By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 8 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Wamenkum Jelaskan Pemberlakuan KUHAP Baru, Perlindungan Hukum Harus Tetap Terjamin!
Pemerintah

Wamenkum Jelaskan Pemberlakuan KUHAP Baru, Perlindungan Hukum Harus Tetap Terjamin!

Diajeng Maharani
Last updated: January 7, 2026 11:33 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kewenangan penangkapan tetap berada pada penyidik tanpa izin pengadilan. Penjelasan itu disampaikan seiring pemberlakuan KUHAP baru bersama KUHP baru sejak awal Januari 2026.

Edward menyebut hanya tiga dari sembilan upaya paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan. Ketiga upaya tersebut meliputi penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Sementara itu, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran tetap membutuhkan izin pengadilan. Pemerintah menegaskan anggapan penegak hukum bisa bertindak sewenang-wenang adalah informasi keliru.

Alasan Waktu dan Geografis Negara

Edward menjelaskan penangkapan tanpa izin pengadilan berkaitan dengan keterbatasan waktu. Penangkapan hanya berlaku satu kali dua puluh empat jam sebelum status hukum ditentukan.

Jika menunggu izin, tersangka berpotensi melarikan diri dan menghambat proses penegakan hukum. Faktor geografis Indonesia yang luas juga menjadi pertimbangan utama kebijakan tersebut.

Di wilayah kepulauan terpencil, akses antarwilayah dapat memakan waktu berhari-hari. Kondisi cuaca ekstrem sering kali menghambat mobilitas aparat penegak hukum.

You Might Also Like

Cegah Kekerasan Anak, Partai X Minta Pengawasan Menyeluruh
Gedung DPR Diteror, Partai X Desak Pengamanan Tanpa Abaikan Publik
KPK Dukung Prabowo Berantas Korupsi, Partai X: Buktikan untuk Rakyat!
Hikmat Kebijaksanaan sebagai Napas Keadilan

Kontrol Hukum dan Mekanisme Praperadilan

Pemerintah menegaskan kewenangan penyidik tetap berada dalam kontrol hukum. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Praperadilan menjadi sarana perlindungan warga dari tindakan aparat yang melampaui kewenangan. Warga juga dapat mengajukan praperadilan ketika laporan hukum tidak ditindaklanjuti penyidik.

Skema ini disebut sebagai penyeimbang antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga.

Kritik Masyarakat Sipil terhadap KUHAP Baru

Koalisi masyarakat sipil menilai KUHAP baru berpotensi memperluas kewenangan aparat berlebihan. Mereka menilai pengawasan yudisial belum cukup kuat mengimbangi kewenangan tersebut.

Kritik juga diarahkan pada proses legislasi yang dinilai minim partisipasi publik bermakna.
Pembahasan KUHAP disebut dilakukan singkat dan melanggar prinsip demokrasi prosedural. Koalisi menilai kondisi ini berisiko membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan negara.

Pandangan Partai X: Negara Harus Menjamin Rasa Aman Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan fungsi negara harus seimbang. Menurutnya, negara wajib melindungi rakyat tanpa mengorbankan kebebasan sipil.

“Tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujar Prayogi.

Ia menilai hukum tidak boleh menjadi alat ketakutan bagi warga negara. Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, bukan sekadar kecepatan prosedural.

Prinsip Partai X: Supremasi Hukum dan Martabat Manusia

Partai X memandang hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan.
Setiap kewenangan negara harus dibatasi oleh etika, akuntabilitas, dan konstitusi.

Dalam prinsip Partai X, martabat manusia menjadi fondasi utama penegakan hukum nasional. Negara tidak boleh memperlakukan warga sebagai objek, melainkan subjek hukum. Keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan menjadi syarat negara hukum modern.

Solusi Partai X: Pengawasan Kuat dan Pendidikan Aparat

Partai X mendorong penguatan pengawasan independen terhadap aparat penegak hukum. Setiap penggunaan upaya paksa harus terdokumentasi dan dapat diakses publik.

Pendidikan etika dan hak asasi manusia bagi aparat perlu dilakukan berkelanjutan. Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Prayogi menegaskan reformasi hukum hanya berhasil jika dijalankan aparat berintegritas. Negara kuat adalah negara yang adil, bukan negara yang menakutkan rakyatnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Sidang Nadiem Makarim Ungkap Pejabat Diperkaya, Korupsi Harus Dibersihkan!
Next Article Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terasa Jauh dari Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

Antara Stabilitas Pemerintahan dan Ketimpangan Sosial

December 10, 2025
Pendidikan

Pendidikan Fondasi Keadilan Sosial, Partai X: Keadilan Nyata, Bukan Slogan!

November 14, 2025
Ekonomi

Ekspor Freeport Tertahan, Partai X Minta Pemerintah Fokus Ekonomi Daerah!

November 25, 2025
Pemerintah

Reformasi Birokrasi Digital Menuju Pemerintahan yang Bersih

October 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.