beritax.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan penghapusan pidana kurungan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa arah hukum pidana nasional kini bergeser menuju reintegrasi sosial dan keadilan restoratif. Perubahan tersebut menandai transformasi besar sistem pemidanaan Indonesia yang tidak lagi berorientasi pemenjaraan. KUHP baru menempatkan pidana penjara sebagai pilihan terakhir dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana.
Eddy menyampaikan bahwa KUHP nasional mengedepankan pendekatan manusiawi dalam proses penghukuman. Hakim diwajibkan menjatuhkan pidana yang lebih ringan sebelum mempertimbangkan pidana penjara.
Pidana alternatif meliputi pidana tutupan, pengawasan, kerja sosial, hingga pidana denda berjenjang. Pendekatan ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat.
Kriteria Pidana Alternatif
Pidana pengawasan dapat dijatuhkan apabila ancaman pidana tidak melebihi lima tahun penjara. Pidana kerja sosial dapat diterapkan jika ancaman pidana tidak melebihi tiga tahun. Dan pidana denda menjadi opsi utama sepanjang memenuhi kriteria keadilan dan proporsionalitas. Eddy menekankan bahwa semua pidana alternatif tetap memiliki batasan dan pengawasan ketat.
Menteri Hukum menyatakan seluruh peraturan di luar KUHP harus menyesuaikan paradigma baru ini. Peraturan daerah tidak lagi diperbolehkan memuat pidana kurungan dalam ketentuan sanksinya.
Undang-undang sektoral seperti kehutanan dan lingkungan hidup juga akan diselaraskan.
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem hukum nasional yang konsisten dan berkeadilan.
Pandangan Partai X terhadap Reformasi Hukum
Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai reformasi hukum harus berpihak pada keadilan substantif. Ia mengingatkan bahwa tugas negara mencakup melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mencegah kejahatan berulang. Partai X memandang reintegrasi sosial sebagai langkah maju dalam peradaban hukum nasional.
Prinsip Partai X dalam Penegakan Hukum
Partai X menekankan prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam sistem pidana. Hukum harus menjamin perlindungan korban sekaligus memberi ruang rehabilitasi pelaku.
Negara wajib memastikan hukum tidak menjadi alat penindasan bagi kelompok rentan.
Transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas harus menjadi fondasi penegakan hukum.
Solusi Partai X untuk Reformasi Berkeadilan
Partai X mendorong peningkatan kapasitas hakim dalam menerapkan pidana alternatif secara adil. Pengawasan pelaksanaan pidana nonpenjara harus diperkuat melalui lembaga independen.
Negara perlu memastikan pidana denda tidak menciptakan ketidakadilan ekonomi.
Reformasi hukum harus disertai edukasi publik agar masyarakat memahami tujuan perubahan KUHP.
Penghapusan pidana kurungan mencerminkan perubahan paradigma hukum pidana Indonesia. Reformasi hukum harus dijalankan secara adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan rakyat.



