkum Jelaskan Penghapusan Pidana Kurungan, Reformasi Hukum Harus Adil!

Diajeng Maharani
Last updated: January 12, 2026 1:01 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan penghapusan pidana kurungan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa arah hukum pidana nasional kini bergeser menuju reintegrasi sosial dan keadilan restoratif. Perubahan tersebut menandai transformasi besar sistem pemidanaan Indonesia yang tidak lagi berorientasi pemenjaraan. KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Eddy menyampaikan bahwa KUHP nasional mengedepankan pendekatan manusiawi dalam proses penghukuman. Hakim diwajibkan menjatuhkan pidana yang lebih ringan sebelum mempertimbangkan pidana penjara.

Pidana alternatif meliputi pidana tutupan, pengawasan, kerja sosial, hingga pidana denda berjenjang. Pendekatan ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat.

Kriteria Pidana Alternatif

Pidana pengawasan dapat dijatuhkan apabila ancaman pidana tidak melebihi lima tahun penjara. Pidana kerja sosial dapat diterapkan jika ancaman pidana tidak melebihi tiga tahun. Dan pidana denda menjadi opsi utama sepanjang memenuhi kriteria keadilan dan proporsionalitas. Eddy menekankan bahwa semua pidana alternatif tetap memiliki batasan dan pengawasan ketat.

Menteri Hukum menyatakan seluruh peraturan di luar KUHP harus menyesuaikan paradigma baru ini. Peraturan daerah tidak lagi diperbolehkan memuat pidana kurungan dalam ketentuan sanksinya.

Undang-undang sektoral seperti kehutanan dan lingkungan hidup juga akan diselaraskan.
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem hukum nasional yang konsisten dan berkeadilan.

You Might Also Like

IWPI Sudah Kirim 7 Surat, Tapi Puan Diam: Apakah Aspirasi Rakyat Pilih-Pilih?
Dari Rumah Rusak Menuju Bangsa yang Berjiwa Pancasila
Antara Retorika dan Realita Keadaan Indonesia: Penguasa yang Bicara Keadilan, Rakyat yang Menanggung Ketimpangan
Menjadi Bangsa yang Menempatkan Rakyat sebagai Pemilik Kekuasaan

Pandangan Partai X terhadap Reformasi Hukum

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai reformasi hukum harus berpihak pada keadilan substantif. Ia mengingatkan bahwa tugas negara mencakup melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mencegah kejahatan berulang. Partai X memandang reintegrasi sosial sebagai langkah maju dalam peradaban hukum nasional.

Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum

Partai X menekankan prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam sistem pidana. Hukum harus menjamin perlindungan korban sekaligus memberi ruang rehabilitasi pelaku.

Negara wajib memastikan hukum tidak menjadi alat penindasan bagi kelompok rentan.
Transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas harus menjadi fondasi penegakan hukum.

Solusi Partai X untuk Reformasi Berkeadilan

Partai X mendorong peningkatan kapasitas hakim dalam menerapkan pidana alternatif secara adil. Pengawasan pelaksanaan pidana nonpenjara harus diperkuat melalui lembaga independen.

Negara perlu memastikan pidana denda tidak menciptakan ketidakadilan ekonomi.
Reformasi hukum harus disertai edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan perubahan KUHP.

Penghapusan pidana kurungan mencerminkan perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. Reformasi hukum harus dijalankan secara adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Demokrasi Digital Dihantui Krisis Kebebasan Pers Demokrasi Digital Dihantui Krisis Kebebasan Pers
Next Article Ekonomi Tumbuh, Risiko Sosial dari Perusahaan Zombie Indonesia

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Sinergitas Pusat-Daerah, Partai X: Jangan Hanya di Spanduk, Tapi Nyata di Pelayanan Publik!

October 20, 2025
Pemerintah

OIKN Merespons IKN, Partai X: Jangan Cuma Tanggapi Media, Fokus Aksi!

November 22, 2025
Pemerintah

Aturan Hutan Ketat di Atas Kertas, Penebangan Liar Bebas di Sungai Tamiang

December 10, 2025
PemerintahSeputar Pajak

IWPI: “Bantu Rakyat” adalah Narasi Menyesatkan dari Kemenkeu?

June 18, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.