beritax.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kewenangan penangkapan tetap berada pada penyidik tanpa izin pengadilan. Penjelasan itu disampaikan seiring pemberlakuan KUHAP baru bersama KUHP baru sejak awal Januari 2026.
Edward menyebut hanya tiga dari sembilan upaya paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan. Ketiga upaya tersebut meliputi penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Sementara itu, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran tetap membutuhkan izin pengadilan. Pemerintah menegaskan anggapan penegak hukum bisa bertindak sewenang-wenang adalah informasi keliru.
Alasan Waktu dan Geografis Negara
Edward menjelaskan penangkapan tanpa izin pengadilan berkaitan dengan keterbatasan waktu. Penangkapan hanya berlaku satu kali dua puluh empat jam sebelum status hukum ditentukan.
Jika menunggu izin, tersangka berpotensi melarikan diri dan menghambat proses penegakan hukum. Faktor geografis Indonesia yang luas juga menjadi pertimbangan utama kebijakan tersebut.
Di wilayah kepulauan terpencil, akses antarwilayah dapat memakan waktu berhari-hari. Kondisi cuaca ekstrem sering kali menghambat mobilitas aparat penegak hukum.
Kontrol Hukum dan Mekanisme Praperadilan
Pemerintah menegaskan kewenangan penyidik tetap berada dalam kontrol hukum. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Praperadilan menjadi sarana perlindungan warga dari tindakan aparat yang melampaui kewenangan. Warga juga dapat mengajukan praperadilan ketika laporan hukum tidak ditindaklanjuti penyidik.
Skema ini disebut sebagai penyeimbang antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
Kritik Masyarakat Sipil terhadap KUHAP Baru
Koalisi masyarakat sipil menilai KUHAP baru berpotensi memperluas kewenangan aparat berlebihan. Mereka menilai pengawasan yudisial belum cukup kuat mengimbangi kewenangan tersebut.
Kritik juga diarahkan pada proses legislasi yang dinilai minim partisipasi publik bermakna.
Pembahasan KUHAP disebut dilakukan singkat dan melanggar prinsip demokrasi prosedural. Koalisi menilai kondisi ini berisiko membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan negara.
Pandangan Partai X: Negara Harus Menjamin Rasa Aman Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan fungsi negara harus seimbang. Menurutnya, negara wajib melindungi rakyat tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
“Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.
Ia menilai hukum tidak boleh menjadi alat ketakutan bagi warga negara. Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, bukan sekadar kecepatan prosedural.
Prinsip Partai X: Supremasi Hukum dan Martabat Manusia
Partai X memandang hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan.
Setiap kewenangan negara harus dibatasi oleh etika, akuntabilitas, dan konstitusi.
Dalam prinsip Partai X, martabat manusia menjadi fondasi utama penegakan hukum nasional. Negara tidak boleh memperlakukan warga sebagai objek, melainkan subjek hukum. Keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan menjadi syarat negara hukum modern.
Solusi Partai X: Pengawasan Kuat dan Pendidikan Aparat
Partai X mendorong penguatan pengawasan independen terhadap aparat penegak hukum. Setiap penggunaan upaya paksa harus terdokumentasi dan dapat diakses publik.
Pendidikan etika dan hak asasi manusia bagi aparat perlu dilakukan berkelanjutan. Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
Prayogi menegaskan reformasi hukum hanya berhasil jika dijalankan aparat berintegritas. Negara kuat adalah negara yang adil, bukan negara yang menakutkan rakyatnya.



